PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG LIMA HARI KERJA DI SEKOLAH (SEKOLAH SENIN-JUMAT)

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat). Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah

Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), dinyatakan bahwa
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), dinyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja


Tidak hanya kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, menurut Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja


Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (DISINI)

Demikian informasi tentang PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 TTentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah

==============================================




= Baca Juga =



3 comments:

  1. Terima kasih, infonya sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
  2. Karena Bapak2 dan ibu2 yang akan melaksanakan kena stress, sekarang Bapak yang membuat peraturan ini juga menjadi stress, dengan berbagai argumnetasi untuk mempertahankanya peraturan yang menimbulkan stress. Tinggal Bapak Presiden NKRI kena stress apa tidak?. Ha..ha..ha..Peraturan 5 hari 8 Jam belajar memang benar benar menimbulkan banyak stress...obatnya ... ya minum obat stress...Analisis saya .. MAU MAJU YANG KEMAJON tapi mungkin analisis saya juga salah Karena mungkin Kemendikbud 23 Tahun 2017 juga penuh kesalahan ..Kalau duduk santai bersama dalam rangka take and give dari berbagai stake holder Pendidikan di negeri ini untuk menyelesaikan pro dan kontra Peremendikbud yang menimbulkan full of streeses ..itulah obat stressnya ...Heran aku sungguh heran mengapa harus ada stress seperti itu...di dunia pendidikan di negeri tercinta ini..

    ReplyDelete
  3. Sudah ada pengumuman tanggal 20 juni 2017 bahwa dibatalkan. Benar tidak ?

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter