TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala sekolah

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Mengacu pada Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dinyatakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.


Sedangkan berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat  (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. usaha pengembangan sekolah/ madrasah yang dilakukan  selama  menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan  kualitas  sekolah/madrasah  berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu, Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (tupoksi)  kepala  sekolah mengacu pada  tiga  (3)  butir  di  atas.  Tupoksi  kepala sekolah  juga  harus  mengacu  pada Permendiknas  Nomor 19  Tahun  2007 tentang standar  pengelolaan sekolah, meliputi  (1) perencanaan program,  (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah,  (5) sistem informasi sekolah.


=============================================




=============================================

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan  tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola  pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola  keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan program induksi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Supervisor dan Evaluator
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.


D. Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut. 
1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. membuat  rencana  kerja  strategis  dan  rencana  kerja  tahunan  untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. melibatkan  guru,  komite  sekolah  dalam  pengambilan  keputusan  penting sekolah/madrasah.  Dalam  hal  sekolah/madrasah  swasta,  pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. menjaga  dan  meningkatkan  motivasi  kerja  pendidik  dan  tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. bertanggung  jawab  atas  perencanaan  partisipatif  mengenai  pelaksanaan kurikulum;
11. melaksanakan  dan  merumuskan  program  supervisi,  serta  memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait  seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi  pembimbing bagi guru pemula;
24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. mengajukan  pembimbing  dari  satuan  pendidikan  lain  kepada  dinas pendidikan  terkait  jika  tidak  memiliki  pembimbing  dan  kepala  sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan  pembimbingan;
28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula  dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas  Pendidikan  dengan  mempertimbangkan  masukan  dan  saran  dari pembimbing,  pengawas  sekolah/  madrasah,  dan  memberikan  salinan laporan tersebut kepada guru  pemula;
31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32. memfasilitasi  pengembangan,  penyebarluasan,  dan  pelaksanaan  visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan  baik  dan  didukung  oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. menjamin  manajemen  organisasi  dan  pengoperasian  sumber  daya sekolah/madrasah  untuk  menciptakan  lingkungan  belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite  sekolah/madrasah  menanggapi  kepentingan  dan  kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37. mendelegasikan  sebagian  tugas  dan  kewenangan  kepada  wakil  kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah  (TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. menciptakan  atmosfer  akademik  yang  kondusif  dengan  membangun budaya  sekolah  untuk  menciptakan  suasana  yang  kompetitif  bagi  siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. melakukan  penataan  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  jelas  bagi  warga sekolah berbasis kinerja;
3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7. penguatan  manajemen  sekolah  dengan  melakukan  restrukturisasi  dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas  dengan  berbagai  pihak  baik  di  dalam  maupun  di  luar  negeri,  yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. meminimalkan  masalah  yang  timbul  di  sekolah  melalui  penguatan  rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah; 
10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif

Sumber: Kemendiknas. 2012. Buku kerja Kepala Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Kemendiknas.


= Baca Juga =



1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter