PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR


Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau pengesahan foto copy ijazah yang diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi

A. Ketentuan Legalisir Ijazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dalam pasal 2 Permendikbud No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Ketentuan Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut

 (1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.

(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.

(4) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/ kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

(6) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

(7) Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.

(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

(9) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.

(10) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.

Pada pasal 3 Permendikbud No 29 Tahun 2014 diejlaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a. Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor 60 tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, da n Sekolah Internasional di Indonesia;

b. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan Sekolah Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

(2) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

Pasal 4 Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan Pasal 3 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2) Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada pejabat lainnya.

Sedangkan Pasal 5 Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.

B. Ketentuan Legalisir Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi
Dalam Pasal 4 Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa

(1) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.

(2) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. dekan pada universitas dan institut;
b. pembantu/wakil ketua yang membidangi akademik pada sekolah tinggi;
c. pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

(3) Apabila perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.

(4) Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.

(5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

(6) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan. 


DOWNLOAD  Permendikbud No 11 tahun 2014 TentangPengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi

TERIMA KASIH, semoga bermanfaat. 

============================================










15 comments:

  1. Untuk legalisir ijasah apa harus bayar perlembarnya?lantas kalau bayar uangnya kemana?mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  2. Pak, mohon pencerahan mengenai foto dalam ijazah, dasar aturannya?? karna msih sering dipertanyakan apakah boleh berjilbab dan tidak berjilbab???

    ReplyDelete
  3. apakah jika masi punya tunggakan pada sekolah tertentu, kita tidak bisa meminta fotocopyan ijazah nya saja?? saat ini saya sudah bayar separuh tunggakan namun pihak sekolah tetap tidak mau memberikan f fotocopy ijasah saya, barang kali di blog ini bisa membantu... trimakasih

    ReplyDelete
  4. Bro, kalau legalisir raport SMA di dinas pendidikan bisa engga?
    Kalau legalisir di sekolah ribet, terlalu lama nunggu.

    ReplyDelete
  5. Legalisir raport SMAN di dinas pendidikan bisa engga?
    Kalau legalisir di sekolah ribet dan teralu lama, bolak balik kesekolah selalu belum sampai 1 minggu baru selesai

    ReplyDelete
  6. legalisir ijasah SD, kalau kepala sekolah pensiun, terus siapa yang mempunyai kewenangan untuk melegalisir?

    ReplyDelete
  7. sma/smk sudah pindah ke provinsi apakah boleh dinas pendidikan kabupaten/kota melegalisir ijazah sma/smk

    ReplyDelete
  8. Bagaimana untuk legalisir ijazah yg nama univ nya sudah diganti. Apakah harus legalisir lagi sesuai nama univ yg baru?

    ReplyDelete
  9. Bagaiamana jika dlam legalisir ijazah tdak dtuliskan tanggal dan nomernya?

    ReplyDelete
  10. Apakah bila ingin melakukan legalisasi/legalisir ijazah atau Transkrip Nilai harus melampirkan berkas asli? Di tempat saya kuliah ada biaya 5rb/perlembar utk biaya legalisir.. Saya merasa itu sangat memberatkan. Mohon infonya.

    ReplyDelete
  11. pak apakah stempel legalisir fotocopy ijazah harus lembar depan dan lembar belakang atau boleh hanya lembar depannya saja terima kasih

    ReplyDelete
  12. Bagaimana kalau legalisir ijazah, tapi univ sudah berganti nama?
    Mohon pencerahan nya

    ReplyDelete
  13. ada kah yg menguatkanbukti masa berlaku leges ijazah

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter