Berita
PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018
Ada info Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018.
Sebagaimana dirilis dalam berbagai media cetak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Asman Abnur menyatakan, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di 15-16 Juni 2018. Di
bulan yang sama, gaji ke-13 PNS juga akan dibayarkan.
"Tahun lalu kan
tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni
kalau tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada
perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI,
Jakarta, Senin (9/4/2018).
Hal berbeda dari tahun
sebelumnya, kata Asman, THR pada tahun ini juga akan diberikan kepada pensiunan
PNS. Kemudian, bila tahun sebelumnya hanya gaji pokok, pada tahun ini THR
dibayarkan berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita
berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan
tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga
kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," katanya.
Dia pun mengatakan, perihal
pembayaran THR serta gaji ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan
Kementerian Keuangan agar dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah
kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.
Demikian info tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018,
semoga bermanfaat.
==============================
Berikut ini info sebelumnya
tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13
Tahun 2017
PENCAIRAN
THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN |
Peraturan Pemerintah PP
Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam rangka usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.
PP Gaji Ke 13 Tahun 2017 dan THR PNS 2017 |
Apabila PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns
Dan Pensiunan (DISINI)
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Dalam rangka usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS,
Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri
dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari
raya.
Pemberian tunjangan hari
raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga
kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan
Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.
Penetapan Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan
pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat
Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat
Negara. (DISINI)
Karena besaran Pemberian Gaji Ke 13 dan Gaji
Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun
2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun
2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang
ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan
pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun
2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017 |
Mudah-mudahan info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR
tahun 2017 membantu Anda berbahagia. Karena
para PNS menunggu segera pencairannya guna mencukupi kebutuhan
hidup. Nantikan juga info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2018
========================================
kapan realisasi kenaikan gaji pns 2015????? sekarang sudah akhir april, tapi belum ada tanda-tanda akan naik juklak dan juknisnya belum ada juga. serius engga? jangan-jangan hanya ingin mengecewakan pns saja.
ReplyDeletekapan realisasi kenaikan gaji pns 2015????? sekarang sudah akhir april, tapi belum ada tanda-tanda akan naik juklak dan juknisnya belum ada juga. serius engga? jangan-jangan hanya ingin mengecewakan pns saja.
ReplyDeleteAlhamdulillah aja dah ah....
ReplyDeleteMoga moga presiden jokowi mengerti dan jadi menaikkan gaji pns dan ada gaji ke 13..karna kalau dihitung total pendapatan pns tiap daerah beda beda tergantung otonomi daerahnya
ReplyDeletemohon segera direalisasikan kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dan juga pensiunan mengingat mereka semakin terjepit dengan keadaan ekonominya
ReplyDeleteTunjangan kinerja itu yg bagiamana lawong saya udah kerja puluhan tahun nggak pernah terima yang namanya tunjangan kinerja warunginformasibisnis.blogspot.com
ReplyDeletealhamdulillah Juknis Pembayaran Gaji 13 sudah ada. Sebentar lagi bisa dicairkan ^_^. infonya bisa dilihat di www.bendahara.info
ReplyDeletethanks atas infonya, ditunggu artikel yang lainnya
ReplyDeletehttp://obathepatitisb.infosehatalami.com/kenali-gejala-hepatitis-b-sejak-dini/
mudah2han gajih pns selalu naik setiap thn
ReplyDeletePerkembangan terbaru tahun 2016 seperti apakah gaji 13 ?? Terimakasih atas jawabanya
ReplyDeletegaji pns naik 1 x......,harga sembako naik 2 x...........
ReplyDeleteMudah-mudahan gaji ke 13 dan 14 segera direalisasikan
ReplyDeleteAmiin, mudah-mudahan PNS bisa lebih sejahtera
ReplyDeleteAmiin ,mudah2 an cepat terealisasikan
ReplyDeleteAmiin... Mudah-mudahan PP nya cepat dikeluarkan.
ReplyDelete
ReplyDeletegimana nasib guru non PNS SIAPA YG MIKIR TUHAN YME
GAK PA-PA TEMEN2 SEPERJUANGAN YG PENTING KITA TETEP EKSIS MENGAJAR KAIau jangan demon ingat nasib anak bangsa OKKKKY
semoga untuk kebijakan pemerintah yg akan datang terkait peningkatan kesejahteraan pns tni polri menjadi lebih baik dari saat ini , di lihat dari profesi lain , misal (guru), anggota dpr, dprd , penghasilan mereka (pns)masih sangat jauh untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup yang semakin jauh melambung tinggi .......
ReplyDeletesemoga gaji ke 14 bagi pensiunan benar2 terealisasi ( walau hanya 50%), sebab gaji ke 14 tahun lalu aku tidak mendapatkan meski sudah kujalani tugas ku selama nyaris 11 bulan sebelum aku pensiun, karena aku pensiun / 1 juni dan katanya yang berhak adalah yang aktif s/d 1 Juli , jadi bagi mereka yang aktifnya sampai bulan2 sebelumnya ya tidak ada perhitungan
ReplyDeletePe detik ini jug lom cair
ReplyDeleteTerkesan lambat dan selalu terlambat
Gaji 14 smp di pandeglang kapan nih pak?sampe hari ini blum dpt kabar
ReplyDeleteini juga baru kabar kok bu nur....kepastiannya wawohuaklam
Deleteini juga baru kabar kok bu nur kepastiannya wawohuaklam
DeleteSurabaya pe detik ini lom cair
ReplyDeleteMantab, semoga lancar jaya
ReplyDeletetERIMAKASIH pp 18,19 DAN PMK NO. 52, 54 SUDAH DIFILE. SEMOGA MEMBAWA BERKAH BELI TELEISI 21 INCI BARU DAN MUDIK LANCAR, LEBARAN MABRUR. DOAKAN YAH. ALLAHUAKHBARU.
ReplyDeleteGaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil aktif itu apakah ada potogan atau Gaji pokok Utuh di bayar mohon info
ReplyDelete