Berita
JUKNIS BOP RAUDHATUL ATHFAL RA TAHUN 2019/2020
Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh karena itu, untuk keterlaklaksanaan program tersebut perlu dibuat petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Berdasarkan
diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019
dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis
BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran keputusan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 632 Tahun 2019 ini.
Selanjutnya
pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk
Teknis - Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2019 merupakan acuan dalam
pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2019.
Jadi penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul
Athfal) Tahun 2019 berikut ini persyarat bagi RA penerima BOP, yakni
sebagai berikut:
1.
Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi;
2.
Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran
dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
3.
Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan
orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4.
Seluruh RA yang menerima program BOP hams mengikuti Pedoman yang telah
ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Selanjutnya
pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul
Athfal) Tahun 2019 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2019 dapat digunakan untuk
membiayai komponen kegiatan pembelajaran dan bermain, komponen kegiatan
pendukung dan komponen kegiatan lainnya. Ditegaskan bahwa dalam menggunakan
dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Prioritas utama penggunaan dana BOP adalah untuk pembiyaan kegiatan operasional
RA;
2.
Bagi RA yang telah menerima dana bantuan yang lain, tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP tidak
mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan
sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3.
Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar
hams mengikuti peraturan yang berlaku.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul
Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA.
Adapun yang dilarang dalam penggunaan BOP RA adalah:
1.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.
Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4.
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software
sejenis;
5.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun gedung/ruangan baru;
10.
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.
Menanamkan saham;
12.Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dan sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait
program BOP/perpajakan program BOP yang diselenggarakan lembaga di luar
Kementerian Agama.
Selengkapnya
silahkan baca download Petunjuk Teknis -
Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019.
Link
Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA
(Raudhatul Athfal) Tahun 2019 ----disini----
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis - Juknis
BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
================================
Berapa besarnya dana BOP RA per siswa untuk th 2019?
ReplyDelete