Berita
INI PERSYARATAN GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI CPNS (PNS)
INI PERSYARATAN GURU HONORER BISA DIANGKAT JADI CPNS (PNS) |
"Ukuran lama memang
bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap
Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12).
=================================================
=================================================
Muhadjir menjelaskan, selain
masa kerja, ada tiga persyaratan
utama yang perlu dipenuhi seorang guru
honorer untuk diangkat menjadi CPNS
(PNS). Persyaratan itu antara lain kualifikasi akademik sang guru, kompetensinya,
dan sertifikasinya.
"Jadi, guru yang sudah
memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan," kata Muhadjir
menjelaskan.
Jadi persyaratan
Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS (PNS) antara lain faktor lamanya
seseorang menjadi guru honorer (masa kerja), kualifikasi akademik sang guru,
kompetensinya, dan sertifikasinya.
Saat ini, kata dia, pihaknya
sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat,
pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan
Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi
Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ini sedang kita telaah
bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum
kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita
eksekusi," kata dia. (sumber: republika)
Label: Ini Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS (PNS) Tahun 2018
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem