PENCAIRAN GAJI K13 DAN KE 14

Gaji Ke 13 dan ke 14
Berita gembira bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pada tahun 2016 mungkin untuk selanjutnya pemerintah akan memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok. Pemberian tunjangan hari raya ini lebih dikenal dengan pemberian gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian gaji ke 14 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Dengan adanya pemberian THR sebesar gaji pokok, berarti pada tahun 2016 ini PNS akan mendapatkan Gaji Ke13 dan Gaji Ke-14. Menurut informasi yang dirilis berbagai media, pemerintah sendiri menyatakan akan mencairkan gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016) kepada bisnis.liputan6.com.
Sejalan dengan hal tersebut,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi pernah menyatakan bahwa  gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.



Karena sifatnya THR, Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda. "Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke 13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎
  
Terkait rencana adanya pemberian gaji ke 13 dan ke 14 tahun 2016 juga pernah dinayatakan Menteri dalam Negeri  yang dirilis di media resmi setkab.go.id pada bulan Januari 2016. Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

Mendagri meyakini, gaji ke 14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Adapun rencana Pemberian THR bagi PNS atau lebih terkenal dengan Pencairan Gaji Ke 14  tahun 2016 sebagai dijelaskan di atas  direncanakan sebelum hari raya Idul Fitri. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran" 

Sedangkan rencana  Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin sama dengan tujuannya untuk membantu biaya pendidikan bagi keluarga PNS. Dengan demikian  pencairan Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin diberikan pada masa jelang masuk sekolah. Namun realisasi sebagaimana pernah dinyatakan Mendagri menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan




= Baca Juga =



4 comments:

  1. Makasih infonya, mudah-mudahan realisasinya tepat waktu

    ReplyDelete
  2. Pencairan gaji ke 13 dan gaji 14 mohon segera direalisasikan

    ReplyDelete
  3. Mudah-mudahan bukan cuma gajike 13 dan 14 yang dberikan pemerintah pusat untuk PNS/ASN, Seperti uang makan/ TC dan lain-lain, karena tidak semua PNS didaerah Kab/kota mendapatkan uang makan/ TC,karna kemampuan pemerintah daerah yang terbatas.Muda2han Pemerintah pusat jg ada perhatian untuk PNS didaerah Kab/Kota, Terimakasih Bapak Presiden JOKOWI
    maju terus pantang mundur

    ReplyDelete
  4. Mudah-mudahan bukan cuma gajike 13 dan 14 yang dberikan pemerintah pusat untuk PNS/ASN, Seperti uang makan/ TC dan lain-lain, karena tidak semua PNS didaerah Kab/kota mendapatkan uang makan/ TC,karna kemampuan pemerintah daerah yang terbatas.Muda2han Pemerintah pusat jg ada perhatian untuk PNS didaerah Kab/Kota, Terimakasih Bapak Presiden JOKOWI
    maju terus pantang mundur

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter