Berita
PENJELASAN BKN TENTANG PROSES PENGISIAN KEPALA PERANGKAT DAERAH DAN KEPALA UNIT KERJA SEBAGAI DAMPAK BERLAKUNYA PP NOMOR 18 TAHUN 2016
Berikut ini penjelasan BKN
tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai
dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4
November 2016
1. Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan
mengenai proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai
dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah serta dengan dikeluarkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3116/M.PAN/0912016 tanggal 20 September 2016
yang mengatur mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain ditentukan bahwa:
1) setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak
yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi;
2) promosi PNS dilakukan berdasarkan
perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang
dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja
sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi
pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan; dan
3) promosi pejabat administrasi dan pejabat
fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi pemerintah.
b. Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 A Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam
Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2002 antara lain ditentukan bahwa:
1) persyaratan untuk dapat diangkat dalam
jabatan struktural, adalah:
a) berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b) serendah-rendahnya menduduki pangkat 1
(satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c) memiliki kualifikasi dan tingkat
pendidikan yang ditentukan;
d) semua unsur penilaian prestasi kerja
sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e) memiliki kompetensi jabatan yang
diperlukan; dan f) sehat jasmani dan rohani.
2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih
tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam
jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya.
c. Dalam Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 antara lain dinyatakan bahwa Pengisian kepala Perangkat Daerah
dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah, untuk pertama kalinya dilakukan
dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan
yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan
kompetensi jabatan.
d. Dalam Diktum Kelima Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak
Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah antara
lain dinyatakan bahwa pengisian pejabat struktural pada Perangkat Daerah
dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
e. Dalam angka ll huruf B angka 5 Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 antara lain disebutkan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama
jabatan dan/atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
2. Berdasarkan hal tersebut, dapat
disampaikan bahwa:
a. Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dimaknai sebagai
pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
yang diangkat dalam jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang
eselonnya setingkat serta mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan
fungsi dan tugas jabatan.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat juga
melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah kembali terhadap seluruh Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural berdasarkan Organisasi Perangkat
Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, meskipun tidak mengalami perubahan nama jabatan dan/atau perubahan
fungsi dan tugas jabatan.
c. Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 mulai berlaku, dalam hal terdapat jabatan yang kosong berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang
mengisi jabatan yang kosong tersebut sampai ditetapkannya Peraturan Daerah atau
Peraturan Kepala Daerah tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016.
d. Untuk mengisi kekosongan jabatan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka dapat ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas
(Plt) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pengisian jabatan administrator dan
jabatan pengawas di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota yang mengalami perubahan organisasi sebagai konsekuensi
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
1)
Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas yang dikukuhkan
a) jabatan administrator/jabatan pengawas
yang memiliki nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang
nomenklaturnya berubah namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang
signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan dan dilantik kembali dalam
jabatan tersebut.
b) jabatan administrator/jabatan pengawas
yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa jabatan
administrator/jabatan pengawas lain maka pejabat administrator/pejabat pengawas
sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki
dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang
sesuai.
c) jabatan administrator/jabatan pengawas
yang digabung, maka salah satu pejabat administrator/pejabat pengawas yang
menduduki jabatan administrator/jabatan pengawas yang paling sesuai kualifikasi
dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah
satu jabatan administrator/jabatan pengawas baru dari hasil penggabungan.
2)
Pengisian jabatan administrator/jabatan pengawas melalui uji kesesuaian (job
fit) Bagi pejabat administrator/pejabat pengawas yang tidak mendapatkan jabatan
sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja)
atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi,
pejabat tersebut akan mengikuti uja kesesuaian untuk mengisi jabatan
administrator/jabatan pengawas yang lowong.
3)
Dalam hal terdapat pejabat administrator/pejabat pengawas yang tidak
mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan administrator/jabatan pengawas
sebelumnya, yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan pengawas, jabatan
pelaksana, atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Pengisian jabatan melalui uji kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) tetap dilakukan berdasarkan
perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang
dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja
sama, kreativitas, dan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada instansi
pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
g. Dalam hal Instansi belum memiliki Tim
Penilai Kinerja PNS, pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf e
dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Link
Download Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016
(DISINI)
Demikian informasi tentang penjelasan BKN tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016
Demikian informasi tentang penjelasan BKN tentang proses pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja sebagai dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 tertanggal 4 November 2016
===================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem