Berita
PENGUMUMAN KELULUSAN HASIL PRETEST PPG TAHUN 2018
Saat ini sudah dirilis pengumuman kelulusan Hasil Pretest PPG Tahun 2018 yang dapat
diakses melalui laman http://sergur.id/pub/index.php?pg=pretes. Namun
peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan Hasil Pretest PPG Tahun 2018
belum tentu menjadi peserta PPG dalam Jabatan tahun 2018. Hal ini disebabkan
kouta PPGJ tahun 2018 lebih sedikit dibandingkan guru yang lulus Pretest PPG Tahun
2018.
Lalu bagimana mekanisme Penetapan
Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018? Berikut ini penjelasan Penetapan Peserta
PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat
sebagai peserta PPG Dalam Jabatan melalui seleksi akademik dan administrasi
sebanyak 25.650 orang. Jumlah sasaran PPG Dalam Jabatan tahun 2018 sebanyak
20.000 orang, dengan prioritas yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
·
guru dengan usia diatas 50 tahun per tanggal
31 Desember 2017;
·
guru yang mengajar di daerah khusus atau
daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T);
·
guru Pendidikan Luar Biasa (Kode 800);
·
guru produkif di SMK;
·
Guru lainnya berdasarkan ranking skor hasil
seleksi akademik.
Selain itu, Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun
2018 juga mempertimbangkan hal berikut:
·
Perguruan Tinggi dengan Program Studi PPG dan
bidang studinya yang ditetapkan oleh Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi;
·
jumlah rombongan belajar per bidang studi
pada perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan; dan
·
jumlah mahasiswa per rombongan belajar
maksimal 30 orang;
Pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan tahun 2018 akan diselenggarakan dalam 2 tahap. Jadwal sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Tahap 1
|
Tahap 2
|
1
|
Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan
dan penempatannya ke perguruan tinggi
|
18 Mei 2018
|
25 Juni 2018
|
2
|
Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
|
18 - 22 Mei 2018
|
25-28 Juni 2018
|
3
|
Peserta Final
|
23 Mei 2018
|
30 Juni 2018
|
4
|
Pengiriman Berkas ke LPTK
|
24 - 26 Mei 2018
|
30 Juni – 3 Juli 2018
|
5
|
Verifikasi keabsahan Ijasah
|
24 -2 8 Mei 2018
|
3 - 7 Juli 2018
|
6
|
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
|
||
a. Daring
|
31 Mei - 18 Agust
|
2 Jul - 21 Sept
|
|
b. Workshop
|
27 Agust - 29 Sept
|
1 Okt - 2 Nov
|
|
c. PPL
|
1 - 20 Oktober
|
5 - 23 November
|
|
d. Uji Kinerja
|
17 - 20 Oktober
|
20 - 23 November
|
|
e. Uji Pengetahuan
|
27 - 28 Oktober
|
1 - 2 Desember
|
Pengumuman penetapan peserta
dilakukan dalam dua tahap, guru yang belum masuk kuota tahap satu agar menunggu
pengumuman kuota tahap 2.
Semua peserta yang lolos
seleksi wajib mengisi Konfirmasi kesediaan peserta melalui laman https://daftar.sergur.id/. Untuk yang
berstatus cadangan baru dapat menjadi peserta (mahasiswa) PPG jika ada peserta
PPG yang melakukan konfirmasi "tidak bersedia".
Guru yang pada saat
melakukan konfirmasi menyatakan "tidak bersedia" akan diprioritaskan
mengikuti PPG tahun 2019. Guru yang tidak melakukan konfirmasi sampai dengan
waktu yang telah ditentukan berakhir maka kesempatan mengikuti PPG dalam
jabatan diberikan tahun 2019 dan masuk dalam antrian calon peserta PPG bersama
guru yang lolos seleksi akademik yang dilaksanakan bulan Mei 2018.
Tahapan registrasi calon
peserta PPG Dalam Jabatan sampai menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai
berikut.
1.
Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan Guru membuka laman sergur.id dan
membaca dengan seksama informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
yang meliputi:
a.
pola pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b.
alur registrasi;
c.
biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d.
pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2.
Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi Setelah membaca dan memahami
informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua
guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan
sebagai berikut.
a.
Proses konfirmasi dan registrasi mengikuti alur yang telah disediakan dalam
laman serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman
registrasi.
b.
Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan registrasi atau mengundurkan diri karena
alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi
melalui laman agar dapat diisi oleh Peserta Cadangan. Guru tersebut akan diberi
kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa
melalui seleksi akademik dan administrasi lagi.
c.
Bagi Peserta Cadangan yang ingin masuk dalam daftar antrian untuk menggantikan
peserta yang mengundurkan diri, dapat melakukan konfirmasi kesediaannya
ditempatkan di perguruan tinggi yang pesertanya mengundurkan diri.
d.
Guru yang telah menyelesaikan konfirmasi dan registrasi akhir sebagai peserta
PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Tahun 2018.
3. Mencetak Format A1 dan
Pakta Integritas
Setelah melalui proses
konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang
merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau yang
mendapatkan mandat atau kepala sekolah jika lokasi sekolah tidak di ibukota
provinsi/kabupaten/kota. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG
Dalam Jabatan diatas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta
Integritas dibawa pada saat lapor diri dan disampaikan kepada Panitia
Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi
penyelenggara.
4. Menandatangani Surat
Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya
Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan digunakan untuk proses pencairan dana
Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Disamping itu, surat
perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu
yang ditetapkan.
Berikut Salinan informasi Penetapan Peserta PPGJ Tahun 2018 dan registrasi PPGJ Tahun 2018
Add caption |
Link Cek Kelulusan pengumuman kelulusan Hasil Pretest PPG Tahun 2018 di sini
Nb. Cek Pengumuman kelulusan
dapat dilakukan dengan menginput NUPTK atau Nomor Peserta saat Pretes
Demikian info tentang pengumuman kelulusan Hasil Pretest PPG Tahun 2018, semoga
bermanfaat. Terima kasih.
kok hasil pretest tahap 2 belom muncul, padahal sekarang dah tanggal 2
ReplyDeleteAdakah pihak yg berwenang memberikan penjelasan mengapa pengumuman hasil pretest tahap 2 belum jua diumumkan. Jadwalx sllu berubah2 dr tgl 25 juni, ke 29, terakhir tgl 30. Skrg sdh tgl 5 juli belum jua ada, kami butuh kepastian dr hasil pretest yg tlh kami laksanakan pd tgl 8 mei 2018 lalu. Lulus atau tdk, sampai saat ini kami belum tahu...???
ReplyDeleteKtnya tgl 30 pengumuman nya...
ReplyDeleteKok smpe skrg belum ada ya?
Saya bingung dgn kuantitas soal dan lamanya waktu yang disediakan, coba dipertimbangkan kembali.
ReplyDeleteTolong bpk/ibu di shering informasi pengumumannya yang sebenarnya. Kita di pulau Nias bingung juga..
ReplyDeleteadminnya jg bingung.
ReplyDelete