PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016

Berikut ini penjelasan BKN tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016

1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta dengan dikeluarkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PAN/0912016 tanggal 20 September 2016 yang mengatur mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain ditentukan bahwa:
1) setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi;
2) promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan; dan
3) promosi pejabat administrasi dan pejabat fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah.

b. Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 A Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 antara lain ditentukan bahwa:
1) persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, adalah:
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b) serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c) memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d) semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e) memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; dan f) sehat jasmani dan rohani.

2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya.

c. Dalam Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 antara lain dinyatakan bahwa Pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah, untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
d. Dalam Diktum Kelima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah antara lain dinyatakan bahwa pengisian pejabat struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

e. Dalam angka ll huruf B angka 5 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 antara lain disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.

2. Berdasarkan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa:

a. Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dimaknai sebagai pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang diangkat dalam jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang eselonnya setingkat serta mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan fungsi dan tugas jabatan.

b. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat juga melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, meskipun tidak mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan fungsi dan tugas jabatan.

c. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mulai berlaku, dalam hal terdapat jabatan yang kosong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengisi jabatan yang kosong tersebut sampai ditetapkannya Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

d. Untuk mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka dapat ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas yang dikukuhkan
a) jabatan administrator/jabatan pengawas yang memiliki nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut.
b) jabatan administrator/jabatan pengawas yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa jabatan administrator/jabatan pengawas lain maka pejabat administrator/pejabat pengawas sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
c) jabatan administrator/jabatan pengawas yang digabung, maka salah satu pejabat administrator/pejabat pengawas yang menduduki jabatan administrator/jabatan pengawas yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan administrator/jabatan pengawas baru dari hasil penggabungan.

2) Pengisian jabatan administrator/jabatan pengawas melalui uji kesesuaian (job fit) Bagi pejabat administrator/pejabat pengawas yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan mengikuti uja kesesuaian untuk mengisi jabatan administrator/jabatan pengawas yang lowong.

3) Dalam hal terdapat pejabat administrator/pejabat pengawas yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan administrator/jabatan pengawas sebelumnya, yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

f. Pengisian jabatan melalui uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) tetap dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

g. Dalam hal Instansi belum memiliki Tim Penilai Kinerja PNS, pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


Link Download Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016 (DISINI)

Demikian informasi tentang penjelasan BKN tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016


===================================


= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter