Berita
Sertifikasi Guru
MEKANISME PROSEDUR DAN TATACARA PENYETARAAN STATUS GURU NON PNS
MEKANISME PROSEDUR DAN TATACARA PENYETARAAN STATUS GURU NON PNS |
Sejak tahun 2013 Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) dan diganti dengan program penyetaraan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Program penyetaraan status guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) ini sangat penting. Sebab melalui program ini, guru swasta bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini atau belum mendapat kesataraan status (dulu namanya inpassing) tunjangan sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.
Setelah menunggu selama setahun, akhirnya pemerintah memberi kepastian program penyetaraan status guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (permendikbud) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan pemberian kesetaraan bagi bukan
PNS (non guru PNS / guru swasta) sesuai
dengan Permendibud No 28 tahun 2014 adalah sebagai berikut.
a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana (S-1) ata u diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi
yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) ata
u doktor (S-3) dari program stud i yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru
Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki;
d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling,
Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan
kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
pada saat diusulkan ;
f. memiliki nomor unik (NUPTK) yang dikeluarkan
oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru
mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
h memenuhi beban kerja guru setiap minggu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan bagi
bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) sebagai berikut:
a. Kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri
melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan
pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian;
c. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala
kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah,
selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan
pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian
Agama untuk diproses lebih lanjut; atau
d. kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga
pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada
kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah
non-kementerian yang bersangkutan.
Adapun mekanisme pemberian kesetaraan bagi bukan
PNS (non guru PNS / guru swasta) adalah sebagai berikut:
1. Guru menyiapkan berkas usul pemberian
kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas
usul dimaksud terdiri atas:
a. Fotokopi
Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala
sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala
sekolah/madrasah.
c. NUPTK.
d. NRG bagi yang sudah memiliki.
e. Salinan atau fotokopi ijazah yang
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/
madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik
yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan
sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas
pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h.
Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang
Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor
Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan
dan keabsahan berkas usul.
3.
Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana
dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada
Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan contoh Format 1
dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor
Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik
yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas'usul.
5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang
menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama
Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit
pemberian kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.
6.
Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian
Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama
Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan
Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan contoh Format 5.
*)
Format 1, 2, 3, 4, dan 5 dapat di download pada salinan Permendikbud No 28 tahun
2014
Terima kasih, mudah-mudahan informasi ini bermanfaat
.================================
Makasih infonya Bang
ReplyDeleteterima kasih banyak atas infonya pak, sangat penting ini... :)
ReplyDeletewah eah aku mengajar sejak tahun 1985 samapi sekarang mengalami apes dua kali, yang pertama dulu pemerintah merikrutmen guru bantu dengan sarat usia maksimal 46 tahun waktu itu aku umur 47 tahun aku dah gagal masalah usia, sekarang ada aturan baru lagi maksimal usia penyetaraan guru umur nya 55 tahun padahal aku umur 57 tahun padahal aku sudah memenuhi semua kebijaksanaan pemerintah dan aku tak mau manipulasi usia biarpun usia selih 3 bulan saja truz gmana dong solusinya atau hanya menerima nasip saja atau apes gitu ya
ReplyDeleteMaaf pak,bgm cara membetulkan sk penyetaraan yg masih dlm proses.tuk diperbaiki masa kerjanya,sy sdh ke ult mendikbud.tp jwbnya bisa,tp hrs pemberkasan awal.dan lama lagi keluar sk nya.
ReplyDelete