PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON TARUNA SEKOLAH KEDINASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2020/2021

Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan penerimaan Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021. Berdasarkan pengumuman yang dirilis di laman menpan.go.id. Kuota Calon Taruna Taruni yang masuk katagori Ikatan Dinas (Kedinasan). Sama hanya dengan sekolah kedinasan yang masuk katagori ikatan dinas, pendaftaran calon taruna / mahasiswa dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 9 April 2020 - 30 April 2020 melalui laman http://sscasn.bkn.go.id

Untuk Anda yang sedang mencari informasi persyaratan pendaftaran Calon Taruna pada Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2020/2021, Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2011. 


UPDATE PENGUMUMAN TERBARU TENTANG PERSYARATAN PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 (DISINI)

Berikut ini informasi Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021. Kementerian Perhubungan mengundangan putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).

Berikut info lengkap Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021

Berikut ini daftar 11 Sekolah Tinggi / Akademik / Politeknik yang pada tahun Akademik 2020/2021 menerima Calon Taruna Jalur Kedinasan atau Ikatan Dinas atau (di Kemenhub dikenal dengan istilah Jalur Pembibitan).
1. Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) 
2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
3. Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun
4. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
5. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar
7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Surabaya
8. Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
9. Politeknik Penerbangan Surabaya
10. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar
11. Akademik Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan


I. Program Studi Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
1. Program Studi yang ditawarkan terdiri dari formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub dan  formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda;
2. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang ditawarkan;
3. Calon Taruna/Taruni khusus Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga;
4. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka IX sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan Pemda tidak dapat dianulir;
5. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang ditawarkan tanpa dibatasi domisili asal.

Nb. Ini Ketentuantahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.

Nb: Ini Ketentuantahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.

Ini Ketentuantahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.


II. Persyaratan pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2020, khusus untuk:
a. D-II PKB ST"ID minimal 17 tahun;
b. D-III LLU minimal 18 tahun;
c. D-lV LLU minimal 17 tahun.
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pad.a ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10)  70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4); atau
b. Untuk Calon lulusan tahun 2020, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) /  70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian l-41, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00(skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, khusus untuk :
a. Program studi D-III PKP minimal 165 cm;
b. Program studi D-IV Penerbang pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm;
c. Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
6. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya,  kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;
7. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;
9. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
10. Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan  Badan
11. Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat;
12. Bersedia menaati segala peraturan pada Pola Pembibitan;
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
14. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas /  dokumen;
15. Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai 6000 Rupiah);
16. Khusus Program Studi D-III PKP, berjenis kelamin pria;
17. Khusus Calon Taruna/Taruni program studi di STTD, bersedia mengikuti pendidikan di kampus yang ditentukan oleh STTD sesuai dengan program studi yang dipilih;
18. Memiliki Surat Elektronik / e-mail yang masih aktif.

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Kedinasan pada Kementerian atau Lembaga dan apabila Calon Taruna/Taruni diketahui mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id/ dimulai tanggal 9 April s.d. 30 April 2020, untuk mendapatkan userrlame dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I;
3. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan registrasi ulang menggunakan tanda bukti pendaftaran I melalui http://sipencatar.dephub.go.id dengan mengunggah (upload) berkas lamaran dan mencetak tanda bukti pendaftaran II dimulai tanggal 9 April s.d 30 April 2020;
4. Semua berkas di unggah (uptoadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Akte Kelahiran (format file Pdf maks 500 kB);
b. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah, menghadap kedepan ukuran 4 x 6 cm (ukuran 400 x 600 pixel dengan besaran min 300 kB dan maks 500 kB dengan format jpg);
c. KTP dan KK Calon Taruna/Taruni yang berusia di atas 17 tahun, bagi yang belum memiliki KTP menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaanpembuatan KTP. Khusus Calon Taruna/Taruni yang berusia di bawah 17 tahun menggunakan Kartu Keluarga (KK) (format Iile Pdf maks 500 kB);
d. ljazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat (format file Pdf maks 500 kB);
e. Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMA/SMK/MA kelas 3 (ke1as XII) Tahun Ajaran 2018/2019 (format file Pdf maks 500 kB);
f. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) Tahun 2016 (SK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor: 4678/D/KEP/MK/ 2016 / (format lile Pdf maks 500 kB);
g. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua) (format file Pdf maks 500 kB);
h. Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.idf (format file Pdf maks 500 kB);
i. Tanda bukti pendaftaran I dari Portal https://sscndikdin.bkn.go.id (format file Pdf maks 500 kB).
5. Batas akhir unggah (uploadl berkas tanggal Lihat dilamanhttp://sipencatar.dephub.go.id.
6. Panduan pendaftaran dan ketentuan pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada http://sipencatar.dephub.go.id.

IV. POLA PEMBIAYAAN
1. Selama mengikuti pendidikan biaya akademik (biaya SPP atau Semester, biaya Masa Dasar Pembentukan Karakter) ditanggung oleh Pemerintah;
2. Biaya non akademik (biaya penunjang akademik, biaya permakanan, biaya kegiatan ketarunaan, wisuda, dll) menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan;
3. Komponen dan perkiraan besaran biaya non akademik sesuai dengan tabel di bawah.

A. PENDIDIKAN TRANSPORTASI DARAT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan lokasi kampus pendidikan dan/ atau berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya dapat berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Ini Ketentuan tahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.


B. PENDIDIKAN TRANSPORTASI LAUT
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya dapat berubah sesuai dengan Peraturan Perundanganyang berlaku.

Ini Ketentuan Tahun 2018/2019, untuk Tahun 2019/2020 lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.

C. PENDIDIKAN TRANSPORTASI UDARA
1. Biaya penunjang akademik dibayarkan tiap semester;
2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas d.itentukan berdasarkan kebutuhan pendidikan;
3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan;
4. Biaya dapat berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.


Ini Ketentuan tahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.

V. TAHAPAN, JENIS DAN BIAYA SELEKSI
1. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur.
2. Biaya seleksi setiap tahapan menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni;
3. Tata cara pembayaran seleksi dikirimkan kepada Calon Taruna/Taruni melal:ui e-mail yang bersangkutan sesuai dengan tahapan seleksi;
4. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan Peraturan Perundangan.

Ini Ketentuan tahun yang lalu, ketentuan terbaru lihat di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.

VI. LOKASI SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN KEMENHIIB DAN POLA PEMBIBITAN PEMDA :
    Lokasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan pola Pembibitan Pemda diselenggarakan pada lokasi berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya dapat memilih satu lokasi.


VIII. JADWAL PENDAFTARAN CALON TARUNA SEKOLAH KEDINASAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN 2020/2021 

      Lihat info di Laman http://sipencatar.dephub.go.id.


VIII. LAIN - LAIN
1. Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing;
2. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
3. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2ol8l21l9 tidak melayani surat menyurat;
4. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung  jawab Calon Taruna/ Taruni;
5. Calon  Taruna/Taruni yang  tidak  melakukan registrasi ulang di http://sipencatar.dephub.go.id. dan/atau tidak mengunggah salah satu/seluruh berkas lamaran maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur;
6. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2Ol8/2O19 tidak dapat diganggu gugat;
8. Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir, selama mengikuti pendidikan akan diasramakan;
9. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 9 April 2020 dianggap tidak sah;
10. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para Calon Taruna/Taruni, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila dlketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui http://sipencatar. dephub. go.id / contact-us dan twitter: bpsdmp151


Info Pendaftaran Calon Taruna Pola Ikatan Dinas (Pembibitan) untuk Tahun Akademik 2019/2020 melalui https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://dikdin.bkn.go.id/

UPDATE PENGUMUMAN TERBARU TENTANG PERSYARATAN PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 (DISINI)


Demikian info tentang Pengumuman  Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Calon Taruna Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun 2020/2021. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



3 comments:

  1. nilai minimaln ijazahnya berarti semua mapel ya min ?

    ReplyDelete
  2. Pak, saya lulus 2021. Brrti kl mau daftar itu harusnya April 2020 kmrin ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lulus tahun 2021, daftarnya nanti tahun 2021 atau tahun ajaran 2021/2022

      Delete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter