ATURAN PENULISAN NOMOR SURAT DINAS TERBARU

Sampai saat ini masih banyak penulisan nomor surat dinas di lingkungan dinas pendidikan yang masih belum sesuai dengan peraturan terbaru tentang penulisan nomor surat dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melaui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Pedoman  Tata Naskah  Dinas yang dikeluarkan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 merupakan  acuan umum  bagi lembaga  negara,  pemerintahan  daerah,  perguruan tinggi  negeri,  dan/atau  BUMN/BUMD  dalam penyusunan tata naskah dinas (lihat pasal 2). (PERKA  ANRI  Nomor 2 Tahun 2014 dapat Anda download di link tersedia di bawah tulisan ini)

Contoh umum yang masih salah adalah ketidaktahuan kode klasifikasi surat dan cara penulisannya. Untuk Kode Klasifikasi Surat di lingkungan dinas pendidikan dapat kita temukakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun  2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Berikut ini aturan terbaru penulisan nomor surat. Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas penulisan nomor surat terbagi dalam 3 katagori, yakni:

1. Nomor  Naskah  Dinas  Arahan     
a.  Peraturan,  Pedoman,  Petunjuk  Pelaksanaan/  Petunjuk  Teknis, Instruksi, Prosedur Tetap (Standar Operasional Prosedur), dan Surat Edaran  Susunan  nomor  naskah  dinas  yang  bersifat  pengaturan  dan penetapan  terdiri  dari  tulisan  Nomor,  nomor  naskah  (nomor  urut dalam satu tahun takwim), tulisan Tahun dengan huruf kapital, dan tahun terbit.
Contoh
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  ... TAHUN ...
TENTANG
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

b.  Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis Pedoman  dan petunjuk  pelaksanaan/  petunjuk teknis merupakan peraturan,  yang  penomorannya  sama  dengan  nomor peraturan. Susunan penomoran pedoman dan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis adalah  a) Nomor  urut  pedoman  dan  petunjuk  pelaksanaan/  petunjuk  teknis; dan b)  Tahun terbit.
Contoh
Contoh Format Penomoran Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis:
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN/ PETUNJUK TEKNIS ..................................

2.  Nomor Surat Dinas  
Susunan nomor surat dinas meliputi: a)  kategori klasifikasi keamanan surat dinas; b) nomor naskah (nomor urut dalam satu tahun takwim); c)  kode klasifikasi arsip; d) bulan; dan  e)  tahun terbit.
Contoh



Contoh :
Penulisan yang Salah Nomor : 800/122.SMP1/VII/2014 
Seharusnya Nomor : 122/800-SMP.1/VII/2014
Artinya :
800 merupakan kode klasifikasi masalah Kepegawaian 
122 merupakan nomor urut surat
VII menunjukkan bulan ke-7 atau bulan Juli
2014 menunjukkan tahun atau tahun 2014

3.  Nomor Nota Dinas
Nota dinas  bersifat  internal,  dengan  susunan  penomoran  sebagai berikut: a)  nomor naskah dinas (nomor urut dalam satu tahun takwim);   b)   kode klasifikasi;  c)   bulan (ditulis dalam dua digit); dan  d)  tahun terbit.
Contoh :
Nota Dinas yang ditandatangani Deputi Bidang      Konservasi  Arsip
Nomor 190/ KN.01/XI/2013
190  : Nomor urut Nota Dinas dalam satu tahun  takwim/kalender
KN.01  : Kode Klasifikasi 
XI  : Bulan Ke-11 (November)
2013    : Tahun 2013

Adapun kode klasifikasi yang berlaku sesuai terdapat pada pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun  2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:
000
umum
100
pemerintahan
200
politik
300
keamanan dan ketertiban
400
kesejahteraan
500
perekonomian
600
pekerjaan umum dan ketenagakerjaan
700
pengawasan
800
kepegawaian
900
keuangan
Pengklasifikasian secara lebih spesipik diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun  2012 (dapat Anda download di link tersedia di bawah tulisan ini)

Kode klasifikasi surat khusus untuk lingkungan pendidikan yang sering digunakan adalah:
800
kepegawaian
900
keuangan
420
PENDIDIKAN
421
Sekolah
421.1
Pra Sekolah
421.2
Sekolah Dasar
421.3
Sekolah Menengah
421.4
Sekolah Tinggi
421.5
Sekolah Kejuruan
421.6
Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum
421.7
Kegiatan Pelajar
421.71
Reuni Darmawisata
421.72
Pelajar Teladan
421.73
Resimen Mahasiswa
421.8
Sekolah Pendidikan Luar Biasa
421.9
Pendidikan Luar Sekolah / Pemberantasan Buta Huruf
422
Administrasi Sekolah
422.1
Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian, Pendaftaran, Mapras, Perpeloncoan
422.2
Tahun Pelajaran
422.3
Hari Libur
422.4
Uang Sekolah, Klasifikasi Disini SPP
422.5
Beasiswa
423
Metode Belajar
423.1
Kuliah
423.2
Ceramah, Simposium
423.3
Diskusi
423.4
Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tur
423.5
Kurikulum
423.6
Karya Tulis
423.7
Ujian
424
Tenaga Pengajar, Guru, Dosen, Dekan, Rektor
425
Sarana Pendidikan
425.1
Gedung
425.11
Gedung Sekolah
425.12
Kampus
425.13
Pusat Kegiatan Mahasiswa
425.2
Buku
425.3
Perlengkapan Sekolah

Link Download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ----disini---


LinkDownload Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun  2012 Tentang Tata Kearsipan atau KodeKlasifikasi Surat ---disini----


Demikian info terbaru tentang Aturan Penulisan Nomor Surat Dinas, Semoga bermanfaat.


===============================================



= Baca Juga =



63 comments:

  1. Manteeep sob artikelnya, sangat membantu :)
    Ijin share http://grosiracemaxstasik.com/obat-herbal-glaukoma/

    ReplyDelete
  2. Manteeep sob untuk artikelnya :)
    http://pengobatanalamimustajab.com/obat-benjolan-di-punggung/

    ReplyDelete
  3. Kapan no urut mesti dikembalikan ke no urut 001 Min... Apakah ada perbedaan antara kantor umum dan pendidikan atau sekolah yg dlm hal ini menggunakan tahun pelajaran. Trim's

    ReplyDelete
    Replies
    1. oo..saat ganti tahun ya? sekolah saya malah saat ganti tahun ajaran. tengkiu infonya

      Delete
  4. mantab, yang terbaru 2015 apa sudah ada?

    ReplyDelete
  5. Nomor urut apakah harus urut atau bisa diganti dg kode contoh: 06091505 itu artinya surat kelima yang dibuat pada tanggal 06 september 2015...mohon masukannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Normor Urut harus berurutan untuk memudahkan pencarian data saat diadakan penulusuran surat. Prinsipnya baik nomor urut maupun no kode surat adalah utk mempermudahkan pengarsipan dan penelusuran

      Delete
  6. Untuk sekolah-sekolah swasta bagaimana Pak

    ReplyDelete
  7. Mohon ma'af Min...
    Juknis klasifikasi dan format sudah jelas berkat postingan Admin disini. Namun ada yang perlu kami pertanyakan mengenai reset nomor berkas surat menyurat. Apakah sebaiknya per 1 Januari tiap tahunnya atau per 1 Juli tiap tahunnya, mengingat kami di sekolah menggunakan Tahun Pelajaran 2015/2016 misalnya.
    Terima kasih..... Semangat berkarya demi informasi untuk anak bangsa...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada semua Administrasi pemerintahan termasuk di seolah Reset Penomoran dimulai pada 1 januari, Artinya mulai 1 Januari kita kita kembali menggunakan nomor urut 1 atau 001

      Delete
    2. mohon maaf min..
      untuk dasar hukumnya apakah ada ?
      biar memperkuat dalalam pelaksanaan dilapangan .
      mengingat di lapangan terutama di tempat saya menanyakan hal itu. soalnya mereka sudah terbiasa dengan mulai penomoran di tahun ajaran ketika diingatkan minta dasar hukumnya .
      terimaksih

      Delete
    3. mohon maaf min..
      untuk dasar hukumnya apakah ada .
      mengingat dilapangan menanyakan hal tersebut .
      solanya sudah terbiasa dengan penomoran di awal tahun ajaran .
      ketika di ingatkan malah minta dasar hukunya ..
      terimkasih ..

      Delete
  8. maaf mas admin...
    saya mau tanya nomor surat benar bagaimana...?
    misal bulan januari MTs saya mengeluarkan surat dengan nomor 001 sampai 025. apakah dengan pergantian bulan februari nomor surat dilanjutkan apa kembali ke 001.
    sekian terima kasih mas.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk Bulan berikut nomor urutnya lanjut ke nomor berikut misalnya no 026. kecuali penggantian dari bulan Desember ke Januari, Pada awal bulan januari kembali ke nomor urut 01 atau 001, dst

      Delete
  9. Mohon masukan pak, bagaimana menulis penomoran surat yg benar? sekolah kami SMPN 3 SATAP, apakah saya menulisnya No.01/SMPN3SATAP/TU atau SKEP ATAU SK/I/2016? atau ada aturan bakunya, pak. terima kasih tuk penjelasannya. salam

    ReplyDelete
  10. Mohon pencerahan, apakah nomor surat di lembaga swasta (yayasan) khususnya di bawah binaan Kemenag, menggunakan nomor dan klasifikasi yg sama

    ReplyDelete
  11. jadi makin tahu ni mas gan. teria kasih postingannya. salam dari mimin ushare99

    ReplyDelete
  12. bagus sekali artikelnya bung, jadi tambah wawasan

    ReplyDelete
  13. Terimakasih artikelnya sangat bermanfaat dan mampu menjawab kebingungan yg selama ini selalu menggangguku....

    ReplyDelete
  14. Terimakasih ...artikelnya sangat bermanfaat dan mampu menjawab kegundahan saya selama ini ..

    ReplyDelete
  15. Terimakasih artikelnya sangat bermanfaat dan mampu menjawab kebingungan yg selama ini selalu menggangguku....

    ReplyDelete
  16. terima kasih artikelnya, mohon maaf sering saya bingung jika ada siswa mau pindah sekolah dimintai beberapa format ada f1,f2 dst jika admin punya yang berkaitan dengan data siswa mohon kiranya bisa di tampilkan dalam artikel lainnya, makassih sebelumnya

    ReplyDelete
  17. Sangat bermanfaat...
    Ijin share...

    ReplyDelete
  18. untuk penulisan nomor surat keputusan bagaimana min..
    mohon pencerahannya..
    tlg sangat..

    makasih min..

    ReplyDelete
  19. apakah no PKS (Perjanjian Kerja Sama )penulisan no nya sama dengan Addendum or Nota Kesepahaman?tolong di jelasin min, terimakasih

    ReplyDelete
  20. Terimakasih gan sangat membantu sekali artikel ini
    http://tdm-honda-temanggung.blogspot.com

    ReplyDelete
  21. Makasi Admin..artikel diatas sangat membantu kami dalam surat menyurat.

    ReplyDelete
  22. Makasi Min, artikel diatas sangat membantu kami dalam surat menyurat..

    ReplyDelete
  23. min izin bertanya bisa jelaskan untuk penomoran surat di desa, contohnya surat keterangan domisili dan surat keterangan biasa?

    ReplyDelete
  24. min untuk penomoran surat di desa contohnya seperti surat keterangan domisili sperti apa? mohon bantuannya

    ReplyDelete
  25. apakah nomor surat harus setiap ajaran baru ganti / mulai dri nol

    ReplyDelete
  26. APAKAH NOMOR SURAT ITU GANTI KALO AJARAN BARU , APA HARUS DARI 00 LAGI ??????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya nomor Urut Surat diganti setiap tahun mulai Januari bukan tahun ajaran

      Delete
  27. kalau penulisan untuk pembuatan SK pengajar kodenya pakai yang mana,,?800 atau 424 atau yang mana kah,,?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SK mengajar biasanya menggunakan kodenya 800 karena terkait dengan kepegawaian. Utk 424 bisanya digunakan untuk pengangkat tenaga honorer, penugasan peltihan dll

      Delete
  28. mau tanya, dasar hukum atau sumber info tentang surat harus di reset setiap ganti tahun bisa dilihat dimana ya?

    ReplyDelete
  29. UNTUK SEKOLAH DASAR APAKAH SURAT UNTUK SK MENGAJAR, SURAT KETERANGAN HHARUS MENGGUNAKAN KODE YANG BERBEDA

    ReplyDelete
  30. mau tanya untuk di SD apakah kode yang digunakan untuk sk pembegian tugas mengajar berbeda dengan kode pada surat keterangan

    ReplyDelete
  31. Kalau sekolah negeri menengah kejuruan untuk pembuatan SK GTT dan PTT pake kode apa

    ReplyDelete
  32. kalau perihalnya sama.. apakah nomor urut nya berkelanjutan atau tidak? misal 001 untuk si A, dan 002 untuk si B tetapi perihalnya sama.. contoh surat undangan.. atau perihal sama dan no urut juga sama ?

    ReplyDelete
  33. saya mau tanya,,apakah nomor urut surat itu setiap surat yang keluar atau perjenis surat nomor urutnya beda tidak berkelanjutan,,misal nomor urut surat keterangan 001 lalu surat pernyataan yang pertama kali dibuat nomor berapa? 001 atau 002 melanjutkan surat keterangan nomor urutnya,,mohon dijawab,,terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya juga butuh informasi ini. Mohon bantuannya

      Delete
  34. Permisi pak mau tanya, kalo aturan pengurutan surat secara umum apakah ketika perihal dan tgl keluar surat sama, nomornya tetap disamakan atau dibedakan?

    ReplyDelete
  35. permisi pak mau tanya, misalnya nomor surat sudah sampai 100 di bulan juli, trus kita mau buat surat dengan tanggal dan bulan mundur di bulan mei apakah nomornya di lanjutkan di 101 atau gimana pak ? mohon bantuannya ....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam aturan tidak boleh ada surat yang dibuat dengan tanggal mundur

      Delete
  36. Saya selalu tertarik dengan isi dari blog bapak, konten yang bagus dan sangat bermanfat, salah satunya dengan artikel ini mengenai kode klasifikasi surat. satu hal yang ingin saya tanyakan mengenai nomor surat berjalan dan reset penomoran nomor surat. apakah ada dasar yang mengharuskan kita (sekolah) melakukan reset nomor surat per awal tahun ajaran baru atau perakhir tahun, sebagai bukti kami menjelaskan kepada pegawai yang mempertanyakan. karena sebagian besar reset nomor dilakukan perawal tahun ajaran baru? mohon pencerahan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Nomor surat direset setiap tahun, bukan tahun ajaran sesuai dengan tahun yang tertera pada surat.

      Delete
  37. Mau bertanya pak. Misal ada surat yang saya buat bulan lalu dan bulan ini mau buat surat seperti itu dengan perihal yang sama namun yang ditujukannya berbeda. Apakah nomor suratnya mengikuti nomor surat yang lalu saya buat atau nomor surat baru?

    ReplyDelete
  38. saya mau bertanya pak, tentang nomer surat 421.3(Sekolah menengah) itu contoh suratnya surat apa saja ya pa? dan untuk surat Home visite biasanya pake nomer surat berapa ya pa? soalnya saya bingung antara 421.6 kegiatan sekolah dan 421.3 sekolah menengah.

    ReplyDelete
  39. saya mau nanya pak admin. bagaimana cara memberikan nomor surat yang sudah lewat bulan maksudnya surat harusnya di keluarkan di bulan sebelumnya namun karena berbagai alasan sehingga baru bisa di keluarkan di bulan berjalan. terima kasih atas penjelasan dan informasinya.

    ReplyDelete
  40. terima kasih kami bisa belajar di sini

    ReplyDelete
  41. minta masukan kalau tentang pembentukan panitian bantuan DAK disekolah berapa kodenya apakah B/842.3 atau B/422.
    email : parhanpkn@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya pakai pakai B/842.3 bhkan ada yang pakai kode B/800

      Delete
  42. mau bertanya, misalnya diadakan perlombaan, dimana tentu kita mengundang juri dengan orang yang berbeda, nomor surat pada undangan apakah sama semua atau berbeda?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya, Kalau isi Suratnya sama persis pada umumnya nomor surat dibuat sama

      Delete
  43. Mohon ijin bertanya.
    Jika surat berbeda kelompok, sebagai contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, apakah nomor urutnya dibuat saling terkait atau sendiri2? Pertanyaan ini berhubungan dengan kode klasifikasi yang berbeda, jadi apakah nomor urutnya tetap dibuat berurutan meskipun klasifikasinya berbeda, atau dibuat sendiri-sendiri tidak berurutan dan tidak terkait satu sama lain.

    Terima kasih atas penjelasannya.

    ReplyDelete

  44. https://www.facebook.com/bsmproperty.tangerangdewi/
    https://twitter.com/BsmDewi
    https://www.instagram.com/dewi.bsmproperty/
    https://seller.tokopedia.com/manage-product
    https://www.jualo.com/profile/iklan
    https://www.olx.co.id/myads
    https://id.pinterest.com/partisir8dewi/_saved/
    https://sewapartisir8jabodetabek.blogspot.com/
    https://bsmpropertyjakarta.wordpress.com/2021/05/19/jual-partisi-r8-untuk-di-jadiakan-panel-photo-surabaya-081977000899-dewi/
    https://sites.google.com/view/partisi-r8-untuk-panel-photo/halaman-muka?authuser=2

    ReplyDelete
  45. untuk nomor indek aset dan berikut nomor-nomor barangnya dari mana?dan dengan peminjamana apakah bisa di satu padukan dengan kode barang? hatur nuhun

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter