Dapodik
HONOR OPERATOR DAPODIK (DAPODIKDAS DAPODIKMEN)
Berikut ini referensi
pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) Berdasarkan draf
Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS
2016
Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas) |
Berdasarkan draf
Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 1 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah BOS Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
disebutkan bahwa Kebijakan pembayaran Honor bagi
operator Dapodik untuk
petugas pendataan di
sekolah adalah sebagai berikut:
i).
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen
diusahakan untuk dikerjakan oleh
tenaga administrasi berkompeten
yang sudah tersedia di
satuan pendidikan (termasuk
tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak
perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
ii).
Apabila tidak tersedia
tenaga administrasi yang berkompeten, satuan
pendidikan dapat menugaskan tenaga operator
lepas (outsourcing) yang
dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
iii). Standar
honor untuk operator Dapodikdas
mengikuti standar biaya, atau
ketentuan dan kewajaran
yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Honor atau Honorarium Operator Dapodik (Dapodikmen) |
Sedangkan berdasarkan draf
Permendikbud 80 tahun 2015 tentang Juknis BOS 2016.Pada Lampiran 3 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional
Sekolah BOS Untuk Sekolah Menengah Kejuruan
disebutkan bahwa Honor
operator dapodik SMK
dalam rangka kegiatan input/pemeliharaan data
individual sekolah (meliputi:
identitas sekolah, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
sarana prasarana) melalui aplikasi
Dapodikdasmen, diberikan dengan besaran
estimasi honor input/pemeliharaan data per peserta didik sebesar Rp.
3.000,-; honor input/pemeliharaan
data per Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sebesar Rp.
30.000,-; honor input/pemeliharaan data identitas sekolah
dan sarana-prasarana sebesar Rp.100.000,-; atau honor input/pemeliharaan data dapat diberikan mengikuti
ketentuan dan kewajaran
yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Demikian informasi terkait referensi
pemberian honor atau honorarium Operator Dapodik (Dapodikdas Dapodikmen) semoga
bermanfaat.
Terima kasih, informasinya sangat bermanfaat.Mohon izin untuk sharre
ReplyDeletePoint iv (empat) romawi tsb drimana asalnya admin??????
ReplyDeleteSaya cari di Permendikbud tersebut ko tidak ketemu.
Mohon infonya....
Point iv ada pada draf juknis BOS SMK
DeleteTERIMAKSIH INFO NYA BAIK SEKALI.
ReplyDeleteItu Honor OPS SMK Penerimaanya Perbulan/pertri wulan/ persemester ? mohon penjelasannya, makasih
ReplyDeleteUntuk SMP apakah ketentuannya sama dengan poin IV tersebut Terima Kasih
ReplyDeleteKementrian seharusnya ada sosialisasi lanjutan ke masing-masing Kabupaten, jangan hanya tuntut data saja.
ReplyDeleteIya Pak, kalau input PTK honorer baru bagaimana. Di kabupaten saya ini, inputnya musti lewat operator pusat yg di Dikpora. Trus katanya musti ada uang proses "biar lancar", tp kok aneka rgam nominalnya. Ada yg 100-200rb. Dan itu kami PTK yg mau d input datanya yg musti bayar, pdhl kan operatornya udh d ksh honor ya...??? Bagaimana itu Pak? Kalau termasuk pungli terus lapornya dmn? Apa bs di ombusmen jg? Org honor gajinya gk seberapa, alih2 ikhlas mencerdaskan bangsa kok mlah dsruh bayar sgtu.
ReplyDeletetetapi masih ada pegawai Tata Usaha yg merangkap jadi Operator Sekolah, tapi tidak pernah menerima honor tersebut.. salah satunya saya
ReplyDeleteMengapa untuk jenjang sekolah dasar juga kurang diperhatikan ya?
ReplyDeleteLebih baik di evaluasi lagi, karena banyak kepala sekolah yang mengambil kebijakan sendiri karena dianggap gaji operator sudah lebih dari cukup. Sehingga biaya entry, validasi Dan pemutahiran Data tdk perlu dibayar lagi
Mengapa untuk jenjang sekolah dasar juga kurang diperhatikan ya?
ReplyDeleteLebih baik di evaluasi lagi, karena banyak kepala sekolah yang mengambil kebijakan sendiri karena dianggap gaji operator sudah lebih dari cukup. Sehingga biaya entry, validasi Dan pemutahiran Data tdk perlu dibayar lagi
Saya juga setuju sekali. Apalagi pendataan yang paling riskan itu dari SD. Harusnya untuk biaya pendataan lebih diperjelas saperti halnya SMK.
DeletePendataan dimaksimalkan, nasib operatornya mudah mudahan makin diperhatikan juga.
ReplyDelete