PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung, maupun tidak langsung, untuk menerima dan memberikan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, maka pemerintah perlu mengatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi …
Wednesday, March 08, 2017
Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter