Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mengeluarkan PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Bagi Anda yang ingin mendownload PERMENDIKBUD atau Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014
Tentang Pakaian Seragam Sekolah silahkan melalui link di bawah
- LinkDownload PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
- LinkDownload lampiran 1 PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
- LinkDownload lampiran 2 PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah
A. PAKAIAN SERAGAM
NASIONAL SD/SDLB MENURUT PERMENDIKBUD NO 45 TAHUN 2014
1. Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Putra Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja
putih lengan pendek
memakai satu saku
di sebelah kiri
dan dimasukkan kedalam celana;
b. celana
pendek warna merah
hati, panjang celana
5 cm di atas
lutut, bagian pinggang isediakan
tali gesper untuk
ikat pinggang, saku dalam pada
sisi kiri dan
kanan; atau celana panjang warna
merah hati model biasa/lurus, panjang
celana sampai mata
kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam; d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas
mata kaki;
e. sepatu hitam.
2.
Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Putri sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja
putih lengan pendek
memakai satu saku
di sebelah kiri
dan dimasukkan kedalam rok;
b. rok pendek warna merah
hati, lipit searah,
tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali
gesper untuk ikat
pinggang, panjang rok 5
cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah
hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas
mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja
putih lengan panjang
sampai pergelangan tangan,
memakai satu saku di sebelah kiri
dan dimasukkan kedalam rok;
b. jilbab putih;
c. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki,
lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata
kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut Sekolah sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku
kemeja;
c. Badge nama
peserta didik dijahitkan pada
kemeja bagian dada
sebelah kanan;
d. Badge nama
sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada
lengan kemeja sebelah kanan.
Contoh Pakaian Seragam SD menurut Permendikbud No 45 Tahun 2014
Contoh Pakaian Seragam SD menurut Permendikbud No 45 Tahun 2014
Pakaian Seragam Sekolah SD / MI |
B. PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SMP/SMPLB MENURUT
PERMENDIKBUD NO 45 TAHUN 2014
1. Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Putra sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku
di sebelah kiri;
b. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang
disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
serta satu saku vest belakang sebelah kanan; atau celana panjang warna
biru tua, model biasa/lurus,
panjang celana sampai
mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat
pinggang, saku dalam
pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang
sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas
mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Putri sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku
di sebelah kiri;
b. rok warna biru tua dengan
lipit hadap di
kiri dan kanan
bagian muka, ritsluiting di
tengah belakang, saku
dalam bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali
gesper untuk tempat
ikat pinggang, panjang rok
5 cm di bawah lutut; atau rok panjang sampai mata
kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsluiting
di tengah belakang, saku dalam di
bagian sisi rok,
di pinggang disediakan
tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata
kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja
putih lengan panjang
sampai pergelangan tangan,
memakai satu saku di sebelah
kiri;
b. jilbab putih;
c. rok
panjang sampai mata
kaki, warna biru tua dengan lipit
hadap di kiri dan
kanan bagian muka,
ritsluiting di tengah
belakang, saku dalam
di bagian sisi rok,
di pinggang disediakan
tali gesper untuk
tempat ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata
kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut Sekolah sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku
kemeja;
c. Badge nama
peserta didik dijahitkan pada
kemeja bagian dada
sebelah kanan;
d. Badge nama
sekolah dan nama
kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
C. PAKAIAN SERAGAM
NASIONAL SMA/SMALB/SMK/SMKLB MENURUT PERMENDIKBUD NO 45 TAHUN 2014
1. Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Putra sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku
di sebelah kiri;
b. celana
panjang abu-abu model biasa/lurus,
panjang celana sampai
mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan
tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku
vest belakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata
kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Putri Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu
saku di sebelah kiri;
b. rok
abu-abu dengan lipit
hadap pada tengah
muka, ritsluiting di
tengah belakang, saku dalam
bagian sisi rok, di
pinggang disediakan tali
gesper untuk tempat ikat
pinggang, panjang rok 5
cm di bawah
lutut; atau rok abu-abu
panjang sampai mata
kaki, dengan lipit
hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang,
saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat
pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata
kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. kemeja
putih, lengan panjang
sampai pergelangan tangan,
memakai satu saku di sebelah
kiri;
b. jilbab putih;
c. rok
abu-abu panjang sampai
mata kaki, dengan
lipit hadap pada
tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi
rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata
kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut Sekolah Sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku
kemeja;
c. Badge nama
peserta didik dijahitkan pada
kemeja bagian dada
sebelah kanan;
d. Badge nama
sekolah dan nama
kabupaten/kota dijahitkan
pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam Sekolah SMA SMK MA |
===================================================
Terima kasih pak, Info tentang Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah ini sangat berguna untuk sosialisasi pada orang tua dalam menghadapi tahun pelajaran baru
ReplyDeleteThanks gan, postingnya sangat bermanfaat
ReplyDeleteTrimks. Info tentang Pakaian Seragam Sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sangat membantu. Sekali lagi trims Kang atas infonya
ReplyDeleteTerimakasih atas info yang sangat bermanfaat, perkenankan kami dari www.simbandol.com
ReplyDeleteBagaimana tanggapan netizen terkait sekolah yang memaksa siswa-siswinya memakai sepatu wajib hitam polos, dan dilarang ber sol putih? Padahal di aturan disebutkan bahwa hanya sepatu hitam, tidak mengatur hitam polos. Mohon responnya...
ReplyDelete