Berita
PENCAIRAN GAJI K13 DAN KE 14
Gaji Ke 13 dan ke 14 |
Berita
gembira bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, karena untuk
pertama kalinya dalam sejarah PNS, pada tahun 2016 mungkin untuk selanjutnya pemerintah
akan memberikan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok.
Pemberian tunjangan hari raya ini lebih dikenal dengan pemberian gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian gaji
ke 14 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap
tahunnya.
Dengan
adanya pemberian THR sebesar gaji pokok, berarti pada tahun 2016 ini PNS akan
mendapatkan Gaji Ke13 dan Gaji Ke-14. Menurut informasi yang
dirilis berbagai media, pemerintah sendiri menyatakan akan mencairkan gaji
ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Hal
ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran
gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan
dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016) kepada bisnis.liputan6.com.
Sejalan
dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi pernah menyatakan bahwa gaji
ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat
merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun
meningkat.
Karena sifatnya THR, Gaji ke-14 ini dialokasikan
untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang
Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan. "Gaji ke-14 ini
terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya
10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy
Chrisnandi menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan
mekanisme pencairan gaji ke-13, yang
besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji
pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah
telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan
berbeda-beda. "Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau
belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan
penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau
gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan
mekanisme pencairan gaji ke 13, yang
besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji
pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Terkait
rencana adanya pemberian gaji ke 13 dan
ke 14 tahun 2016 juga pernah dinayatakan Menteri dalam Negeri yang dirilis di media resmi setkab.go.id pada
bulan Januari 2016. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7
persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi
PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
Mendagri
meyakini, gaji ke 14 ini akan
menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat
mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya,
harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan,
sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016
berupa pemberian gaji ke-14,
pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Adapun
rencana Pemberian THR bagi PNS atau lebih terkenal dengan Pencairan Gaji Ke 14 tahun 2016
sebagai dijelaskan di atas direncanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Gaji ke-14 ini terkait THR,
diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari
sebelum Lebaran"
Sedangkan
rencana Pemberian Gaji Ke 13
tahun 2016 mungkin sama dengan
tujuannya untuk membantu biaya pendidikan bagi keluarga PNS. Dengan demikian
pencairan Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin
diberikan pada masa jelang masuk sekolah. Namun realisasi sebagaimana pernah
dinyatakan Mendagri menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan
Makasih infonya, mudah-mudahan realisasinya tepat waktu
ReplyDeletePencairan gaji ke 13 dan gaji 14 mohon segera direalisasikan
ReplyDeleteMudah-mudahan bukan cuma gajike 13 dan 14 yang dberikan pemerintah pusat untuk PNS/ASN, Seperti uang makan/ TC dan lain-lain, karena tidak semua PNS didaerah Kab/kota mendapatkan uang makan/ TC,karna kemampuan pemerintah daerah yang terbatas.Muda2han Pemerintah pusat jg ada perhatian untuk PNS didaerah Kab/Kota, Terimakasih Bapak Presiden JOKOWI
ReplyDeletemaju terus pantang mundur
Mudah-mudahan bukan cuma gajike 13 dan 14 yang dberikan pemerintah pusat untuk PNS/ASN, Seperti uang makan/ TC dan lain-lain, karena tidak semua PNS didaerah Kab/kota mendapatkan uang makan/ TC,karna kemampuan pemerintah daerah yang terbatas.Muda2han Pemerintah pusat jg ada perhatian untuk PNS didaerah Kab/Kota, Terimakasih Bapak Presiden JOKOWI
ReplyDeletemaju terus pantang mundur