HONOR OPERATOR DAPODIK (DAPODIKDAS DAPODIKMEN)

Berikut ini referensi pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2016


Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas)


Berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama disebutkan bahwa   Kebijakan  pembayaran Honor  bagi  operator Dapodik untuk  petugas  pendataan  di  sekolah  adalah  sebagai berikut:
i).  Kegiatan  pendataan  Dapodikdasmen  diusahakan  untuk dikerjakan  oleh  tenaga  administrasi berkompeten yang sudah  tersedia  di  satuan  pendidikan  (termasuk  tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai  tetap  maupun  tenaga  honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu  menganggarkan biaya  tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
ii).  Apabila  tidak  tersedia  tenaga  administrasi  yang berkompeten,  satuan  pendidikan  dapat  menugaskan tenaga  operator  lepas  (outsourcing)  yang  dibayar  sesuai dengan  waktu  pekerjaan  (tidak  dibayarkan honor rutin bulanan);
iii). Standar  honor  untuk operator Dapodikdas mengikuti standar  biaya,  atau  ketentuan  dan  kewajaran  yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.

Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen)


Sedangkan berdasarkan draf Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan  disebutkan bahwa Honor  operator  dapodik  SMK  dalam  rangka  kegiatan input/pemeliharaan  data  individual  sekolah  (meliputi:  identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sarana prasarana)  melalui  aplikasi  Dapodikdasmen, diberikan  dengan besaran estimasi honor input/pemeliharaan data per peserta didik sebesar  Rp.  3.000,-; honor input/pemeliharaan  data per  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  sebesar  Rp.  30.000,-;  honor input/pemeliharaan  data identitas  sekolah  dan  sarana-prasarana sebesar  Rp.100.000,-; atau  honor input/pemeliharaan  data  dapat  diberikan  mengikuti  ketentuan  dan  kewajaran  yang  berlaku  di daerah sesuai dengan beban kerja.


Demikian informasi terkait referensi pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) semoga bermanfaat. 




= Baca Juga =



13 comments:

  1. Terima kasih, informasinya sangat bermanfaat.Mohon izin untuk sharre

    ReplyDelete
  2. Point iv (empat) romawi tsb drimana asalnya admin??????
    Saya cari di Permendikbud tersebut ko tidak ketemu.
    Mohon infonya....

    ReplyDelete
  3. Itu Honor OPS SMK Penerimaanya Perbulan/pertri wulan/ persemester ? mohon penjelasannya, makasih

    ReplyDelete
  4. Untuk SMP apakah ketentuannya sama dengan poin IV tersebut Terima Kasih

    ReplyDelete
  5. Kementrian seharusnya ada sosialisasi lanjutan ke masing-masing Kabupaten, jangan hanya tuntut data saja.

    ReplyDelete
  6. Iya Pak, kalau input PTK honorer baru bagaimana. Di kabupaten saya ini, inputnya musti lewat operator pusat yg di Dikpora. Trus katanya musti ada uang proses "biar lancar", tp kok aneka rgam nominalnya. Ada yg 100-200rb. Dan itu kami PTK yg mau d input datanya yg musti bayar, pdhl kan operatornya udh d ksh honor ya...??? Bagaimana itu Pak? Kalau termasuk pungli terus lapornya dmn? Apa bs di ombusmen jg? Org honor gajinya gk seberapa, alih2 ikhlas mencerdaskan bangsa kok mlah dsruh bayar sgtu.

    ReplyDelete
  7. tetapi masih ada pegawai Tata Usaha yg merangkap jadi Operator Sekolah, tapi tidak pernah menerima honor tersebut.. salah satunya saya

    ReplyDelete
  8. Mengapa untuk jenjang sekolah dasar juga kurang diperhatikan ya?
    Lebih baik di evaluasi lagi, karena banyak kepala sekolah yang mengambil kebijakan sendiri karena dianggap gaji operator sudah lebih dari cukup. Sehingga biaya entry, validasi Dan pemutahiran Data tdk perlu dibayar lagi

    ReplyDelete
  9. Mengapa untuk jenjang sekolah dasar juga kurang diperhatikan ya?
    Lebih baik di evaluasi lagi, karena banyak kepala sekolah yang mengambil kebijakan sendiri karena dianggap gaji operator sudah lebih dari cukup. Sehingga biaya entry, validasi Dan pemutahiran Data tdk perlu dibayar lagi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya juga setuju sekali. Apalagi pendataan yang paling riskan itu dari SD. Harusnya untuk biaya pendataan lebih diperjelas saperti halnya SMK.

      Delete
  10. Pendataan dimaksimalkan, nasib operatornya mudah mudahan makin diperhatikan juga.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter