Mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 /PMK.05/2016 Tentang Uang Makan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK Nomor 72
/PMK.05/2016 dinyatakan bahwa Uang Makan
diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari
kerja dalam 1 (satu) bulan.
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Adapun yang dimaksud pegawai ASN menurut pasal 1 PMK Nomor 72 /PMK.05/2016 adalah PNS dan PPPK. Yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerin tahan (pasal 1 ayat 3)
Menurut Pasal 3 (1) PMK Nomor
72 /PMK.05/2016 Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN
dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak hadir kerja; b. sedang melaksanakan
perjalanan dinas; c. sedang melaksanakan cuti; d. sedang melaksanakan tugas
belajar; dan/ atau e. diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi
pemerintah. Selain itu Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan
yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang
bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Tentang tata cara Pembayaran
Uang Makan diatur dalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang
Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada
awal bulan berikutnya. Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1
(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan
untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat
dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman
pelaksanaan penenmaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Kapan berlakunya PMK Nomor
72 /Pmk.05/2016 ini? Menurut pasal 19 PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal ditetapkan peraturan
Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal 26 April 2016, sedangkan tanggal diundangkan
tanggal 27 April 2016. LALU APA BETUL GURU PNS AKAN MENDAPAT UANG MAKAN, NAMUN KITA TUNGGU REALISASINYA. MUDAH-MUDAHAN
Oke.
LINK DOWNLOAD Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016 Tentang Uang
Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Ayo, sharrekan info ini
mudah-mudahan bermanfaat.
=====================================
Mudah-mudahan terealisasikan
BalasHapuskalau dibaca lagi, uang makan hanya untuk ASN instansi pusat. sama sekali tidak disebut kalau ASN instansi daerah/pemda. mohon maaf jika salah :D
BalasHapusdalam PMK ini sama sekali tidak ada istilah PUSAT maupun DAERAH. jadi seharusnya berlaku umum
HapusApakah perlu aturan turunan misal perbub/SK sbg Junknis di Pemda ??
HapusAku yg udah lama dapat uang makan,,, denagn munculnya PMK ini malah uang makan saya hilang lantaran saya PNS yg diperbantukan (DPK) di MTs...
BalasHapusTpi ndak apalah, toh rizki datangnya dari berbagai lorong dan waktu, uang makan nggak dapat, kadang dapt uang jajan ato uang2 yg lain baik dri pemerintah maupun dri yg lainnya,,, sama aja.... hhh
Intinya semua kita syukuri aja...
kasihan guru yg DPK..tak dpt uang makan..di instansi swasta kadang sering jadi tumpuan segala urusan.krena PNS sendiri jadi target dengki.iri hati..malah jadi sasaran empuk bila sekolah kadang minta iuran..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus