DOWNLOAD SURAT MENPANRB TENTANG PENGGUNAAN ABSENSI BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Dalam rangka meningkatkan disiplin aparatur negara guna menunjang peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, meminta jajaran instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggunakan absensi elektronik.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan kunjungan lapangan saat safari ramadhan, kami menemukan masih banyak instansi pemerintah yang menggunakan absensi manual yang rawan dimanipulasi serta tidak bisa dimonitor secara real time. Karena itu saya minta jajaran instansi pemerintah untuk menggunakan absensi elektronik,” ungkap Yuddy di Jakarta (21/06).

Berdasarkan temuan di lapangan saat Safari Ramadhan tersebut, Kementerian PANRB sudah menyiapkan surat edaran yang berisi himbauan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk menggunakan sistem absensi berbasis elektronik guna menghindari adanya kecurangan dan/atau manipulasi data yang berhubungan dengan kehadiran pegawai.

Selain itu, absensi kehadiran dengan sistem elektronik dapat juga digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi serta sebagai salah satu tolok ukur tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara.

Dalam surat tersebut juga ditekankan agar instansi melakukan integrasi sistem absensi elektronik dengan sistem aplikasi lainnya yang telah dikembangkan oleh setiap instansi pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pegawai secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing.


Berikut ini Surat Menteri PANRB Tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah. Silahkan didownload Surat Menteri PANRB Tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan cara Klik Kanan pilih Save Image As.







= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter