Berita
SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH
Selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemerintah Daerah (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Bapak/Ibu Guru honorer besar
kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah jika memang keberadaan
Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK
Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang
belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang
sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan
mengikuti sertifikasi.
Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat
SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran
Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS
pada komponen pembayaran honor.
SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH |
Pembayaran
Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan
administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan
Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor
bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari
total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses
pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang
meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah
yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis
BOS 2017 (Disini)
Demkian info tentang Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017. Semoga bermanfaat.
Demkian info tentang Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017. Semoga bermanfaat.
======================================
Ini bener apa baru wacana??
ReplyDeleteMasih blm jelas maksud poin tersebut
ReplyDeleteTunggu aj tggl mainya
ReplyDeletePadahal untuk GTT linier, tanpa sk dr pemerintah derah yang di setujui oleh kementrian pendidikan pun bisa dapat hobor dr propinsi. Knp yang PTT dan GTT non linier spt itu
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesemoga terlaksana
ReplyDeleteSemoga saja
ReplyDelete