Berita
PROGRAM REDISTRIBUSI PNS/ASN, PNS/ASN HARUS SIAP DITEMPATKAN DIMANA SAJA
Pemerintah
berupaya keras untuk mewujudkan amanat UU ASN bahwa ASN adalah perekat dan
pemersatu bangsa. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja, salah
satu solusi yang akan dilakukan untuk mewujudkannya dengan cara melakukan
redistribusi pegawai.
“UU
ASN tidak membedakan antara pegawai pusat dan daerah. Semuanya masuk sebagai
pegawai ASN yang harus siap ditempatkan dimana saja dalam wilayah NKRI,” ujar
Setiawan saat menghadiri Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung,
Rabu (26/10).
Pelaksanaan
redistribusi pegawai tersebut antara lain dilakukan melalui penempatan ASN
lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke lintas daerah.
"Setiap lulusan IPDN sekarang tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan
ditempatkan ke daerah lain,” ujar Setiawan. Hal demikian dilakukan agar ASN
dapat menjadi perekat NKRI.
Berdasarkan
Sistem Informasi Geografis, Kementerian PANRB sudah melakukan pemetaan terhadap
kondisi kepegawaian kabupaten/kota dihadapkan pada kapasitas fiskal
masing-masing. Daerah tersebut dibagi menjadi tiga klaster, yakni zona hijau
untuk kabupaten/kota yang komposisi belanja pegawainya dibawah 50 % dari APBD,
zona kuning untuk kabupaten/kota yang belanja pegawainya diantara 50 % sampai
dengan 60 % dari APBD, serta zona merah untuk kabupaten/kota yang komposisi
belanja pegawainya diatas 60 % dari APBD.
Rencananya,
redistribusi pegawai juga akan diberlakukan untuk ASN yang berada di zona
merah. Sebagian ASN yang bertugas di Kabupaten/Kota dengan komposisi belanja
pegawainya diatas 60 % dari APBD akan diresdistribusi ke Kabupaten/Kota yang
membutuhkan dengan komposisi belanja pegawainya dibawah 50 %.
“Pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap, dimulai dengan redistribusi ke Kabupaten/Kota
sekitar dalam wilayah Provinsi. Untuk jangka panjang, kebijakan redistribusi
ini akan dilakukan lintas Provinsi sesuai dengan kebutuhan objektif daerah,”
jelas Setiawan.
Selain
itu, pemerintah juga akan melakukan mutasi pejabat yang menjabat Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Pratama secara nasional. Secara tidak langsung,
saat ini mutasi pejabat ini sudah dilakukan dengan adanya seleksi terbuka.
Kebijakan ini akan terus dikembangkan secara bertahap, mulai dari mutasi
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi. Selanjutnya, dilakukan
mutasi Kepala SKPD Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
“Sedangkan
untuk jangka panjang, mutasi akan dilakukan untuk semua JPT Pratama lintas
provinsi,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan,
bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN. Presiden dapat
mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati/Walikota) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun
demikian apabila dibutuhkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk melakukan
pembinaan ASN melalui kebijakan mutasi atau pemindahan JPT Pratama secara
nasional. “Ini semua dapat terwujud apabila sistem penggajian dan tunjangan
sama, kecuali yg membedakan adalah tunjangan kemahalan daerahnya,” ujar
Setiawan
Kab
Minahasa, Kab Bitung, Kab Poso, Kab Palu, Kab Wajo, Kab Takalar, Kab Soppeng,
Kota Palopo, Kab Buton Tengah, Kota Kendari, Kab Gianyar, Kab Bangli, Kab
Tabanan, Kab Lombok Tengah, Kab Bima, Kab Dompu, Kota Bima, Kota Kupang, Kab
Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kab Polewali Mandar (Menpan.go.id)
Pemerintah
Redistribusi PNS Di 58 Daerah Zona Merah
Pemerintah
tengah melakukan penataan pegawai, terlebih pada daerah yang memiliki jumlah
Aparatur Sipil Negara (ASN) berlebih. Salah satu solusi yang akan dilakukan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan
cara melakukan redistribusi pegawai.
Menteri
PANRB Asman Abnur menuturkan salah satu cara untuk melakukan manajemen ASN ialah
dengan redistribusi pegawai. Hal tersebut mengingat masih terdapat 58 daerah di
Indonesia yang rasio belanja pegawai dalam APBD melebihi 60 persen.
"Ada
sekitar 58 daerah yang masuk zona merah, artinya belanja pegawainya diatas 60
persen, bahkan ada yang hampir menyentuh 70 persen. Daerah daerah ini yang
nantinya kita akan lakukan redistibusi pegawai," ujarnya seusai melakukan
rapat terbatas dengan Presiden RI di Istana Negara, Senin (24/10).
Selain
itu, dikatakannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki kuantitas dan juga
kualitas sesuai dengan arahan Presiden RI, pihaknya akan memberikan sejumlah
pelatihan kepada ASN yang nantinya akan diredistribusi. Pelatihan yang akan
diberikan baik dari sektor manajerial maupun administrtif bertujuan untuk
menciptakan ASN yang profesional dan berbudaya kerja.
"Para
pegawai yang mendapatkan penempatan baru akan mendapat pelatihan serta
pembekalan sejumlah kemampun, hal itu dilakukan agar ASN siap bekerja dan
profesional dalam menajalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat," ujarnya.
Upaya
lain yang akan dilakukan Kementerian PANRB yakni dengan melakukan penempatan
ASN lulusan sekolah ikatan dinas pada daerah diluar asal mereka. Kedepan
taruna/i lulusan sekolah ikatan dinas tidak secara langsung dikembalikan ke
daerah asal, melainkan akan ditempatkan didaerah lain selama beberapa tahun.
"Nantinya
juga ASN lulusan IPDN tidak lagi langsung pulang ke daerah asalnya, misal orang
Papua akan jadi Sekcam dulu di Bandung selama setahun dua tahun, yang dari
Bandung ditempatkan di Padang. Jadi tidak ada pegawai Jawa, Sumatera, Papua,
semua harus menjadi perekat nasional sesuai dengan arahan pak Wapres,"
ujarnya.
Ia
pun menambahkan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana
tersebut, baik dari sisi regulasi perundang-undangan maupun pemetaan ASN
seluruh Indonesia.
Adapun
ke 58 daerah yang belanja pegawainya diatas 60 persen adalah Kab Bireuen, Kab
Karo, Kab Langkat, Kab Dairi, Kab Tapanuli Utara, Kab Asahan, Kab Serdang
Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab Padangsidimpuan, Kab Agam, Kab Limapuluh
Kota, Kab Solok, Kab Padang Pariaman, Kab Tanah Datar, Kota Bukit Tinggi, Kab
Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu, Kab Lampung Tengah, Kab Lampung Utara.
Kab
Sumedang, Kab Tasikmalaya, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kota
Tasikmalaya, Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kab Kebumen, Kab Klaten, Kab Sragen,
Kab Sukoharjo, Kab Karanganyar, Kab Wonogiri, Kota Surakarta, Kab Ngawi, Kab
ponorogo, Kab Pacitan.
ASN harus siap-siap heheh
ReplyDeletehttp://www.pontendik.com/
iNILAH YANG KITA TUNGGU PENDRISTIBUSIAN PNS (APN) HARUS MENCAKUP NASIONAL, SUPAYA RASA NASIONALISME AKAN TUMBUH DENGAN SENDIRINYA. JANGAN DIKOTAK-KOTAKKAN, AKAN MENCIPTAKAN RASA NASIONALISME AKAN RENGGANG/RUNTUH.
DeleteASN/APN HARUS BISA DI TEMPATKAN LINTAS PROVINSI ATAU DIMANA SAJA DI SELURUH INDONESIA.
Deletetapi kapan terlaksana nya ya...
ReplyDelete