Berita
SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP TAK PERLU DIPERPANJANG
Warga yang sudah memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus
perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam
KTP itu. SEMUA E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP TAK PERLU DIPERPANJANG. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang
karena sudah berlaku seumur hidup.
Pembaruan e-KTP hanya
diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama dan
alamat, Hal ini sesuai Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP
elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data.
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup,
meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Tjahjo juga menyebut
perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Zudan Fakrulloh mengatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah
menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada gubernur, bupati dan
wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga negara. Surat edaran
memuat penegasan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup. Berikut ini Surat Edaran Mendagri terkait E-KTP Berlaku seumur Hidup
SE MENDAGRI E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP |
Link Download
Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang E-KTP berlaku Seumur Hidup (Disini)
Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan
bahwa bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus
perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa
digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,
"Jadi tidak perlu takut
dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau
pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini
sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. Jadi, warga yang masa berlaku
KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan
perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Tjahjo mengingatkan agar
jangan ada warga yang mau jika ada calo atau petugas yang meminta uang untuk
mengurus dan membuat e-KTP yang baru.
Dia menjelaskan, dalam e-KTP
yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur
hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, kata Tjahjo, masih
sah dan tetap berlaku.
Hal ini menurut dia, perlu
disampaikan, karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu. Sehingga, masih
banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya.
Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP
baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup. "Padahal e-KTP
kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," kata Tjahjo.
=============================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem