Saat ini dibeberapa instansi
sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai diminta
melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau
pengesahan foto copy ijazah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta
Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat
Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan
Perguruan Tinggi
A. Ketentuan Legalisir
Ijazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dalam pasal 2 Permendikbud
No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Ketentuan Legalisir Ijazah atau Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah
sebagai berikut
(1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir
Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
(2) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan
pendidikan hasil penggabungan.
(3) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.
(4) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang
dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup
dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Pengesahan fotokopi
ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh
Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas
kabupaten/ kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(6) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi
pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota
sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi
pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(7) Pengesahan fotokopi
SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.
(8) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
(9) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar
Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota
yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
(10) Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi
Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.
Pada pasal 3 Permendikbud No
29 Tahun 2014 diejlaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a. Keputusan Bersama Menteri
Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor
SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian
dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan
Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan
Diplomatik, da n Sekolah Internasional di Indonesia;
b. Surat Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan Sekolah
Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
(2) Pengesahan fotokopi
surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari
sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas
Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Pasal 4 Permendikbud No 29
Tahun 2014 menyatakan bahwa
(1) Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat
(10) dan Pasal 3 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2) Pejabat yang diberi
kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti
yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada
pejabat lainnya.
Sedangkan Pasal 5 Permendikbud
No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
Pengesahan fotokopi
ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti
ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat
menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan
bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.
B. Ketentuan Legalisir Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi
Dalam Pasal 4 Permendikbud
No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi
Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan
Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat
Profesi.
(2) Pengesahan fotokopi
Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. dekan pada universitas
dan institut;
b. pembantu/wakil ketua yang
membidangi akademik pada sekolah tinggi;
c. pembantu/wakil direktur
yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
(3) Apabila perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan
fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis
untuk perguruan tinggi swasta.
(4) Pengesahan fotokopi
Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh
Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang
Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas
Terbuka.
(5) Apabila perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup,
pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
(6) Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di
bawahnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh kementerian
lain/LPNK yang bersangkutan.
Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan.
Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan.
DOWNLOAD Permendikbud No 11 tahun 2014 TentangPengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi
TERIMA KASIH, semoga bermanfaat.
TERIMA KASIH, semoga bermanfaat.
============================================
Untuk legalisir ijasah apa harus bayar perlembarnya?lantas kalau bayar uangnya kemana?mohon penjelasannya
ReplyDeleteLegalisir ijazah apa harus bayar?
ReplyDeletePak, mohon pencerahan mengenai foto dalam ijazah, dasar aturannya?? karna msih sering dipertanyakan apakah boleh berjilbab dan tidak berjilbab???
ReplyDeleteapakah jika masi punya tunggakan pada sekolah tertentu, kita tidak bisa meminta fotocopyan ijazah nya saja?? saat ini saya sudah bayar separuh tunggakan namun pihak sekolah tetap tidak mau memberikan f fotocopy ijasah saya, barang kali di blog ini bisa membantu... trimakasih
ReplyDeleteBro, kalau legalisir raport SMA di dinas pendidikan bisa engga?
ReplyDeleteKalau legalisir di sekolah ribet, terlalu lama nunggu.
Legalisir raport SMAN di dinas pendidikan bisa engga?
ReplyDeleteKalau legalisir di sekolah ribet dan teralu lama, bolak balik kesekolah selalu belum sampai 1 minggu baru selesai
makasi infonya
ReplyDeletelegalisir ijasah SD, kalau kepala sekolah pensiun, terus siapa yang mempunyai kewenangan untuk melegalisir?
ReplyDeletesma/smk sudah pindah ke provinsi apakah boleh dinas pendidikan kabupaten/kota melegalisir ijazah sma/smk
ReplyDeleteBagaimana untuk legalisir ijazah yg nama univ nya sudah diganti. Apakah harus legalisir lagi sesuai nama univ yg baru?
ReplyDeleteBagaiamana jika dlam legalisir ijazah tdak dtuliskan tanggal dan nomernya?
ReplyDeleteApakah bila ingin melakukan legalisasi/legalisir ijazah atau Transkrip Nilai harus melampirkan berkas asli? Di tempat saya kuliah ada biaya 5rb/perlembar utk biaya legalisir.. Saya merasa itu sangat memberatkan. Mohon infonya.
ReplyDeletepak apakah stempel legalisir fotocopy ijazah harus lembar depan dan lembar belakang atau boleh hanya lembar depannya saja terima kasih
ReplyDeleteBagaimana kalau legalisir ijazah, tapi univ sudah berganti nama?
ReplyDeleteMohon pencerahan nya
ada kah yg menguatkanbukti masa berlaku leges ijazah
ReplyDelete