Berita
E-DUPAK JABATAN FUNGSIONAL GURU
Sebagaimana dirlis dalam
website BKN, guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas
organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian
Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.
Sekretaris Utama Usman
Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar lebih baik lagi. ”Aplikasi
ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan
fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata saat pembukaan workshop.
Penerapan sistem Aplikasi
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK),
berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis
kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan
fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat
meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi
proses.
Di samping itu, sistem
aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki
jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit
dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat
mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan
dengan baik (good governancedan good government).
Berita itu hanya berkaitan
dengan penerapan Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK)
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian bukan untuk jabatan fungsional guru.
Namun ada guru yang kurang faham sehingga bertanya bahkan mengirim email kepada penulis. Menurut
penulis, SISTEM e-DUPAK BKN ini tentu
tidak diterapkan untuk jabatan fungsional guru, karena sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit jabatan guru adalah:
1.
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang
ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru
Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan
jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b ke Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
2.
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang
ditunjuk untuk pengangkatan pertama
kali sebagai Guru
Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang
III/b sampai dengan ke
Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada
sekolah/madrasah Indonesia di luar
negeri .
3.
Direktur Jenderal Kementerian
Agama yang membidangi pendidikan
bagi pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b di lingkungan Kementerian Agama.
4.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Muda pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d sampai
dengan Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan pangkat/ jabatan dari Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/ c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan
ke Guru Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan
kantor wilayah kemen terian agama.
5.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c dan kenaikan
pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/ b sampai
dengan ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang
III/c di lingkungan Kantor Kementerian
Agama.
6.
Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan
pertama kali sebagai Guru Pertama
pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/ b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a ke
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/ b di lingkungan
Provinsi .
7.
Bupati/walikota atau kepala
dinas yang membidangi pendidikan
bagi pengangkatan pertama kali
sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda
Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan
ke Guru Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b di
lingkungan Kabupaten/Kota.
8.
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai
Guru Pertama pangkat Penata Mud a golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai
dengan ke Guru Madya
pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi pusat masing-masing.
Sistem e-DUPAK memang sangat
baik dapat meringankan waktu maupun biaya, Namun apabila SISTEM e-DUPAK untuk
jabatan fungsional guru akan diadakan tentu bukan oleh BKN tetapi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.
Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
ReplyDeletethanks pak, sangat membantu.
ReplyDelete