PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II, khususnya mengenai ketentuan batas usia paling tinggi.

Melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PANRB menegaskan, bahwa mengacu pada PP Nomor: 11 Tahun 2017 tersebut maka batas usia paling tinggi  untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun.

Selain itu di dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut juga meminta agar setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan kegiatan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, dimana salah satu syaratnya menyebut batas usia paling tinggi untuk diangkat menjadi JPT Pratama dalam usia 57 tahun, agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti.

“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” bunyi SE KementerianPANRB itu.

Namun, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah diundangkannya PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kementerian PANRB menegaskan, agar mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Adapun persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama setara eselon II berdasarkan Surat dengan Nomor B/68/S.SM.99/2017 dan mengacu pada Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
·          Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
·          Memiliki Kompetensi Teknik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standart kompetensi jabatan yang ditetapkan.
·          Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5(lima) tahun
·          Sedang dan pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun
·          Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
·          Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, dan
·          Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II

Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se-Indonesia. Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Ketua KASN.

Link Download Surat Edaran (Disini)

Demikian informasi tentang batas usia paling tinggi  untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun


===========================================



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter