Berita
KEMENDIKBUD AKAN MEMBERIKAN INSENTIF BAGI GURU NON PNS. BEGINI CARANYA
Bapak/Ibu guru non PNS ada
informasi terbaru terkait tunjangan guru untuk guru Non PNS. Kementerian Pendidkan
dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2016 akan mengganti pemberian
tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan
pemberian tunjangan fungsional menjadi pemberian insentif. menurut bpk Tagor
Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) karena sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa
Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun
sejak diundangkan.
Insentif bagi Guru Non PNS akan
diberikan kepada guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta
yang memenuhi persyaratan. Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, jika yang
memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada
sudah sesuai. Oleh karena itu, mohon
dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh pemda/sekolah
atau yayasan mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi
beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa
anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai
amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah
Harahap
Dengan demikian salah satu persyaratan
mutlak untuk Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun 2016 adalah
beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan
kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena
itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama menerima
karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam
perminggu.
Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS adalah data di dapodik valid sebelum
tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau
kota masing-masing, Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan
dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena
sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulan.
Jika dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) atau
valid setelah closing date maka guru yang diusulkan akan gagal menerima
tunjangan/insentif tersebut. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak
diusulkan oleh dinas juga tidak akan menerima Tunjangan/Insentif Guru Non PNS.
Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan
diusulkan dan dicentang dinasnya.
Mudah-mudahan informasi
singkat tentang rencana pemberian
insentif bagi guru Non PNS yang saya ambil dari info bpk Tagor Alamsyah Harahap,
dapat bermanfaat.
Besaran Insentif Guru sesuai dengan Jam Mengajar Guru, Semakin tinggi jam mengajar maka semakin besar pula insentif yang akan di terima, .
ReplyDeleteJangan mau kasih jam lagi
Mat siang admin pusat jumlah jjm sudah pas kok tidak terbit sk tunjangan profesi guru Tahun 2015 sehingga banyak guru yang mengomel didinas pendidikan maka admin pusat harus teliti karena banyak kendala dipapua krn gurang internetan maslah jaringan maka kami dipapua bingun untuk mengimput data jadi bagi kami papua ada solusi khusus ka untuk mudah selesaikan masalah ini ok.
ReplyDeleteSetiap orang Guru yang memenuhi syarat berkesempatan besar untuk mendapatkan insentif ini, Namun pengenterian data di dapodik juga mesti di kontrol oleh guru untuk memastikan bahwa mereka sudah terdata di dapodik dengan benar.
ReplyDeleteterus operator yang ngentri dapodik nggak dapat insentif yah...?
ReplyDeleteHarusnya semua honorer yg dibawah umk dikasih kan beban mengajarnya sama setiap hari. Minimal yg punya nuptk. Walaupun sedikit tapi dibagi rata. Terima kasih
ReplyDelete