PERATURAN TENTANG CUTI PNS

Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil)


Berikut ini Peraturan Terbaru tentang Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti  PNS  yang  selanjutnya disebut dengan  Cuti,  adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a.  cuti tahunan;
b.  cuti besar;
c.  cuti sakit;
d.  cuti melahirkan;
e.  cuti karena alasan penting;
f.  cuti bersama; dan
g.  cuti di luar tanggungan Negara


PERATURAN TENTANG CUTI PNS

Berikut penjelasan masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017

A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  dan  calon  PNS  yang  telah  bekerja  paling  kurang  1 (satu)  tahun  secara  terus  menerus  berhak  atas  cuti tahunan.
(2)  Lamanya  hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)  Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.
(4)  Hak  atas  cuti  tahunan  sebagaimana  tersebut  pada  ayat (1)  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti tahunan

Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam  hal  hak  atas  cuti  tahunan  yang  akan  digunakan  di tempat  yang  sulit  perhubungannya,  jangka  waktu  cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.

Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti tahunan  yang  tidak  digunakan  dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya  untuk  paling  lama  18  (delapan  belas)  hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan  yang  tidak  digunakan  2  (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun  berikutnya  untuk  paling  lama  24  (dua  puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1)  Hak  atas  cuti  tahunan  dapat  ditangguhkan penggunaannya  oleh  PPK  atau  pejabat  yang  menerima delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak  atas  cuti untuk  paling  lama  1  (satu)  tahun,  apabila  kepentingan dinas mendesak. (2)  Hak  atas  cuti  tahunan yang  ditangguhkan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  digunakan  dalam  tahun berikutnya  selama  24  (dua  puluh  empat)  hari  kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

B. Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)  Ketentuan  paling  singkat  5  (lima)  tahun  secara  terus menerus  dikecualikan  bagi  PNS  yang  masa  kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3)  PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar.
(5)  Hak  cuti  besar  diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti besar.

Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  besar untuk  paling  lama  1 (satu) tahun  apabila  kepentingan  dinas  mendesak,  kecuali  untuk kepentingan agama.

Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  besar,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat  belas)  hari  berhak  atas  cuti  sakit,  dengan ketentuan  PNS  yang  bersangkutan  harus  mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan  surat  keterangan dokter.
(2)  PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak  atas  cuti  sakit,  dengan  ketentuan  PNS  yang bersangkutan  harus  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3)  Surat  keterangan  dokter  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  paling  sedikit  memuat  pernyataan  tentang perlunya  diberikan  cuti,  lamanya  cuti,  dan  keterangan lain yang diperlukan.
(4)  Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)  Jangka  waktu  cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6  (enam) bulan  apabila  diperlukan,  berdasarkan  surat  keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(6)  PNS  yang  tidak  sembuh  dari  penyakitnya  dalam  jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus  diuji  kembali  kesehatannya  oleh  tim  penguji kesehatan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan.
(7)  Apabila  berdasarkan  hasil  pengujian  kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari  penyakitnya,  PNS  yang  bersangkutan  diberhentikan dengan  hormat  dari  Jabatannya  karena  sakit  dengan mendapat  uang  tunggu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  PNS  yang  mengalami  gugur  kandungan  berhak  atas  cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2)  Untuk  mendapatkan  hak  atas  cuti  sakit  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  PNS  yang  bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan  hak  atas  cuti  sakit  dengan  melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.

Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS  yang  mengalami  kecelakaan  dalam  dan  oleh  karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.

Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menjalankan  cuti  sakit,  PNS  yang  bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan hak atas cuti sakit. (2)  Cuti  sakit  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. 

D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak  ketiga  pada  saat  menjadi  PNS,  berhak  atas  cuti melahirkan (2)  Untuk  kelahiran  anak  keempat  dan  seterusnya,  kepada PNS diberikan cuti besar. (3)  Lamanya  cuti  melahirkan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.

Pasal 326  menyatakan bahwa (1)  Untuk  dapat  menggunakan  hak  atas  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  325,  PNS  yang bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara  tertulis kepada  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan. (2)  Hak  cuti  melahirkan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) diberikan  secara  tertulis  oleh  PPK  atau  pejabat  yang menerima  delegasi  wewenang  untuk  memberikan  hak atas cuti melahirkan.

Pasal 327 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  cuti  melahirkan,  PNS  yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

E. Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
a.  ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b.  salah  seorang  anggota  keluarga  yang  dimaksud dalam huruf  a  meninggal  dunia,  dan  menurut  peraturan perundang-undangan  PNS  yang  bersangkutan  harus mengurus  hak-hak  dari  anggota  keluarganya  yang meninggal dunia; atau
c.  melangsungkan perkawinan.

Pasal 329 menyatakan bahwa PNS  yang ditempatkan pada  perwakilan  Republik  Indonesia yang  rawan  dan/atau  berbahaya  dapat  mengajukan  cuti karena  alasan  penting  guna  memulihkan kondisi  kejiwaan PNS yang bersangkutan.

Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  paling  lama 1  (satu) bulan.

Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1)  Untuk  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara  tertulis  dengan  menyebutkan  alasan  kepada  PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(2)  Hak  atas  cuti  karena  alasan  penting  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(3)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat yang  tertinggi  di  tempat  PNS  yang  bersangkutan  bekerja dapat  memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
(4)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  harus  segera  diberitahukan  kepada  PPK  atau pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang  untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
(5)  PPK  atau  pejabat  yang  menerima  delegasi  wewenang untuk  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (4),  memberikan  hak  atas  cuti  karena  alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama  menggunakan  hak  atas  cuti  karena  alasan  penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

F. Cuti Bersama
 Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Presiden dapat menetapkan cuti bersama.
(2)  Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3)  PNS  yang karena  Jabatannya  tidak  diberikan  hak  atas cuti  bersama,  hak  cuti  tahunannya  ditambah  sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4)  Cuti  bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

G. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1)  PNS  yang  telah  bekerja  paling  singkat  5  (lima)  tahun secara  terus-menerus  karena  alasan  pribadi  dan mendesak  dapat  diberikan  cuti  di  luar  tanggungan negara. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  dapat  diberikan  untuk paling lama 3 (tiga) tahun.  (3)  Jangka  waktu  cuti  di  luar  tanggungan  negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling  lama  1  (satu)  tahun  apabila  ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.

Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2)  Jabatan  yang  menjadi  lowong  karena  pemberian  cuti  di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1)  Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang  bersangkutan  mengajukan  permintaan  secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2)  Cuti  di  luar  tanggungan  negara  hanya  dapat  diberikan dengan  surat  keputusan  PPK  setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.  (3)  PPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  tidak  dapat mendelegasikan  kewenangan  pemberian  cuti  di  luar tanggungan negara. (4)  Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditolak.

Pasal 337 (1)  Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. (2)  Selama  menjalankan  cuti  di  luar  tanggungan  negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  PNS  yang  sedang  menggunakan  hak  atas  cuti sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a,  huruf b,  huruf  e,  dan  huruf f  dapat  dipanggil  kembali  bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2)  Dalam  hal  PNS  dipanggil  kembali  bekerja  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  jangka  waktu  cuti  yang  belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1)  Hak  atas  cuti  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  310 huruf  a  sampai  dengan  huruf  e  yang  akan  dijalankan  di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2)  Dalam  hal  yang  mendesak,  sehingga  PNS  yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari PPK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin  sementara  secara  tertulis  untuk menggunakan hak atas cuti.
(3)  Pemberian  izin  sementara  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4)  PPK  setelah  menerima  pemberitahuan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  memberikan  hak  atas  cuti  kepada PNS yang bersangkutan.

Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  mengenai  cuti  sakit,  cuti  melahirkan,  dan  cuti karena  alasan  penting  berlaku  secara  mutatis  mutandis terhadap calon PNS.  Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan  lebih lanjut  mengenai  tata  cara  pemberian  cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.


persyaratan Cuti PNS  -  http://ainamulyana.blogspot.com

A.  Dasar Cuti PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.



B.  Persyaratan  Cuti PNS:
1. Persyaratan Cuti Tahunan;
            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
            Fotocopi SK CPNS
            Fotocopi SK PNS
            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
            Fotocopi SK Jabatan Terakhir

2. Persyaratan Cuti besar;
             Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
             Fotocopi SK CPNS
             Fotocopi SK PNS
             Fotocopi SK Pangkat Terakhir
             Fotocopi SK Jabatan Terakhir
             Jadwal Keberangkatan Haji

3. Persyaratan  Cuti sakit;
            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
            Fotocopi SK CPNS
            Fotocopi SK PNS
            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
            Surat dari Dokter yang ditunjuk Pemerintah

4. Persyaratan  Cuti melahirkan;
            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
            Fotocopi SK CPNS
            Fotocopi SK PNS
            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
            Surat Keterangan melahirkan dari Dokter/Bidan

5. Persyaratan  Cuti karena alasan penting;
            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
            Fotocopi SK CPNS
            Fotocopi SK PNS
            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
            Surat Keterangan Alasannya

6. Persyaratan  Cuti bersama;
            Keputusan Presiden
            Keputusan Bupati / Walikota


7. Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara.
            Permohonan dari Ybs(SE Kepala BAKN No. 01/SE/1999)
            Melampirkan surat permohonan izin cuti di luar tanggungan negara
            Fotocopi SK CPNS
            Fotocopi SK PNS
            Fotocopi SK Pangkat Terakhir
            Fotocopi SK Jabatan Terakhir
            Surat Keterangan lain yang diperlukan

Demikian info Peraturan dan persyaratan Cuti PNS, Persyaratan Cuti Tahunan, Persyaratan Cuti besar, Persyaratan  Cuti sakit, Persyaratan Cuti melahirkan, Persyaratan Cuti karena alasan penting, dan Persyaratan  Cuti di luar tanggungan negara. Terima kasih semoga bermanfaat.


= Baca Juga =



84 comments:

  1. Pada aturan cuti poin 12 disebutkan bahwa PNS yg cuti seperti tersebut pada poin sebelumnya tidak berhak mendapatkan tunjangan kinerja/profesi. Padahal kalau mengacu pada PP no 24 thn 1976 hanya disebutkan berhak menerima gaji penuh tanpa embel-embel kecuali tunjangan kinerja/profesi. Dasar tulisan anda apa? tolong disebutkan PP aturan aturan perundangan yang jelas. Saya tunggu respon anda. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dilingkungan Depdikbud, hasil pemeriksaan BPK dan BPKP pada tahun 2014 terhadap penerima tunjangan sertifikasi tahun 2006 - 2013 yang lalu mewajibkan bagi guru yang melaksanakan Cuti Haji utk mengembalikan tunj sertfikasi yang pernah diterima. Adapun dasar hukum sesuai dengan Juknis Penyaluran Sertifikasi.
      Sebagai bahan kajian PADA JUKNIS PENYALURAN TPG GURU TAHUN 2015 YANG DIKELURKAN OLEH DIREKTORAT P2TK PADA HALAMAN 7 dinyatakan Tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru YANG MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Apakah guru yang cuti melaksanakan tugas? Jangankan yang cuti, yang kurang jam hanya 1 jam saja tidak boleh menerima TPG.

      Delete
    2. Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
      1.Meninggal dunia;
      2.Mencapai batas usia pensiun;
      3.Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
      4.Sedang mengikuti tugas belajar;
      5.Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
      6.Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
      7.Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
      8.Pensiun dini; atau
      9.Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

      Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

      Delete
  2. untuk cpns boleh cuti menikah?

    ReplyDelete
  3. Klo guru boleh cuti diluar tanggungan nggak yaa??? Mengingat tugas suami yang terkadang jabatannya harus didampingi istri 2-3thn

    ReplyDelete
  4. maaf mo nanya, pada cuti tahunan pada poin 1, apakah maksud nya jarak cuti yg bisa digunakan? misalkan begini si A pada tahun 2014 sudah mengambil cuti nya pada bulan desember, dan pada 2015 cuti baru bisa diambil kembali pada desember 2015. apakah bisa cuti 2015 digunakan dibulan juni atau juli

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. saya juga punya masalah yang sama. PNS sudah mengambil cuti alasan penting bulan november 2015, keumian pebruari 2016 mau ambil cuti alasan penting lagi. apakah ketentuannya membolehkan.

      Delete
  5. maaf mau tanya...saya sedang hamil anak keempat, dan saat ini sudah bisa mengambil cuti besar untuk keperluan ibadah haji (sementara tahun ini saya tunda dulu karena kehamilan) cuti apa yang bisa saya gunakan untuk persalinan anak keempat sementara cuti besar saya akan saya gunakan 2 tahun lagi (setahu saya cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara harus dipilih salah satunya) terima kasih atas jawabannya

    ReplyDelete
  6. Mau tanya ini pada smw disini klo ada yg paham tolong beri penjlsan ya...soal guru tidak tetap (GTT), ada hak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan tidak dan berapa bulan dptnya??klo dapat apa dasarnya klo g dasar hukumnya apa ya...terimksih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aturan di atas berlaku utk PNS, pengalaman saya hak cuti untuk honorer tergantung kebijakan atas. Kecuali mungkin honorer PPPK yang menurut UU kedudukannya sama dengan PNS

      Delete
  7. Untuk hamil anak ke 3 msh dpt cuti 3 bln kah?mohon bantuannya untuk Share PP atau peraturan mengenai itu,terima kasih

    ReplyDelete
  8. Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.

    ReplyDelete
  9. Artikelnya sangat menarik dan bermanfaat. Terima Kasih

    ReplyDelete
  10. Kok di tempat saya hanya 9 hari kerja ya? Apa ada pp yg baru?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Di dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 menyebutkan bahwa lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri atas libur nasional 16 hari dan cuti bersama 3 hari. Dengan adanya cuti bersama sebanyak 3 hari ditahun 2015 maka akan mengurangi cuti tahunan di tahun 2015. Sehingga cuti tahunan untuk tahun 2015 sebanyak 9 hari kerja setelah dikurangi cuti bersama. Cuti tahunan ini tidak berlaku untuk guru pada sekolah dan dosen di perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 24 Tahun 1976.

      Delete
  11. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja. Di dalam Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 menyebutkan bahwa lamanya cuti tahunan adalah 12 hari kerja.Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri atas libur nasional 16 hari dan cuti bersama 3 hari. Dengan adanya cuti bersama sebanyak 3 hari ditahun 2015 maka akan mengurangi cuti tahunan di tahun 2015. Sehingga cuti tahunan untuk tahun 2015 sebanyak 9 hari kerja setelah dikurangi cuti bersama. Cuti tahunan ini tidak berlaku untuk guru pada sekolah dan dosen di perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 24 Tahun 1976.

    ReplyDelete
  12. Bagaimana dengan cuti bersalin pada guru PNS apakah dibayarkan / tidak atas TPG nya ......
    Mohon penjelasannya.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. KHUSUS TPG, yang CUTI apapun klu ada surat CUTInya tidak dibayar. Karena TPG pada prinsipnya berdasarkan aturan yng berlaku saat ini hanya dibayarkan pada guru yg melaksanakan tugas

      Delete
  13. Mohon Penjelasannya tentang cuti bersalin pd guru PNS yang sudah mendapatkaan TPG !
    apakah masih dibayarkan atau tidak !

    ReplyDelete
  14. apakah TPG pd Guru PNS yang cuti bersalin masih dibayarkan ....
    mohon penjelasannya...........

    ReplyDelete
    Replies
    1. KHUSUS TPG, yang CUTI apapun klu ada surat CUTInya tidak dibayar

      Delete
  15. Selamat sore pak Aina Mulyana,, Saya Hanik.

    Ijin bertanya. Pada pasal yang menjelaskan cuti melahirkan, pada PNS guru SD, pejabat yg berwenang memberikan cuti di sini siapa ya pak?

    Terima kasih atas respon dan jawabannya. :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semestinya peraturan tentang Cuti diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati di Kabupaten Kota masing-masing,
      Pada umumnya Pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil:
      1. Bupati memberikan izin dan menandatangani surat izin cuti untuk: a. Sekretaris Daerah; b. PNS setingkat pejabat eselon II, Kepala SKPD; dan c. Cuti di luar tanggungan negara bagi semua PNS, kecuali cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak keempat dan seterusnya bagi PNS wanita.
      2. Sekretaris Daerah memberikan izin dan menandatangani surat izin cuti untuk: a. Cuti besar bagi PNS, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV; b. Cuti sakit bagi PNS, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV untuk jangka waktu lebih dari 14 hari; atau c. Cuti karena alasan penting bagi PNS, Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV, keberangkatan ke luar negeri/melaksanakan ibadah keagamaan.
      3. Kepala SKPD dan Asisten di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk memberikan izin cuti untuk PNS dan menandatangani surat cuti untuk: a. PNS setingkat Pejabat Eselon III dan Eselon IV; b. Fungsional Umum; dan c. Fungsional tertentu.

      Delete
  16. Tata cara pemberian Cuti Tahunan sebagai berikut :
    a. PNS yang akan mengambil cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsungnya
    b. setelah mendapatkan persetujuan, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti dan menyampaikan surat izin cuti tersebut kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan cuti.

    ReplyDelete
  17. Tata cara pemberian Cuti Tahunan sebagai berikut :
    a. PNS yang akan mengambil cuti tahunan harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui atasan langsungnya
    b. setelah mendapatkan persetujuan, pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti dan menyampaikan surat izin cuti tersebut kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan cuti.

    ReplyDelete
  18. Tata cara pemberian Cuti Besar sebagai berikut :
    a. PNS yang akan mengambil cuti besar harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya,
    b. setelah mendapat persetujuan, Kepala SKPD meneruskannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah;
    c. Badan Kepegawaian Daerah menerbitkan surat izin cuti besar yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati,
    d. Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan surat izin cuti kepada PNS yang bersangkutan, dengan tembusan Kepala SKPD yang bersangkutan

    ReplyDelete
  19. Tata cara pemberian Cuti Sakit sebagai berikut :
    a. PNS yang akan mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya dengan melampirkan Surat Keterangan Dokter.
    b. setelah mendapat persetujuan, Pejabat yang berwenang (Kepala SKPD) dapat mengeluarkan surat izin cuti bagi PNS yang mengambil cuti sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah.
    c. surat izin cuti sakit untuk jangka waktu lebih dari 14 (empat belas) hari hingga 1 (satu) tahun diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk diterbitkan surat izin cuti yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati

    ReplyDelete
  20. Tata cara pemberian Cuti Bersalin sebagai berikut :
    a. PNS wanita yang mengambil cuti bersalin harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya dengan melampirkan surat keterangan dokter/bidan
    b. setelah mendapat persetujuan, Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti bersalin PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah,
    c. PNS wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena untuk persalinan, maka pejabat yang berwenang memberikan cuti mengaktifkan kembali dalam jabatan semula dengan menerbitkan surat keputusan

    ReplyDelete
  21. Tata cara pemberian Cuti Karena Alasan Penting sebagai berikut :
    a. PNS yang mengambil cuti karena alasan penting harus mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya dengan menyebut alasan-alasannya;
    b. setelah mendapat persetujuan, Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektur Daerah;
    c. sedangkan cuti karena alasan penting untuk berpergian ke luar negeri (ibadah keagamaan), Kepala SKPD meneruskannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk diterbitkan surat izin cuti yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Bupati.

    ReplyDelete
  22. Tata cara pemberian Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebagai berikut :
    a. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan Negara bukan untuk persalinan anak ke empat dan seterusnya, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui atasan langsungnya disertai dengan alasanalasannya dan melampirkan:
    1. Foto copy Surat Keputusan Calon PNS.
    2. Foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir.
    3. Foto copy Surat Keputusan jabatan terakhir.
    4. Foto copy kartu pegawai.
    5. Foto copy kartu keluarga bagi PNS Wanita yang ikut suami ke luar negeri dalam rangka pendidikan.
    6. Nilai DP-3 rata-rata dua tahun terakhir bernilai baik.
    7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan berat selama 6 (enam) tahun terakhir.
    b. cuti di luar tanggungan negara hanya bisa dipakai untuk mengikuti pendidikan di luar negeri;
    c. setelah mendapat persetujuan Kepala SKPD, surat permohonan diteruskan ke Bupati Kepulauan Anambas melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah;
    d. apabila dikabulkan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti di luar tanggungan negara, Badan Kepegawaian Daerah membuat Nota Persetujuan kepada Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati;
    e. atas persetujuan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah mengeluarkan surat keputusan cuti di luar tanggungan Negara yang ditandatangani Bupati

    ReplyDelete
  23. cuti bersalin dihitung hari kalender apa hari kerja ya ...?

    ReplyDelete
  24. untuk cuti bersalin dihitung 3 bulan hari kerja apa 3 bulan hari kalender ya ......?

    ReplyDelete
  25. Sangat menarik sekali... informatif dan tentunya sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  26. mau tanya ni,mau ambil cuti sebelum sama sesudah lebaran di jaddin satu cuti bersama itu boleh gak ya...?

    ReplyDelete
  27. bagaimana dengan ketentuan PNS yang akan melksanakan ibadah umroh, apakah memakai cuti tahunan atau cuti alasan penting? mengingat didalam PP tersebut tdk disebutkan. mohon pencerahannya pak..

    ReplyDelete
  28. jadi pa untuk bisa ambil hak cuti kita bekerja setelah 2 tahun ya? CPNS 1 Tahun, PNS nya 1 Tahun, sehingga total kita bekerja 2 tahun, mohon jawaban nya pa saya tungu

    ReplyDelete
  29. SALAM. saya ingin bertanya apakah bisa seorang PNS mengambil cuti menyeberang tahun? misalnya pengajuan cuti tahun 2016 diajukan untuk tanggal 27 Des s/d 6 Jan 2017?

    ReplyDelete
  30. Ass ww Yth: Bapak Aina Mulyana saya mau bertanya perihal seorang PNS yang sedang melaksanakan Cuti diluar Tanggungan Negara selama 2 tahun kemudia di tahun pertama ybs meniggal Dunia apakah masih berhak gaji terusan selama 4 bulan, wass Bachtiar

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepengetahuan saya terhitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya sejak ybs meninggal dunia haknya hanya hak pensiunan.

      Delete
    2. Kalau menurut aturan terbaru PP 11 Tahun 2017, PNS meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan Negara termasuk katagori Meninggal Dunia bukan Katagori Tewas, sehingga tidak hak mendapat hak pensiun namun hanya menerima mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Delete
  31. Assmua'alaikum warahmatullahiwabarakatuh..... Bapak Aina Mulyana saya mau bertanya tentang Cuti bersalin. Apakah selama menjalankan Cuti Bersalin seorang ASN yang menjabat selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitment) Boleh Menandatangani Kontrak dengan Pihak Ketiga.

    ReplyDelete
  32. Ass Pak. saya ingin menanyakan apakah seoarang ASN yang lagi CUTI Bersalin boleh menandatangani Kontrak dengan Pihak Ketiga.

    ReplyDelete
  33. maaf pak, apakah pns yg cuti bersalin tetap boleh menerima honor petugas entry data pada bulan sebelum dy cuti? jadi honor yg diterima hanya pada bulan sebelum dan setelah cuti berakhir? krn ybs tetap melakukan entry data sblm dan stlh cuti berakhir? trims

    ReplyDelete
  34. Salam, pak apakah pns guru bisa mengajukan cuti besar dgn alasan mengikuti suami berkunjung ke negara asalnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya selama ini PNS Guru tidak diberikan Cuti Besar kecuali untuk melaksanakan ibadah seperti haji (umroh), karena persepsi lama guru sering ikut libur ketika siswa libur. Mudah-mudahan sekarang bisa, coba konsultasikan ke BKD di wilayah kerja kita

      Delete
  35. Untuk tahun 2017 sesuai Kepres nomor 18 tahun 2017, Cuti bersama dinyatakan tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil

    ReplyDelete
  36. Senang sekali berada di blog ini, karena topik kita sama, bolehkah kita tukeran link ? Blog saya cutipnspemkosibol.ga

    ReplyDelete
  37. Untuk Guru PNS bolehkah mengajukan cuti untuk Umroh di luar libur semester ? Dan maksimal berapa tahun sekali PNS diperbolehkan mengambil cuti untuk umroh ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cuti umroh diperbolehkan sesuai surat dari pengantar kemenag. Untuk berapa kali tidak ada ketentuannya, sebaiknya rasional saja

      Delete
  38. Bapak Aina Mulyana, saya mau bertanya pakah kalau sudah mengambil cuti karena alasan penting, cuti tahunannya hilang?

    ReplyDelete
  39. Aslm pak aina. Apa cuti karena alasan penting mengurangi jatah cuti tahunan?

    ReplyDelete
  40. Aslm pak.
    saya mau tanya. istri saya guru di sekolah d bawah yayasan. Di peraturan sekolahnya cuti melahirkan hanya di beri 40 hari, dan selama cuti hanya digaji 25%. Apakah peraturan seperti itu bertentangan dgn peraturan dari depnaker atau tidak?

    ReplyDelete
  41. Mau nanya pak..apakah seorang CPNS yang belum cukup masa kerja 1 tahun berhak mendapatkan cuti bersalin sama seperti PNS..mohon pencerahan dari bapak..terima kasih

    ReplyDelete
  42. Terima kasih, http://arenamodel.blogspot.com/

    ReplyDelete
  43. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete
  44. klu cuti tahunan yg diambil diakhir tahun 2017..misal.dr tgl.27 des selama 10 hari hingga berakhir tgl 10 januari 2018 apakh bisa seperti itu..pak,,mohon penjelasannya, tk.

    ReplyDelete
  45. Pak mau tanya apakah benar apabila kita mau mengambil cuti besar harus menunggu 5 tahun setelah cuti melahirkan kita terakhir...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada aturan memang Cuti besar berikutnya hanya bisa diambil setelah 5 tahun dari tanggal cuti besar tahun sebelumnya. Tetapi saya tidak tahu terkait Jarak cuti besar berikutnya setelah mengambil Cuti karena melahirkan. Ketentuan menunggu lebih dari 5 tahun juga tidak berlaku apabila cuti besar yang diambil untuk kepentingan melaksanakan ibadah (sesuai ketentuan yang berlaku). Mohon diperbaiki klu keliru

      Delete
  46. Apakah guru PNS jika mau umroh saat liburan semester harus mengajukan cuti ke BKD?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, karena sebagai PNS saat libur semester guru tidak libur, kecuali hari libur nasional atau cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Saat libur semester Idealnya guru sebagai PNS berada di sekolah mempersiapkan pelaksanaan semester berikutnya serta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

      Delete
  47. Klo cuti melahirkan apakah jatah cuti tahunan otomatis g bs dipake?? Ditempat saya kok gitu
    G adil bgd

    ReplyDelete
  48. saya seorang asn,tmt 13 tahun belum pernah menggunakan hak cuti selama cpns atau pada saat melahirkan,boleh k saya menggunakan hak cuti itu di tahun ke 13 ini

    ReplyDelete
  49. pada saat cuti apakah ada biayanya yg berhak di terima oleh asn atau tdk,mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang diterima ya gaji bulan. kecuali cuti diluar tanggung jawab negara

      Delete
  50. Ass. Mau tanya jarak minimal pengambilan cuti antara cuti tahunan dengan urusan penting berapa lama? Apakah harus jarak minggu atau bulan. Makasi

    ReplyDelete
  51. ass.mau tanya apakah ijin alasan penting anak sakit atau istri sakit dengan melampirkan surat ket sakit / rawat inap dikenakan pemotongan cuti tahunannya

    ReplyDelete
  52. Assalamualaikum.
    ..
    Maaf saya mau tanya...
    Pada tahun ini saya sudah mengambil cuti melahirkan jadi masih bisakah saya mengambil cuti tahunan lagi....
    Terima kasih

    ReplyDelete
  53. assalamualaikum Wr.Wb Maaf mau tanya masalah cutu tahunan, apakah pengawas sekolah berhak mengajukan cuti tahunan juaga...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengawas sepertinya masuk kelompok guru dan kepala sekolah yang tidak berhak mendapatkan cuti tahunan, karena mempunyai libur khusus yang disamakan dng cuti tahunan

      Delete
  54. bila sisa cuti seorang pegawai tahun 2018 sebanyak 8 hari, apakan di tahun 2019 bisa diakumulasi?

    ReplyDelete
  55. Mohon bantuannya pak, apakah boleh mengambil cuti tahunan dan cuti melahrkan d tahun yg sama??
    Trimakasih pak

    ReplyDelete
  56. Bapak, saya tertarik dengan web ini untuk menambah pengetahuan. Sya mau bertanya, untuk jaganatn fungsional ahli seperti pengawas pendidikan, dalam melaksanakan tugas apakah disamakan dengan struktual apa sama dengan guru. Kaitannya dengan cuti, apakah hak cutinya pengawas pendidikan sama dengan hak cutinya struktural (12 hari) atau sama dengan guru. terima kasih.

    ReplyDelete
  57. pak mo tanya pada bulan januari 2019 saya salah mengisi izin cuti di kira libur semester 2 saya anggap cuti bersama apa bisa di edit. dan salah satu peagawai MMP terhitung Tgl 30 April selama 3 bulan (Januari-Feb 2019) di SPTJM kok tertera di cuti bersama

    ReplyDelete
  58. Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, PNS diberi hak untuk cuti, yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Jika membaca ketentuan tersebut, maka cuti disini adalah hak yang dapat diambil oleh PNS sepanjang mendapat izin. Disini yang mengajukan cuti adalah PNS dan yang menyetujui adalah atasannya. Jika menggunakan pendekatan bawahan-atasan, maka cuti merupakan pengajuan tidak masuk kerja yang dilakukan oleh bawahan, dan atasan adalah pihak yang memberi persetujuan. Bukan pengajuan yang dilakukan oleh atasan dan bawahan memberi persetujuan.
    Pertanyaannya : Bagaimana dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden, mau tidak mau-suka tidak suka harus diikuti oleh PNS.

    ReplyDelete
  59. Pns yang baru mutasi tempat kerja baru, bisa kh mengambil hak cuti tahunan? (Masa kerja Pns sdh 10th, d instansi lama)

    ReplyDelete
  60. Siapa sajakah pegawai yang tidak boleh cuti?

    ReplyDelete
  61. Ass,Saya mau bertanya Bagai mana tentang cuti perangkat desa adakah aturan yang mengatur untuk terikat kepada aturan cuti ASN secara tertulis ????

    ReplyDelete
  62. Apakah istri bisa mengambil cuti DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA dalam rangka mendampingi suami dan anak yg hendak belajar di pesantren di pulau jawa..?

    Mohon penjelasan nya..

    ReplyDelete
  63. Dalam Jenis cuti pns Ibadah haji masuk Jenis Cuti Besar.

    ReplyDelete
  64. Bagaimana dengan cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden, mau tidak mau-suka tidak suka harus diikuti oleh PNS.

    ReplyDelete
  65. Untuk PNS yang Mau menikah ( Cuti alasan penting maksimal lama cuti 1 bln ) bolehkan yang bersangkutan mengambil cuti tahunan setelah habis cuti tahunan dilanjutkan cuti alasan penting ?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PNS yang menikah satu kali dan bisa setelah habis cuti tahunan namun tetap atas persetujuan pejabat berwenang

      Delete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter