Berita
CARA LAPORKAN PUNGLI KE WWW.LAPOR.GO.ID ATAU SMS KE 1708, ATAU TWITTER @LAPOR!1708, IDENTITAS PELAPOR DILINDUNGI
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghimbau kepada masyarakat
untuk melaporkan hal-hal yang tidak baik, termasuk pungli. Cara lapor Pungli yang terjadi pada pelayanan publik melalui
laman web www.lapor.go.id,
atau SMS ke 1708, atau Twitter @LAPOR!1708. "Orang yang melapor soal
apapun terkait pelayanan publik datanya akan kami lindungi," kata Deputi
Pelayanan Publik Diah Natalisa saat mendampingi Menteri PANRB Asman Abnur
melakukan kunjungan ke sejumlah pelayanan publik di Jawa Timur, Rabu (19/10).
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) didelegasikan untuk mengelola
sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Dalam satu hari,
rata-rata pengaduan yang masuk dalam sistem tersebut ada sekitar 643
pengaduan. Berdasarkan data LAPOR!, jumlah pengaduan masuk dari tahun
2014 hingga 2016 sekitar 188.840 pengaduan. Pengaduan terbanyak terjadi di
sektor kesehatan, hukum, dan pendidikan.
Penanganan pengaduan di
Kementerian Kesehatan ada 858 jumlah laporan, 96 persen selesai ditindaklanjuti
dan 4 persen sedang dalam proses. “Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM ada
2.069 pengaduan dengan persentase 87 persen selesai ditindaklanjuti, 10 sedang
dalam proses tindak lanjut, dan 3 persen belum ada tindak lanjut," kata
Diah memberikan contoh.
Diah menjelaskan, pengaduan
yang diterima LAPOR! akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
Ada batas waktu sekitar 30 hari bagi instansi yang diadukan untuk memproses
laporan tersebut, namun jika pada batas waktu yang ditentukan belum selesai
maka Ombudsman yang akan mengambil alih. "Kalau sampau 60 hari belum
selesai atau belum ada tindaklanjut maka akan diambil alih Ombudsman,"
katanya. (sumber: menpan.go.id)
Wiranto mengatakan,
untuk fasilitas hotline dan SMS membutuhkan persiapan
infrastrukturnya selama satu pekan. “Jangan lapor sekarang ke hotline dan
SMS, gak ada yang ngangkat telepon," katanya.
CARA LAPORKAN PUNGLI (3) |
Sementara itu, Menteri
Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebagaimana dirilis dalam
Tempo menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan praktek pungutan liar bisa
juga melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bisa
dilakukan melalui berbagai cara. "Masyarakat yang paham menggunakan
Internet, disiapkan situs di Saberpungli.id," ujar Wiranto saat memberikan
keterangan tentang Satgas Saber Pungli di Istana Kepresidenan, Jumat, 21
Oktober 2016.
Menurut Wiranto, bagi
masyarakat yang hendak melapor tapi belum paham menggunakan internet, bisa
dilakukan melalui SMS ke nomor 1193. Apabila tidak tahu cara mengirim SMS, bisa
menelepon ke nomorhotline. "Langsung putar 193 di telepon, langsung
tersambung ke call center," katanya.
Wiranto menjelaskan,
pelaporan melalui hotline dan SMS baru akan aktif sepekan lagi.
Selama sepekan ini, jika ingin melapor bisa langsung ke kantor Kemenkopolhukam
atau melalui situs Saberpungli.id.
pak ada pungli di sini di pekan baru .daerah perawang. di depan tinmanban pt indah kiat .. kmi di mintak uang kepada perorangan .dan mewajibkan kmi membayar setoran
ReplyDelete