Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 |
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
(1) Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok,
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau
mempromosikan rokok di Lingkungan Sekolah.
(2) Kepala
sekolah wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau
mengambil tindakan terhadap
guru, tenaga kependidikan, dan
peserta didik apabila
melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3) Kepala
sekolah dapat memberikan sanksi
kepada guru, tenaga
kependidikan, dan Pihak
lain yang terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah.
(4) Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta
didik dapat memberikan teguran atau
melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang
merokok di Lingkungan Sekolah.
(5) Dinas pendidikan setempat sesuai dengan
kewenangannya memberikan teguran atau
sanksi kepada kepala
sekolah apabila terbukti melanggar
ketentuan Kawasan tanpa rokok
di Lingkungan Sekolah
berdasarkan laporan atau informasi dari
guru, tenaga kependidikan,
peserta didik, dan/atau Pihak
lain.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Permendikbud
Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah
dinyatakan Larangan penjualan rokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf d
dan pasal 5
ayat (1) berlaku
juga terhadap larangan penjualan permen berbentuk rokok atau
benda lain yang dikonsumsi
maupun yang tidak
dikonsumsi yang menyerupai rokok
atau tanda apapun
dengan merek dagang, logo,
atau warna yang
bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Sedangkan dalam Pasal 7 Permendikbud
Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah
dinyatakan
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Menteri ini
secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.
(2) Dinas
pendidikan
provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan
hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota,
bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada
peserta didik yang merokok di
dalam maupun di
luar Lingkungan Sekolah sesuai
dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR
64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH
===================================
Tutup pabrik rokoknya..... BERES.........
ReplyDeletekagak barani...... klo mo tutup pabrik rokok....
DeleteSemakin rame isunya maka rokoknya jga makin laris. Kalo pemerintah memang mau melarang, ya pabriknya ditutup. Gunakan kewenangannya. Satu sisi melarang disisi lain berharap cukainya. Gak konsisten.
ReplyDeleteSeharusnya di lingkungan kampus juga dikeluarkan peraturan spt ini oleh Dirjen Dikti atau Kemenristek Dikti.
ReplyDeletePengawas sekolah melakukan supervisi ke sekolah namun di sana pengawas tersebut merokok.Cabut sertifikasi guru perokok
ReplyDelete