DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015 DAN PANDUAN PENILAIAN SESUAI PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015

DONWLOAD PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ternyata berlaku baik bagi sekolah yang melaksanakan Kuriukulum 2013 mapun sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006. Hal sesuai dengan bunyi pasal 2 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini bertujuan  mengatur  Penilaian  Hasil Belajar  oleh  Pendidik dan Satuan  Pendidikan pada  Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Hal menarik dinyatakan dalam pasal 8 poin c  Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilian sikap yang menyatakan bahwa  penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan  sebagai  sumber  informasi  utama dan  pelaporannya  menjadi  tanggungjawab  wali  kelas  atau guru kelas.

Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015

LINK DONWLOAD PERMENDIKBUD NOMOR  53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Disini)


Permendikbud
53 Tahun 2015
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lahirnya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Panduan Penilaian Sesuai
Permendikbud  No 53 Tahun 2015
Panudan Penilaian Sesuai
Permendikbud 53 Tahun 2015


Selanjutnya untuk mengimplemntasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat memfasilitasi guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil belajar siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.


Dalam Buku Panduan Penilaian berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep, teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor dan Cara Pengisiannya.





PANDUAN PENILAIAN SESUAI
PERMENDIKBUD NO 53 TAHUN 2015
Salah satu perbedaan yang Juknis Penilaian bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan SLTA kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi, sebagai berikut:
Sangat Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup (C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55

Selengkapnya terkait Juknis penilaian yang baru bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015  silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan  memilih tautan di bawah ini:




Download Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  

Demikian info tentang Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, Terima Kasih.


=============================



= Baca Juga =



11 comments:

  1. I think this blog is one of the best blogs . Through this blog gained a lot of new information about the educational issues that developed in Indonesia . This information really interesting and trustworthy . We are always waiting for the latest info other . We thank the admin who has posted the latest news

    ReplyDelete
  2. The article is very interesting and useful . Thank you

    ReplyDelete
  3. Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.

    ReplyDelete
  4. Makasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu

    ReplyDelete
  5. Makasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu

    ReplyDelete
  6. katax ada juknis penilaian terbaru tentang permendikbud 53 revisi terbaru 2016 ini bagaimana pak mohon petunjuk

    ReplyDelete
  7. terimakasiiiiiiiih...sangat bermanfaat

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter