PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURU PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan pangkat yang baru semua PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Lalu bagaimana Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS

Kepala BKN, Bima Aria Wibisana sebagaimana dirilis dalam merdeka.com mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS,  Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai," katanya.

Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu," tegasnya.

Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.

"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.

Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.


Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.

"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.

Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

INFORMASI SELEKSI PENERIMAAN BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS TAHUN 2015

Demikian informasi Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS semoga bermanfaat.


Terima Kasih

=====================================


= Baca Juga =



8 comments:

  1. Yang menjadi kendala terbesar sebagian besar guru bukan masalah guru tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, tapi karena masalah PENYUSUNAN KTI.
    Guru sudah terlalu banyak dituntut melakukan pekerjaan administratif yang melampoi kemampuannya (dari segi kuantitasnya : menyusun program tahunan, program semester, membuat rpp, merencanakan penyusunan test, menganalisis soal, membuat soal, mengoreksi hasil ulangan, menganalisis nilai hasil ulangan, membuat remedial dan pengayaan, mengolah nilai hasil belajar, dan mengerjakan administrasi tugas tambahan lainnya). Sudah demikian banyaknya kalo mau naik pangkat masih dibebani lagi dengan kewajiban HARUS MENULIS KTI (mudah diucapkan, tapi faktanya sangat sulit dipenuhi). Selain itu guru masih dihadapkan lagi dengan UK (Uji Kompetensi), PKG (Penilaian Kinerja Guru), padahal untuk menjadi guru sudah melalui seleksi, kualifikasi minimal S1 Kependidikan dan bersertifikat pendidik, diinduksi, mengikuti pra jabatan seperti PNS lain. Tapi nasib guru selalu terdholimi (lihat dan bandingkan dengan pegawai non guru, katakanlah struktural, secara ekonomi JAUH, guru pada pengangkatan awal/pertama sudah menduduki gol. IIIA karena harus S1, sementara non guru bisa jadi mulai dengan pangkat dibawah itu, tapi lihat, bandingkan setelah mereka sama-sama bekerja lebih kurang 5 tahun saja sudah beda jauh keadaan ekonominya.

    Syarat KTI sebaiknya dihapus kalo benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan guru, KTI boleh diwajibkan bagi GURU YANG DIANGKAT SEBAGAI PENGAWAS SEKOLAH.

    ReplyDelete
  2. untuk kenaikan pangkat Ia, IIa dan seterusnya secara otomatis setiap 4 tahun sekali seharusnya dipisahkan dengan kenaikan pangkat fungsional. syarat kenaikan pangkat dilihat saja misalnya kinerja selama 4 tahun itu nilainya baik atau tidak. kalau untuk pns dosen dilihat saja mengenai beban kinerja dosen setiap semesternya yang minimal 12 sks. kalau hal tsb dipenuhi selama 4 tahun, maka dosen tsb berhak dinaikkan pangkatnya secara otomatis. sedangkan untuk kenaikan pangkat fungsionalnya berdasarkan pada angka kreditnya dan prosedurnya sdh ada.

    ReplyDelete
  3. Saya sudah mengusulkan dupak untukw kenaikan pangkat ke iv/b pada bulan januari 2015 ke tim yang dibentuk oleh pihak dinas dikpora kabupaten tetapi sampai dengan bulan oktober 2015 belum juga diproses. Masalahnya apa kami tidak tahu

    ReplyDelete
  4. Guru sekarang tdk wajib mengajar tapi wajib membuat administrasi yg tak kunjung selesai. 1 selesai tugas lain menanti

    ReplyDelete
  5. Assalamualaikum bapak sebenarnya guru guru banyak yg mentok di gol IV/a ada yg 10 th atau bisa lebih. munkin saja dipersaratan tak terpenuhi dan prosedur yg merepotkan,yg jelas kalau mau naikan golongan guru otomatis/4th ua naikkan saja dan ini penghargaan pada guru, semoga guru senang dan bisa meningkatkan mutunya otomatis mutu tamatan diseluruh Indonesia

    ReplyDelete
  6. iya,memang selama ini pada umumnya untuk kenaikan pangkat itu,kaum guru disibukkan dengan persiapan begitu rumit dan sangat ketergantungan dengan kepsek,pengawas,dam tim penilai,apalagi terkadang mereka-mereka itu terlalu berkelit,dan berliku-liku penjelasannya dalam memberikan pembinaan kepada kita sebagai bawahannya,dan malah kita tidak mendapatkan ilmu dari binaannya,karena banyak hal yang diluar ketentuan yang semestinya,terutama bagi guru yang sama gol/pangkatnya dengan mereka,dst. untuk itulah kami sangat menyambut baik wacana penerapan kenaikan pangkat secara otomatis,dan betul-betul di cek sampai ke sekolah-sekolah,dan akan dapat di ketahui:Pelaksanaan tugas kami masing-masing,lihat jadwalnya,sk pembagian tugasnya/semester,dan bahkan bila perlu lansung introgasi dengan siswanya,karena masih ada/banyak para kepseknya tidak mengajar dan Ianya pakai aisten saja,dengan alasan sibuk dst..dst...

    ReplyDelete
  7. trims kebijakannya,memang guru itu dilema kenaikan pangkat,mau mengajar tapi sibuk urus kenaikan pangkat

    ReplyDelete
  8. Kalau begitu sibuk ADM ja guru. Gak usah mengajar. Mengumpulkan angka kredit??? Buat ADM nya dah kayak skripsi tiap tahun tebal nya. Parahhh

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter