Berita
FATWA MUI NO 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI, DAN PENCABULAN
Dewasa ini fenomena kehidupan komunitas pasangan
sejenis (homoseksual), baik gay dan lesby semakin banyak terjadi, baik secara
terang-terangan maupun sembunyi, bahkan tidak jarang mereka hidup sebagaimana
layaknya suami dan isteri. Berkaitan dengan hal tersebut di atas Majelis Ulama
Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian,
Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Berikut ini Bagian ketetapan
dari Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan
Pencabulan.
Pertama : Ketentuan Umum Di
dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas
seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin
yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Lesbi adalah istilah untuk
aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay adalah istilah untuk
aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki
4. Sodomi adalah istilah untuk
aktifitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui
dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
5. Pencabulan adalah istilah
untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki
ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya,
baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun
anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
6. Hadd adalah jenis hukuman
atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
7. Ta’zir adalah jenis hukuman
atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak
yang berwenang menetapkan hukuman).
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Hubungan seksual hanya
dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami isteri, yaitu pasangan
lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.
2. Orientasi seksual terhadap
sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang
harus diluruskan.
3. Homoseksual, baik lesbian
maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
4. Pelaku homoseksual, baik
lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir
oleh pihak yang berwenang.
5. Sodomi hukumnya haram dan
merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). 6. Pelaku sodomi
dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
7. Aktifitas homoseksual selain
dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman
ta’zir.
8. Aktifitas pencabulan, yakni
pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa
ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan
kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya
haram.
9. Pelaku pencabulan
sebagaimana dimaksud pada angka
8 dikenakan hukuman ta’zir.
10. Dalam hal korban dari
kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak,
pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
11. Melegalkan aktifitas
seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Ketiga : Rekomendasi
1. DPR-RI dan Pemerintah diminta untuk segera
menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur:
a. tidak melegalkan keberadaan kamunitas
homoseksual, baik lebi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi
seksual menyimpang;
b. hukuman berat terhadap pelaku sodomi, lesbi,
gay, serta aktifitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai
zawajir dan mawani’ (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan
menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan aktifitas seksual menyimpang
sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan pencegahan terhadap berkembangnya
aktifitas seksual menyimpang di tengah masyarakat dengan sosialisasi dan
rehabilitasi.
2. Pemerintah wajib mencegah meluasnya
kemenyimpangan orientasi seksual di masyarakat dengan melakukan layanan
rehabilitasi bagi pelaku dan disertai dengan penegakan hukum yang keras dan
tegas.
3. Pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan
sesama jenis.
4. Pemerintah dan masyarakat agar tidak
membiarkan keberadaan aktifitas homoseksual, sodomi, pencabulan dan orientasi
seksual menyimpang lainnya hidup dan tumbuh di tengah masyarakat.
Terima kasih
Pencerahan.......
ReplyDelete