Berita
Wawasan-Islam
ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT HARTA ATAU MAL
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib membayar
zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu
sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Di Indonesia umum 2,5 Kg atau 3,5 liter Beras. Zakat
tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya
selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih
bermanfaat bagi fakir miskin.
Besar zakat fitrah sebanyak
2,5 Kg atau 3,5 Liter Beras, jika di uangkan
untuk Zakat fitrah tahun 2019 adalah sebesar antara Rp. 30.000,- Rp. 40.000 per jiwa. Jadi
ketentuan zakat fitrah tahun 2019 jika diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 40.000,- per jiwa (tetapi tergantung jenis Beras yang kita makan sehari-hari, bisa jadi nilai lebih besar dari perhitungan tersebut).
Diantara dalil yang
menganjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1.
Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan
diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat"
(Al-A'la: 14-15)
2.
Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah
bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan
orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah
tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari
Raya)" (Muttafaq 'Alaih)
Adapun waktu pengeluarannya
yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua lari
sebelumnya, dan tidak boleh mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu
'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat
fihrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor,
dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang
mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa
yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa. "(HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau berkata :
shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Menurut pendapat jumhur
ulama, zakat fitrah tidak boleh diganti dengan uang. Zakat fitrah tidak
boleh diganti dengan nilai uang atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al
Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari limajenis makanan pokok
(Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama
menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri.
Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan
bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar
(uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat
dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya.
Namun adapula yang
memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang membolehkan
zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi.
Zakat fitrah wajib
dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal
atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya)
pada malam Id sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat
fitrah. Tetapi jika ia mendapatkannya seusai terbenam matahari, maka ia wajib
membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Ya Allah terimalah shalat·
kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau
Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu
kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin
B. Zakat Harta atau Mal
1. Pengertian
Zakat mal adalah zakat harta
yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang
harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal
adalah “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang
berhubungan dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103 Artinya
; “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk
membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah,
9 : 103 )
2.
Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§ Islam
§ Merdeka (bukan
budak)
§ Hak milik
sempurna
§ Mencapai nisab
§ Masa memiliki
sampai satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan
3. Harta yang wajib di
Zakati dan nisabnya
No
|
Jenis
|
Nishab/haul
|
Kadar Zakat
|
1
|
Emas
|
98,6 gram haulnya 1 (satu)
tahun
|
2,5 %
|
2
|
Perak
|
624 gram = 15,6 %
|
2,5 %
|
3
|
Hasil Pertanian atau
Perkebunan
|
930 liter bersih dari
kualitas
|
10% jika pengairan tanpa
biaya.
5% jika pengairan dengan
biaya
|
4
|
Rikaz (harta terpendam)
|
1/5 tidak perlu menungu 1
tahun
|
20%
|
5
|
Hasil Tambang
|
Seharga Emas
|
2,5%
|
6
|
Kambing
|
40 – 120 ekor
121 – 200 ekor
201 – 399 ekor
Selanjutnya setiap ekor
bertambah 100 ekor
|
1 ekor kambing umur 2
tahun atau lebih
2 ekor kambing umur 2
tahun atau lebih
3 ekor kambing umur 2
tahun atau lebih
1 ekor kambing umur 2
tahun atau lebih
|
7
|
Kerbau
|
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
|
1 ekor kerbau umur 1 tahun
1 ekor kerbau umur 2 tahun
2 ekor kerbau umur 1 tahun
2 ekor kerbau umur 2 tahun
|
Bagaimana dengan zakat harta
berupa gaji. Sepertinya kita bisa memahami dengan membaca penjelasan yang ada
dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:
Barangsiapa memiliki uang
yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh
uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang
tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah
dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya
dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang
benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan
hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul
dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari
harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak menerima zakat.
Hendaklah jumlah yang
berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai
ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang
berlimpah. Dan mengharap agar Allah menambah karuniaNya itu bagi dirinya.
Sebagaimana firman Allah.
Artinya : Jika kamu
bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]
4. Orang yang
berhak menerima zakat (mustahik)
1) Fakir, yaitu orang yang tidak
memiliki harta.
2) Miskin, yaitu orang yang
memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhab hidup
3) Amil, orang yang diberi tugas
untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4) Mualaf, yaitu orang yang
baru memeluk agama islam
5) Riqab, yaitu orang
yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6) Garim, yaitu orang
yang mempunyai batang hutang
7) Sabililah, yaitu
orang yang berjualan dijalan Allah
8) Ibnu Sabil, yaitu
orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan
5. Manfaat Zakat dalam
kehidupan
1) Menolong orang yang lemah
2) Membersihkan diri
3) Ungkapkan rasa syukur
4) Menanamkan sikap pemurah dan
menghilangkan sifat kikir
terima kasih atas pembagian ilmunya, semoga Alloh SWT memberikan pahala atas tulisaanya
ReplyDeleteMaksih Kang, atas pencerahannya
ReplyDeletemakasih info dan pengetahuan nya gan,.
ReplyDeletehttp://bit.ly/2HVKsJv
Terimakasih infonya,.. http://bit.ly/2VV8Ioo
ReplyDeleteWah blognya bagusijin shareya semoga bermanfaat
ReplyDelete