Berita
PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA-MAHASISWI / TARUNA-TARUNI SEKOLAH KEDINASAN PADA KEMENTERIAN / LEMBAGA TAHUN 2018
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018. Sebagaimana diketahui Sekolah Kedinasan
merupakan Perguruan Tinggi
yang diselenggarakan oleh Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Kementerian
Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika, Badan Intelijen Negara,
Badan Siber dan
Sandi Negara dengan pola ikatan
dinas dan/atau pola pembibitan.
Taruna Taruni yang mengikuti
pendidikan pada sekolah kedinasan yang disebutkan di atas dipersiapkan untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018, yang
menyatakan bahwa Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun
2018, untuk:
a.
Memperoleh pegawai negeri
sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang
memiliki kompetensi spesifik
yang dibutuhkan oleh Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b.
Memperoleh pegawai negeri
sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang
memiliki karakteristik pribadi
sebagai pelayan publik; dan
c.
Memperoleh pegawai negeri
sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang
memiliki karakteristik sebagai
pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Tahapan seleksi
Sekolah Kedinasan? Berdasarkan Pasal 6 Permenpan
RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni
Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga Tahun 2018, Tahapan seleksi
Sekolah Kedinasan terdiri dari:
a. Seleksi
administrasi yang dilakukan
oleh masing-masing panitia
seleksi pada Kementerian/Lembaga;
b. Seleksi
kompetensi dasar dengan
sistem Computer Assisted Test
(CAT) dan;
c. Seleksi
lanjutan dapat berupa
tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes
psikologi, tes wawancara,
dan tes lainnya yang
dipersyaratkan oleh sekolah
kedinasan di masing-masing
Kementerian/Lembaga.
Info menarik dari Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada
Kementerian / Lembaga Tahun 2018 adalah terkait Nilai ambang
batas Kelulusan SKD, TIU dan TKP, yakni sebagai berikut
(1)
Nilai ambang batas
Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b yaitu:
a. 143
(seratus empat puluh
tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh)
untuk Tes Intelegensia
Umum; dan
c. 75
(tujuh puluh lima)
untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
(2) Bobot Nilai
ambang batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
TWK 35 (tiga puluh
lima) soal dengan
bobot nilai, menjawab salah 0
(nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
b. TIU
30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0
(nol), menjawab benar
5 (lima), dan
tidak menjawab 0 (nol);
c.
TKP 35 (tiga puluh
lima) soal dengan
bobot nilai, apabila menjawab
terendah 1 (satu) dan
tertinggi 5 (lima) , serta tidak
menjawab 0 (nol).
(3) Setiap
peserta seleksi Sekolah
Kedinasan wajib memenuhi nilai
ambang batas seleksi
kompetensi dasar yang nilainya
dikeluarkan secara resmi
oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bagi lulusan SMA SMK yang
melamar pada Sekolah Kedinasan perlu ditehui bahwa Pelamar harus melakukan pendaftaran
dilakukan secara daring/online
melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan
dilanjutkan dengan melengkapi
proses pendaftaran pada masing-masing
portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018. Harus diingat
bahwa Pelamar hanya boleh
mendaftar di 1 (satu)
Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Apabila
pelamar diketahui mendaftar
lebih dari 1 (satu)
Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan
dinyatakan gugur.
Download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 –disini--
Baca Juga
Info Lainnya:
1.
Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara PKn STAN Tahun 2018/2019 (disini)
2.
Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS Tahun Akademik
2018/2019 (disini)
3.
Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2018/2019 (disini)
4.
Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM Tahun 2018/2019, (disini)
5.
Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP Tahun
2018/2019 (disini)
6.
Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika
(STMKG) Tahun 2018/2019 (Disini)
7
Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun
2018/2019 (disini)
8.
Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan
Tahun 2018/2019 (disini)
9.
informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN Tahun 2018/2019 --Disini--
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada
Kementerian / Lembaga Tahun 2018 semoga
bermanfaat.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem