Berita
PERATURAN PEMERINTAH PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
PERATURAN PEMERINTAH PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL |
Dalam rangka usaha
pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup
pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan
tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan
pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Pemberian penghasilan ketiga
belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran
penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional berdasarkan gaji,
honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap
bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai
nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagi
Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara dikecualikan karena telah diberikan gaji bulan ketiga belas yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penetapan Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan
pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai
negeri sipil pada LNS.
Link Download Peraturan
Pemerintah PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga
Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga
Nonstruktural (DISINI)
Link Download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan
Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (DISINI)
Demikianinformasi tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Demikianinformasi tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
=======================================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem