DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah. Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dinyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja


Tidak hanya kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, menurut Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja


Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (DISINI)

Demikian informasi tentang  Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

==========================================




= Baca Juga =



7 comments:

  1. Makasih banyak infonya sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. Terima kasih Kebijakan Pak Menteri. Kami Guru dan Siswa menerima 100%. kami juga butuh libur hari sabtu. pejabat yg komentar batalkan itu bukan dia yg rasakan. mereka harus tau banyak siswa advent yg sekolah disekolah negeri Rugi karna mereka ibadah hari sabtu. sekolah 5 hari itu bagian dari toleransi dan pengembangan karakter. laksanakan pak menteri jangan ragu.

    ReplyDelete
  3. LAKSANAKAN BISA SAJA BAGI SEKOLAH YANG RUANGKELASNYA CUKUP,BAGI SEKOLAH YG RUANG KELASNYA TIDAK CUKUP(GANTIAN)APA MUNGKIN ITU BISA DILAKSANAKAN.......?
    PIKIRKAN KAMI YANGADA JAUH DARI KERAMAIAN KOTA YG FASILITASNYA SERBA KEKURANGAN,BAIK GEDUNG,TENAGA GURU DAN SARANA2 YG LAINNYA.

    ReplyDelete
  4. Di sekolah saya belajar 9 jam dan hari sabtu sekolah tolong diproses

    ReplyDelete
  5. Liburnya hari Jumat sama Sabtu. Mantab

    ReplyDelete
  6. permen ini terlihat semena mena karena kurang nya pengkajian atas permen yang di keluarkan, semakin hari tampak semakin jelas bentuk pemerintahan yg sangat otoriter dan mementingkan kepentingan kaum" feodal. dan kurangnya pengkajian seperti ini orang" seperti kami akan selalu menjadi korban dari peraturan yg tak sejalan dengan keaadaan kami di pelosok desa seperti ini, mohon kepada mendikbud toh di kaji dulu kalau mau mengeluarkan kebijakan
    atas nama FAOZI dari Universitas muhammadiyah pontianak

    ReplyDelete
  7. Masukan ttg masa jbtn kasek, sesuai pp 19 thn 2017, mestinya kemndkb sgr mnrbitkan permennya. Jngn smp sekelas drjen/ drktr berwacana.

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter