Berita
PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF
Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud)
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
menyatakan bahwa Akreditasi adalah suatu
kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, dan satuan
pendidikan anak usia
dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria
yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu
pendidikan.
Adapun yang dimaksud Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah yang disingkat BAN-S/M
adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah jalur formal
dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Sedangkan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal
yang disingkat BAN PAUD dan PNF
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Nonformal, Akreditasi yang dilakukan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN
terdiri atas: a) BAN-S/M untuk
Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar
dan pendidikan menengah
jalur formal; dan b) BAN PAUD dan
PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN
SM dan BAN PAUDNI dan PNF tentang Susunan Organisasi dinyatakan bahwa: 1) Anggota
BAN terdiri atas
ahli di bidang
evaluasi pendidikan,
kurikulum, manajemen pendidikan,
atau ahli
profesional/praktisi yang memiliki
wawasan, pengalaman, dan komitmen
untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. 2) BAN memiliki susunan organisasi sebagai
berikut: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota.
Syarat menjadi anggota BAN SM
dan BAN PAUDNI / PNF menurut Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, adalah
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c.
berkelakuan baik;
d. tidak
pernah dihukum atau sedang
menjalani hukuman karena
melakukan tindak pidana kejahatan;
e. tidak
merangkap jabatan struktural,
pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau
lembaga lainnya, dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim
seleksi.
BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M
Provinsi; sedangkan BAN PAUD
dan PNF dibantu
oleh BAN PAUD dan
PNF Provinsi hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF.
Anggota BAN Provinsi terdiri atas ahli
di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum,
manajemen pendidikan, atau ahli
pendidikan lainnya dan
unsur masyarakat pendidikan yang
memiliki wawasan, pengalaman,
dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan. Susuan organisasi BAN Provinsi
teridiri dari: a) ketua merangkap
anggota; b) sekretaris merangkap
anggota; dan c. anggota. Dengan ketentuan Anggota
BAN Provinsi masing-masing
berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 15 (lima belas) orang
berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi. Adapun Jumlah
anggota BAN Provinsi mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan
wilayah. Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh
Ketua BAN. Dalam
melaksanakan tugasnya, BAN
Provinsi dapat dibantu oleh
Koordinator Pelaksana Akreditasi.
Terkait Mekanisme Akreditasi
dijelaskan dalam Pasal 21 Permendikbud
No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal, yakni sebagai berikut:
1)
Pelaksanaan Akreditasi pada
Satuan Pendidikan dilaksanakan
setiap 5 (lima) tahun sekali.
2)
Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan kurang
dari 5 (lima)
tahun apabila Satuan Pendidikan
yang bersangkutan mengajukan
permohonan untuk Akreditasi ulang.
3)
Satuan Pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali
kepada BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi
berakhir.
4)
Satuan Pendidikan yang mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali
kepada BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dilakukan
Akreditasi oleh BAN, tetap memiliki
status terakreditasi dengan diberikan surat
keterangan perpanjangan masa
berlaku Akreditasinya sampai
dengan adanya penetapan status Akreditasi baru oleh BAN.
5)
Satuan Pendidikan baru
yang telah mendapatkan
izin operasional dari Pemerintah
Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah
memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
6)
Satuan Pendidikan yang mendirikan program baru setelah dilakukan
Akreditasi maka program baru tersebut harus diakreditasi bersamaan
dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Selengkapnya terkait Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN
SM dan BAN PAUDNI dan PNF silahkan download DISINI.
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN
SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih, semoga bermanfaat.
=====================
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem