Berita
JADWAL DAN PERSYARATAN CALON TARUNA POLTEKIP DAN POLTEKIM 2018/2019
PENGUMUMANPENERIMAAN
CALON SISWA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) DAN
CALON SISWA POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM) KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA TAHUN
2018/2019
KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang putra dan putri terbaik lulusan
Sekolah Menengah Atas Sederajat untuk mengikuti seleksi Calon Siswa Ikatan
Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM)
dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN
1.
Warga Negara Republik lndonesia.
2.
Pria/Wanita.
3.
Pendidikan SLTA sederajat dengan nilai rata-rata yang terdapat dalam ijasah
sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian 1-10) 170.00 (skala penilaian 10-100)
12,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala penilaian 1-4 dengan huruf) dan nilai
Bahasa lnggris pada raport kelas Xll sekurang-kurangnya 7,0 (skala penilaian
1-1q 170.00 (skala penilaian 10-100) 12,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala
penilaian 1-4 dengan huruf).
4.
Khusus untuk lulusan SLTA sederajat dari wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa
Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat diberikan afirmasi berupa nilai rata-rata
yang terdapat dalam ijasah sekurang-kurangnya 6,2 (skala penilaian 1 s/d 10) /
62 (skala penilaian 10-100) / 2,51 (skala penilaian 1-4) / B- (skala penilaian
1-4 dengan huruf) dan nilai Bahasa lnggris pada raport kelas Xll
sekurang-kurangnya 6,2 (skala penilaian 1-10) / 62.00 (skala penilaian 10-100) /
2,51 (skala penilaian 1-4) / B- (skala penilaian 1-4 dengan huruf).
5.
Usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari
22 tahun (di buktikan dengan akte Kelahiran/su rat keterangan lahir).
6.
Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang
(ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi
dokumen asli.
7.
Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba,
tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna.
8.
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya
atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal.
9.
Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindiklbekas tindik anggota
badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih
dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
10. Belum pemah menikah dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama
mengikuti pendidikan.
11. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan lmigrasi di seluruh Wilayah lndonesia.
12. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO)
dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau
Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
13. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat
keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
14. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/
pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
15. Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum danHAM, selain harus memenuhi
persyaratan diatas (angka't s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
a.
Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangka/gol.ruang
setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.l/ (ll/b) dibuktikan dengan surat pengantar
dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor
Wilayah);
b.
Umur pada tanggal 1 April 2018 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan
denganakte/surat keterangan lahir;
c.
Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A, dibuktikan dengan
surat keterangan dari Kepala Satuan Keria,
d.
PPKP tahun 2016 dan PPKP tahun 2O17 minimal bemilai baik dan seluruh komponen /unsur
penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2018 pada sisteminformasi manajemen kepegawaian (Sl MPEG);
e. Hanya mendaftar di
1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran
Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di Politeknik llmuPemasyarakatan (POLTEKIP)
dan PNS di jajaran lmigrasi hanya boleh mendaftar diPOLTEKTM)
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta
melakukan registrasi secara online melalui http://sscndikdin.bkn.go.id dimulai tanggal
9 April s.d. 30 April 2018, untuk mendapatkanusername dan password,
kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.
2. Khusus
bagi peserta dari PNS Kementerian Hukum dan HAM melakukan registrasi online di http://catar.kemenkumham.go.id,
untuk mendapatkan username dan password. (tidak melalui http://sscndikdin.bkn.go.id)
3. Peserta
yang telah memiliki username dan password, melakukan registrasi ulang melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai
tanggal 9 Maret s.d 30 April 2018, unggah berkas lamaran, dan mencetak tanda
bukti pendaftaran II.
4. Unggah
berkas lamaran
terdiri dari :
a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada
Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna
hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id).
b. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) (asli).
c. Ijazah
atau STTB (asli).
d. Transkrip
Nilai terakhir (asli).
e. Nilai
Raport semester Akhir (asli).
f. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres asli dan masih berlaku (asli).
g. Akta
kelahiran / Surat Keterangan Lahir(asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil.
h. Surat
keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS.
Pemerintah (asli).
i. Surat
Keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli).
j. Surat
Pernyataan dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan
dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila
mengundurkan diri, Bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia setelah
menyelesaikan pendidikan, Sanggup tidak menikah selama pendidikan dan tidak
terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta ditandatangani dengan pena
berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (dapat diunduh http://catar.kemenkumham.go.id)
k. Pas
photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk
POLTEKIM, berukuran 3 x 4.
l. Tanda
bukti cetak/print registrasi pendaftaran I dari Panselnas (asli).
m. Khusus
bagi peserta lulusan SMA Sederajat Tahun 2017, persyaratan pada huruf c dan d
dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing (asli).
n. Bagi
peserta dari PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a
sampai huruf j, juga melampirkan :
1) Surat Persetujuan dari
Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan
Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
2) Surat Keterangan tidak
dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
C. SELEKSI DENGAN
SISTEM GUGUR MELALUI TAHAPAN
1. Seleksi
Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah dan Verifikasi Berkas Asli).
2. Tes
Kompetensi Dasar (TKD).
3. Tes
Kompetensi Bidang (TKB)
a. Tes
Kesehatan
b. Tes
Kesamaptaan.
c. Ujian
Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Tes
Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
D. LAIN-LAIN
1. Politeknik llmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma lV di bidang teknis
Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan
Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga
Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
2. Politeknik lmigrasi (POLTEKIM) merupakan
pendidikan sekolah kedinasan Diploma lV di bidang teknis Keimigrasian dengan
program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan
ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
3. Bagi pelamar lulusan SLTA Sederajat Tahun
2A18, apabila sudah dinyatakan lulus pada tahap seleksi tulis psikotes dan
wawancara psikotes, sebelum mengikuti seleksi wawancara, pengamatan fisik dan
keterampilan wajib menunjukan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan melampirkan
Nilai rata-rata yang tertulis di ijasah serta nilai bahasa inggris dalam raport
kelas Xll yang ditandatangani Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang.
Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidakdapat
ditunjukan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman.
4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi
Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan padanilai ambang batas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara
5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat
keterangan yang tidak sesuai denganpersyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi
dapat menggugurkan kelulusan calonTaruna/Taruni Sekolah Kedinasan.
6. Bagi pelamar yang tidak melakukan
pendaftaran ulang di http://catar.kemenkumham.go.id dan/atau
tidak mengunggah salah satu / seluruh berkas lamaran dan/atau mengunggah dokumen
dan/atau memilih/klik/mengisi data yang tidak sesuai sebagaimana diatur dalampengumuman
ini / tidak benar maka pelamar tersebut tidak akan dapat mengikuti seleksi administrasi
/ gugur/tidak lulus seleksi administrasi.
7. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir
dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu
dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
8. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan
memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
9. Seluruh proses pelaksanaan seleksi
berlokasidi Jakarta.
10.Kelulusan peserta adalah prestasi peserta
sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun,
maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga
dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang
dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui
maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
11. Bagi calon Taruna/Taruni sekolah
kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib
mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
12.Bagi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan
yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian
mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administrasi
yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalarn
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi;
13.Seluruh biaya yang timbuldari kegiatan SeleksiTaruna/Taruni
sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dibebankan pada DIPA Kementerian Hukurn
dan HAM.
14. Peserta dalam rnengikuti seleksi tidak
dipungut biaya.
15.Keputusan
Panitia Seleksitidak dapat diganggu gugat
16.lnformasi lebih lanjut dapat dilihat dari
portal http://sscndikdin.bkn.go.id atau http://catar.kemenkumham.go.id
17.Pengaduan dugaan adanya pelanggaran
pelaksarman seleksi di Nomor 0812 4060 6742 (hanya rnenerima whatsApp dan SMS)
Baca Juga Info Lainnya:
1.
Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara PKn STAN Tahun 2018/2019 (disini)
2.
Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik
2018/2019 (disini)
3.
Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2018/2019 (disini)
4.
Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM Tahun 2018/2019, (disini)
5.
Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP Tahun
2018/2019 (disini)
6.
Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika
(STMKG) Tahun 2018/2019 (Disini)
7
Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun
2018/2019 (disini)
8.
Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan
Tahun 2018/2019 (disini)
9.
informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN Tahun 2018/2019 --Disini--
Demikian informasi
tentang Jadwal dan Persyaratan
Pendaftaran Calon Taruna (Catar) / Calon Mahasiswa Baru POLTEKIP dan POLTEKIM 2018/2019. Terima
kasih semoga membantu. Selamat berikhtiar semoga berhasil
===============================================
Berkas surat lamaran sama surat keterangan 6 point itu ditulis tangan apa diprint aja ?
ReplyDeletePengumuman tes administrasi dmna min?
ReplyDelete