Berita
PENCAIRAN JAMINAN HARI TUA (JHT) BPJS ATAU JAMSOSTEK SEKARANG CUMA 1 BULAN SETELAH DI PHK
Setelah mendapatkan arahan
dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif
Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya bisa
dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, kini pekerja yang dikenakan pemutusan
hubungan kerja (PHK) bisa mencairkannya.
“Pekerja yang mengalami PHK
sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu
satu bulan dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata Hanif
kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).
Hanif berada di kawasan
Istana bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvy G. Masassya
karena dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.
Menaker menambahkan, bagi
peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan
dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total
tetap.
Manfaat JHT, lanjut Menaker,
juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk
persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. “Sesuai dengan UU SJSN
dan PP No. 46/2015 tentang JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun
tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun
pembiayaan perumahan,” jelas Hanif.
Namun demikian, atas arahan
dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau
berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.
“Pengecualiannya adalah bagi
peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan
masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu
arahan Presiden”, kata Hanif.
Menindaklanjuti arahan
Presiden itu, lanjut Hanif, maka PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera
direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan
aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Menaker mengingatkan, JHT
merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap
resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.
JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran
ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN.
UU SJSN.
Ia menyebutkan, PP JHT yang
baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat
pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang
industrialisasinya sudah mapan. (Humas Kemenaker/ES)
Waktu mau cairin untuk biaya perumahan ada syarat syarat lainnya gak?
ReplyDeletekemaren saya dtng ke kantor jamsostek...untuk mendaftar..di formulirnya saya kembali.tgl 13 juli 2016...knp lama bgt ya..biasanya kan jangka nya dlm 1 bln...tp knp saya di beri jangka yg lama 7 bln..
ReplyDeleteMin kalo kepesertaan cuma 1 tahun... uangnya dapat dicairkan hk min... ?
ReplyDeleteSaya begitu menyukai artikel yang disajikan dalam blog ini,
ReplyDeleteSemoga sukses terus memberikan informasi bermanfaat utk semua orang.
klo saldo terakhir skitar 1 jutaa... mo coba cairkan udah 10 tahun... hitungannya gmn y ??
ReplyDelete