Berita
INI ATURAN TENTANG PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS
Yang perlu Anda ketahui, berikut
ini peraturan tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi PNS.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal I Mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Mengubah ketentuan Pasal
3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
3 PP No 45 Tahun 1990
(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan
perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari
Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya".
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya".
2.
Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
4 PP No 45 Tahun 1990
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan
beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang".
3.
Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud".
"(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud".
4.
Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut:
a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebgai berikut :
"(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".
b. Ketentuan ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c. Mengubah ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya".
d. Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.
a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebgai berikut :
"(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".
b. Ketentuan ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c. Mengubah ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya".
d. Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.
5.
Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pejabat yang menerima perniintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan."
"(1) Pejabat yang menerima perniintaan izin untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan."
6.
Ketentuan Pasal II dihapuskan seluruhnya.
7.
Ketentuan Pasal 12 lama dijadikan ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah
ketentuan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(3) Pimpinan Bank Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Piesiden."
"(3) Pimpinan Bank Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, wajib meminta izin lebih dahulu dari Piesiden."
8.
Mengubah ketentuan Pasal 13 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 12
baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
12 PP No 45 Tahun 1990
Pemberian
atau penolakan pemberian izin untuk melakukan perceraian atau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam
jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima
permintaan izin tersebut."
9.
Ketentuan Pasal 14 lama selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 13 baru.
10.
Mengubah ketentuan Pasal 15 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 14
baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
14 PP No 45 Tahun 1990
"Pegawai
Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau
dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan
yang sah"
11.
Mengubah ketentuan Pasal 16 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 15
baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
15 PP No 45 Tahun 1990
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak
melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan
terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang
kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung
sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
12.
Mengubah ketentuan Pasal 17 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 16
baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
16 PP No 45 Tahun 1990
Pegawai
Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan
ketentuan Pasal 8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peratuan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil."
13.
Sesudah Pasal 16 baru ditambah satu ketentuan baru, yang dijadikan Pasal 17
baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal
17 PP No 45 Tahun 1990
(1)
Tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan atau
Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi mereka yang dipersamakan sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983."
(2) Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi mereka yang dipersamakan sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983."
Terkait
sanki bagi PNS yang melanggar ketetuan tersebut seperti melakukan Poligami,
persilkuhan dan lainnya saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 1980 Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 7 Ayat (1) dinyatakan bahwa Tingkat hukuman
disiplin terdiri dari: 1) hukuman disiplin ringan; 2) hukuman disiplin sedang;
dan 3) hukuman disiplin berat.
Adapun
yang termasuk Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut
terdiri dari:
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Bagi
pegawai yang tetap cerai sebelum mendapatkan izin dari pimpinannya melanggar
bisa PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Apabila mereka
belum menerima persetujuan cerai dari pimpinan atau ketua pembina PNS, berarti
mereka melanggar disiplin. Sehingga bisa dikenakan hukuman disiplin ringan,
sedang, dan berat.
===================================
Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
ReplyDeleteTerimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
ReplyDeleteMohon pencerahannya. Suami saya seorang PNS dan sebelumnya menceraikan mantan istrinya yang terbukti selingkuh. Saat ini 1 anak dibawa mantan istri, dan 1 anak dibawa suami saya. Apakah mantan istri berhak menuntut nafkah? Apakah hanya anak saja? Berapa bagiannya? Sebelumnya keputusan pengadilan tingk. MA sudah menetapkan bagian utk anak yg dibawa mantan istri. Aturan mana yang harusnya dipakai? Terimakasih
ReplyDeleteSaya punya teman cewek seorang PNS dia akan melakukan pernikahan menjadi istri kedua, pertanyaan saya:
ReplyDelete1. Bgmn dia bs melaksanakan pernikahan menjadi istri kedua?
2. Sangsi apa yg dia terima?
pasal 4 ayat 2, terlalu mengada2, melanggar hak azasi kaum perempuan. izin pimpinan dan izin istri pertama kan sdh dipersyaratkan, knp lagi ada pasal 4 ayat 2,...
ReplyDelete