Dapodik
SURAT DIRJEN GTK TANGGAL 14 DESEMBER 2015 TENTANG LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DALAM KEPANGKATAN GURU
Polemik
tentang guru tidak boleh naik pangkat kalau mengajarnya tidak sesuai dengan
ijazah yang dimiliki tejawab sudah. Dirjen GTK telah memastikan bahwa guru
yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan
kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan
guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat
pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.
Selain
itu Dirjen GTK juga menyatakan bahwa Guru yang mengajar linier dengan
sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan
kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1
Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Berikut
ini isi Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud Nomor
134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi
Akademik Dalam Kepangkatan Guru yang ditujukan kepada1. Kepala Badan kepegawaian
Negara (BKN); 2) Kepala Kantor Regional
BKN dan 3) Kepala Dinas Pendidikan/Kabupaten/Kota
Sehubungan
dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru,
sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan
sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagi berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur
berdasarkan ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan
sertifikasi guru
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas
sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka
Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka
Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014
tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang
mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya
tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk
mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang
dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum
berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat
mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas
antara kualifikasi akadeik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas
yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu
bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi
pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang
dimilikinya.
d . Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang
diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan
pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai
dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier
dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik
tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan
mata pelajaan yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun
2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB
nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur
guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas
kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan
pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik Dalam Kepangkatan Guru (Disini)
Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya. Terima Kasih
Silahkan disampaikan kabar ini kepada rekan guru yang galau karena mengajar tidak sesuai dengan ijazah S1 yang dimilikinya. Terima Kasih
========================================
Kalau Kepala Sekolah Ijazah S1 non Pendidikan [BK, BI], dan mengajar Kelas SD bagaimana
ReplyDeleteMemperhatikan surat di atas, menurut saya tergantung sertifikat profesi yang dimikilinya. Klu yang bersangkutan telah memiliki sertifikat profesi sebagai guru kelas tentu tidak perlu lagi mengikuti S1PGSD
DeleteSetuujuuuu ..
ReplyDeleteBagaimana solusinya untuk saya..saya sudah berkali2 ikut pemberkasan untuk PLPG tapi selalu terbentur dengan ijazah S1 saya yg tidak linier dengan sertifikat pendidik saya,SK saya guru kelas D2 saya guru kelas tapi S1 saya guru Agama....bagaimana cara saya untuk bisa ikut sertifikasiiii?
ReplyDeleteI think this blog is one of the best blogs . Through this blog gained a lot of new information about the educational issues that developed in Indonesia . This information really interesting and trustworthy . We are always waiting for the latest info other . We thank the admin who has posted the latest news
ReplyDeleteTerimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya
ReplyDeleteMakasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu
ReplyDeleteselamat siang pengasuh.. saya dan teman-teman guru SMP mengikuti kuliah S1 guru melalui Program PPKHB tetapi ijasah kami sebelumnya ada yang D3 Kimia,Matemtia,dan Biologi.dan mau megikuti program PPKHB ( sarjana(S1 pada program studi Fisika. kami kesulitan mendapatkan SK ijin belajar yg katanya tidak linier dg pendidikan D3 sebeluya sehingga tdk bisa diberikan SK IJin belajar. kami mohon petunujk apakah betul jika tidak linier dan apa solusinya.....
ReplyDeleteBerdasarkan Permenpan RB No 16 Tahun 2009 pasal 41 ayat 1, 2 , dan yang dimaksud Linear bagi guru yang belum S1 adalah pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu (bukan berdasarkan ijazah Diploma). Dalam pasal 41 ayat 3 dijelaskan bahwa Guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif diklat, tugas utama, dan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ditambah angka kredit ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Deleteassalamu'alaikum...mohon pencerahan pak,ijasah saya s1 PAI ( pendidikan agama islam )dan dah lulus plpg dengan sertifikat pendidik sebagai guru kelas .alhamdulillah sertifikasi dah caer.untuk kenaikan pangkat ,apakah ijasah saya nanti akan bermasalah atau tidak dengan posisi saya sebagai guru kelas bukan sebagai guru agama sedang saya diangkat pns dari dinas bukan depag.apa saya harus kuliah linierisasi pgsd atau tidak pak.makasih
ReplyDelete