KEUTAMAAN BULAN RAJAB DAN PUASA RAJAB

Bulan Rajab adalah salah satu bulan Haram (suci). Yang dimaksud bulan haram dalam Islam adalah bulan yang dimuliakan. Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Dalam tradisi Islam ada empat bulan yang masuk katagori bulan haram yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab.


Berikut firman Allah Swt tentang bulan haram yang terdapat dalan  Surah At Taubah ayat 36:

Allah SWT berfirman : 
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ 

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”


Diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:




السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena dua hal;

1. Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).

2. Sebagai penghormatan. Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, berdasarkan firmanNya: “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” QS. At-Taubah: 36, meskipun melakukan kemaksiatan diharamkan dan dilarang pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.

As-Sya’di rahimahullah berkata (dalam tafsirnya) pada hal. 373: “Firman Allah;


‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

" Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu."

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya bagi para hamba-Nya, agar mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepadaNya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan agar tidak melakukan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarti merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu. Karena bobot keharamannya (di bulan haram) bertambah dan karena kezaliman pada (bulan-bulan haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”


Apa keutamaan Bulan Rajab? Dalam berbagai literatur dinyatakan bahwa Bulan Rajab menyimpan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Secara khusus, terdapat tiga peristiwa penting dalam sejarah Islam yang termasuk dalam kategori mengubah jalannya sejarah.
1. Pada bulan Rajab tahun 10 kenabian (620 M) terjadinya peristiwa Isra Mi'raj. Peristiwa ini diperingati sebagai hari besar umat Islam karena merupakan momentum ketika Rasulullah SAW berangkat ke sidratul muntaha untuk menerima perintah shalat lima waktu.
2.Bulan Rajab juga merupakan bulan kemenangan militer Rasulullah (saw) dalam pertempuran Tabuk, yang terjadi pada 9 H, dan menandai selesainya otoritas Islam atas seluruh Semenanjung Arab.
Meskipun menempuh perjalanan yang berat dari Madinah menuju Syam, 30.000 pasukan Muslim tetap melaluinya.  Tentara Romawi yang telah berada di Tabuk siap untuk menyerang umat Islam. Tetapi ketika mereka mendengar jumlah dan kekuatan tentara Muslim yang dipimpin oleh Rasulullah mereka terkejut dan bergegas kembali ke Syam untuk menyelamatkan benteng-benteng mereka. 
Hal ini menyebabkan penaklukan Tabuk menjadi sangat mudah dan dilakukan tanpa perlawanan. Rasulullah SAW menetap di tempat ini selama sebulan. Beliau mengirimkan surat kepada para pemimpin dan gubernur di bawah kendali Romawi untuk membuat perdamaian. Pemimpin daerah Romawi menyetujuinya dan membayar Jizyah.
3. Peristiwa lainnya yaitu terjadinya perang pembebasan Yerussalem dari cengkaraman tentara Salib Eropa yang telah memerintah selama hampir satu abad. Peristiwa ini terjadi pada bulan Rajab tahun 1187 M yang dipimpin oleh Salahuddin al Ayyubi.  Penaklukan ini bukan hanya karena pentingnya asasi Yerusalem dalam Islam, tetapi juga karena peran tentara salib dalam upaya untuk menaklukkan negeri-negeri Muslim.


Puasa Rajab
Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih yang menganjurkan seseorang mengkhususkan puasa beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain.  Ada hadist 
shahih yang menganjurkan puasa di bulan Haram (namun bukan khusus di bulan Rajab). 

Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabada:


صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)


“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan oleh Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)

Hadits shahih ini menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab sangat dianjurkan berpuasa pada bulan Haram lainnya. Jadi dianjurkan puasa pada bulan Rajab, namun tidak boleh mengkhususkan puasa pada bulan Rajab saja.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semuanya, bukan khusus Rajab.”

Lalu bagaimana Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Puasa Rajab? Ini Pendapat Ulama Empat Mazhab tentang Puasa Rajab

Mazhab Hanafi:
Menurut mazhab ini, puasa Rajab dikategorikan sebagai salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkah (marghubat). Ini seperti dinukilkan dari kitab al-Fatawa al-Hindiyah. Dalam kitab ini dijelaskan bahwa ada beberapa puasa sunah antara lain Muharam, Rajab, Sya’ban, dan ‘Asyura. 

Mazhab Maliki:
Mengutip kitab Syarah al-Kharasyi ‘ala Khalil yang bercorak Maliki bahwa puasa di empat bulan haram termasuk amalan yang sunat yang dianjurkan. 

Dalam Muqaddimah Ibn Abi Zaid Ma’a as-Syar li Fawakih ad-Dawani disebutkan, mengerjakan puasa sunat sangat dianjurkan, termasuk puasa ‘Asyura, Rajab, Sya’ban, Arafah, dan Tarwiyah. Bahkan puasa Arafah bagi orang yang tidak berhaji, lebih utama.

Mazhab Syafi’i:
Para imam Mazhab Syafi’i juga berpendapat berpuasa Rajab termasuk salah satu amalan sunat yang dianjurkan. 

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj diterangkan bahwa bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah empat bulan haram. 

Dan yang paling utama adalah Muharram, merujuk hadis yang kuat : “Puasa yang lebih utama setelah Ramadhan adalah Muharram kemudian Rajab”. 

Ini terlepas dari adanya perbedaan tentang keutamaan Rajab atas keempat bulan Haram, menyusul kemudian adalah puasa Sya’ban.

Mazhab Hanbali: 
Dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Quddamah, dijelaskan secara prinsip berpuasa pada Rajab hukumnya boleh selama tidak dilakukan sebulan penuh dan berturut-turut. 

Jika hanya berpuasa Rajab saja sebulan penuh, tanpa berpuasa di bulan lainnya hukumnya makruh. Ini adalah pendapat secara umum Mazhab Hanbali terkait berpuasa Rajab.  

“Jika seseorang hendak berpuasa Rajab, berpuasa dan berbukalah sehari atau beberapa hari, agar tidak berpuasa sebulan penuh.” Bahkan, dalam kitab al-Inshaf, al-Mirdawi menjelaskan, salah satu opsi pendapat dalam Mazhab Hanbali, bahwa berpuasa Rajab termasuk sunat yang dianjurkan, selain puasa Sya’ban.


===============================




= Baca Juga =




No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter