KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS. BEGINI CARANYA

Bapak/Ibu guru non PNS ada informasi terbaru terkait tunjangan guru untuk guru Non PNS. Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2016 akan mengganti pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif. menurut bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) karena sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan.

Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan kepada guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memenuhi persyaratan. Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh karena itu,  mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah Harahap

Dengan demikian salah satu persyaratan mutlak untuk Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun 2016 adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama menerima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.

Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS  adalah data di dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulan. Jika dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) atau valid setelah closing date maka guru yang diusulkan akan gagal menerima tunjangan/insentif tersebut. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas juga tidak akan menerima Tunjangan/Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.

Mudah-mudahan informasi singkat tentang  rencana pemberian insentif bagi guru Non PNS yang saya ambil dari info bpk Tagor Alamsyah Harahap, dapat bermanfaat.




= Baca Juga =



5 comments:

  1. Besaran Insentif Guru sesuai dengan Jam Mengajar Guru, Semakin tinggi jam mengajar maka semakin besar pula insentif yang akan di terima, .
    Jangan mau kasih jam lagi

    ReplyDelete
  2. Mat siang admin pusat jumlah jjm sudah pas kok tidak terbit sk tunjangan profesi guru Tahun 2015 sehingga banyak guru yang mengomel didinas pendidikan maka admin pusat harus teliti karena banyak kendala dipapua krn gurang internetan maslah jaringan maka kami dipapua bingun untuk mengimput data jadi bagi kami papua ada solusi khusus ka untuk mudah selesaikan masalah ini ok.

    ReplyDelete
  3. Setiap orang Guru yang memenuhi syarat berkesempatan besar untuk mendapatkan insentif ini, Namun pengenterian data di dapodik juga mesti di kontrol oleh guru untuk memastikan bahwa mereka sudah terdata di dapodik dengan benar.

    ReplyDelete
  4. terus operator yang ngentri dapodik nggak dapat insentif yah...?

    ReplyDelete
  5. Harusnya semua honorer yg dibawah umk dikasih kan beban mengajarnya sama setiap hari. Minimal yg punya nuptk. Walaupun sedikit tapi dibagi rata. Terima kasih

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter