Berita
Wawasan-Islam
TENTANG JUMLAH RAKAAT SHOLAT TARAWIH
Qiyam
Ramadhan dan sholat tarawih hukumnya sangat dianjurkan oleh Rasulullah (sunnah
muaqqadah), bahkan beliau tidak pernah meninggalkannya. Oleh karena itu pelaksanaan
sholat tarawih jangan sampai mengganggu ukhuwwah Islamiyyah yang hukumnya
adalah wajib hanya karena ada perbedaan jumlah rakaat sholat tarawih.
Anjuran
melaksanakan qiyam dan Tarawih di bulan ramadhan sesuai sabda Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Dari Abu Hurairah menceritakan, bahwa Nabi SAW
sangat menganjurkan qiyam ramadhan dengan tidak mewajibkannya. Kemudian Nabi
SAW bersabda: ”Siapa saja yang mendirikan shalat di malam ramadhan penuh dengan
keimanan dan harapan maka ia diampuni dosa-dosa yang telah lampau “(Muttafaq
‘alaihi, lafazh imam Muslim dalam shahihnya: 6/40)
Tentang
Shalat Tarawih Berjamaah
Pada
awalnya shalat Tarawih dilaksanakan Nabi
SAW dengan sebagian sahabat secara berjamaah di masjidnya, namun setelah
berjalan tiga malam, Nabi SAW membiarkan para sahabat melakukan Tarawih secara
sendiri-sendiri. Hingga suatu kemudian ketika Umar bin Khattab menyaksikan
adanya fenomena shalat Tarawih yang terpencar-pencar, terbesit dalam diri Umar
untuk menyatukannya sehingga terbentuklah shalat Tarawih berjamaah yang dipimpin
Ubay bin Kaab. Hal itu sebagaimana terekam dalam hadits muttafaq alaihi riwayat
‘Aisyah ( al-Lu’lu’ wal Marjan: 436) Dari sini mayoritas ulama menetapkan
sunnahnya pemberlakukan shalat Tarawih secara berjamaah ( lihat syarh Muslim
oleh Nawawi : 6/39)
Tentang
Jumlah Rakaat Tarawih
a. Dalam riwayat Bukhari tidak menyebutkan berapa rakaat
Ubay bin Kaab melaksanakan Tarawih. Demikian juga riwayat ‘Aisyah- yang
menjelaskan tentang tiga malam Nabi SAW mendirikan tarawih bersama para
sahabat- tidak menyebutka n jumlah
rakaatnya, sekalipun dalam riwayat ‘Aisyah lainnya ditegaskan tidak adanya
pembedaan oleh Nabi SAW tentang jumlah rakaat shalat malam baik di dalam maupun
di luar Ramadhan. Namun riwayat ini nampak pada konteks yang lebih umum yaitu
shalat malam. Hal itu terlihat pada kecenderungan para ulama yang meletakkan
riwayat ini pada bab shalat malam secara umum, misalnya imam Bukhari
meletakkannya pada bab shalat tahajud, imam Malik dalam Muwatha’ pada bab
shalat Witir Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallam ( lihat Fathul Bari 4/250;
Muwatha’ dalam Tanwir Hawalaik: 141).Hal tersebut memunculkan perbedaan dalam
jumlah rakaat Tarawih yang berkisar dari 11, 13, 21, 23, 36, bahkan 39
rakaat.
Namun
dalam Hadits Aisyah yang lain terdapat keterangan bahwa: “Nabi tidak pernah
melakukan shalat malam lebih dari 11 rakaat baik di dalam maupun di luar
Ramadhan” ( al-Fath : ibid).
b. Imam Malik dalam Muwatha’-nya meriwayatkan bahwa Umar
bin Khattab menyuruh Ubay bin Kaab dan Tamim ad-Dari untuk melaksanakan shalat Tarawih 11 rakaat dengan rakaat-rakaat yang sangat
panjang. Namun dalam riwayat Yazid bin ar-Rumman bahwa jumlah rakaat yang
didirikan di masa Umar bin Khattab 23 rakaat ( al-Muwatha’ dalam Tanwirul
Hawalaik; 138)
c. Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa Umar dan Ali serta
sahabat lainnya menjalankan shalat Tarawih sejumlah 20 rakaat (selain witir).
Pendap at ini didukung oleh ats-Tsauri, Ibnu Mubarak dan asy-Syafi’i (Lihat
Fiqhu Sunnah:1/195)
d. Bahkan di masa Umar bin Abdul Aziz kaum muslimin
shalat Tarawih hingga 36 rakaat ditambah Witir tiga rakaat. Hal ini dikomentari
imam Malik bahwa masalah tersebut sudah lama menurutnya (al-Fath: ibid ).
e. Imam asy-Syafi’i dari riwayat az-Za’farani mengatakan
bahwa ia sempat menyaksikan umat Islam melaksanakan Tarawih di Madinah dengan
39 rakaat, dan di Makkah 33 rakaat, dan menurutnya hal tersebut memang memiliki kelonggaran
(al-Fath : ibid)
Dari
riwayat di atas jelas persoalan dalam jumlah rakaat Tarawih bukanlah persoalan
jumlah melainkan kualitas rakaat yang hendak didirikan. Ibnu Hajar berpendapat:
“Bahwa perbedaan yang terjadi dalam
jumlah rakaat Tarawih muncul dikarenakan panjang dan pendeknya rakaat yang
didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang panjang maka
berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat dan demikian sebaliknya”.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam
Asy-Syafi’i: “Jika shalatnya panjang dan
jumlah rakaatnya sedikit itu baik
menurutku. Dan jika shalatnya pendek dan jumlah rakaatnya banyak itu juga baik
menurutku, sekalipun aku lebih senang pada yang pertama”. Selanjutnya
beliau juga menyatakan bahwa orang yang
menjalankan tarawih 8 rakaat dengan Witir 3 rakaat dia telah mencontoh Nabi SAW
dan yang melaksanakan dengan shalat 23 mereka telah mencontoh Umar ra, sedang
yang menjalankan 39 rakaat atau 41 mereka telah mencontoh salafu saleh dari
generasi sahabat dan tabiin. Bahkan menurut imam Malik ra hal itu telah
berjalan lebih dari ratusan tahun.
Hal
yang sama juga diungkapkan imam Ahmad ra bahwa tidak ada pembatasan yang
signifikan dalam jumlah rakaat Tarawih
melainkan tergantung panjang dan pendeknya rakaat yang didirikan (Lihat
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/250 dst )
Jika
kita perhatikan dengan cermat maka yang menjadi konsen dalam shalat Tarawih adalah
kualitas dalam menjalankannya dan bagaimana shalat tersebut benar-benar menjadi
media yang komunikatif antara hamba dan Rabb-Nya lahir dan batin sehingga
berimplikasi dalam kehidupan berupa ketenangan dan merasa selalu bersama-Nya
dimanapun berada.
Cara
Melaksanakan Shalat Tarawih
1. Dalam hadits Bukhari riwayat ‘Aisyah menjelaskan bahwa
cara Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
dalam menjalankan shalat malam adalah dengan melakukan tiga kali salam
masing-masing terdiri empat rakaat yang sangat panjang ditambah 4 rakaat yang
panjang pula ditambah 3 rakaat sebagai penutup (Lihat Fathul Bari : Ibid)
2. Bentuk lain yang merupakan penegasan secara qauli dan
fi’li juga menunjukkan bahwa shalat malam dapat pula dilakukan dua rakaat-dua
rakaat dan ditutup satu rakaat. Ibnu Umar ra menceritakan bahwa seorang sahabat
bertanya ke pada Rasulullah SAW tentang cara Rasulullah SAW mendirikan shalat
malam beliau menjawab:” shalat malam
didirikan dua rakaat dua rakaat jika ia khawatir akan tibanya waktu Shubuh maka
hendaknya menutup dengan satu rakaat (Mutaffaq alaihi al-Lu’lu’ wal Marjan :
432). Hal ini ditegaskan fi’liyah Nabi
SAW dalam hadits Muslim dan Malik ra (lihat Syarh Shaih Muslim 6/ 46-47; Muwatha’ dalam Tanwir:
143-144)
3. Dari sini Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam terkadang melakukan Witir / menutup shalatnya dengan satu
rakaat dan terkadang menutupnya dengan tiga rakaat.
Demikian
penjelasan seputar shalat Tarawih dalam perspektif Islam semoga Allah SAW memberkahi dan selalu
mengkaruniakan kesatuan dan persatuan umat melalui ibadah yang mulia ini. Saling memahami dan menghormati dalam
melaksanakan qiyam ramadhan dengan tetap menjaga rasa ukhuwwah Islamiyyah.
Sumber:
Panduan Ibadah Ramadhan, Iman Santoso, Lc.
Ass.wr.wb
ReplyDeletePak Aina Mulyana,mengapa setelah saya buka webside dikti tempat pendaftaran online sm3t tersebut tidak ada tempat kita daftar, yang keluar disana adalah pendaftaran th 2015,mohon info lengkapnya.TK