SURAT EDARAN MENDIKBUD IMPLEMENTASI PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

Pada tanggal 11 April 2017, Menteri Pendidikan dan kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.


Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter adalah sebagai berikut:

Surat Edaran Mendikbud Implementasi Penguatan  Pendidikan Karakter (2017)


Menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental(GNRM), kami mengharap bantuan saudara untuk mendorong upaya penguatan pendidikan karakter pada seuruh jenis dan jenjang pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti dan petunjuk teknis lainya.

Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, kami menharap saudara dapat menginstuksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:

1.    Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.

2.    Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Demikian disampaikan. Atas Perhatian dan Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.



= Baca Juga =



1 comment:

  1. Terima kasih. Hal yang terbaik untuk anak didik dg pendidikan karaktet akan menambah patriotisme dan kebangsaan. Khusunya di era terbuka informasi di masa kini

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter