Berita
Wawasan-Islam
INI IJTIMA ULAMA TENTANG PENGHASILAN YANG WAJIB DIZAKATI
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati.
Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru,
Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan
yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,
jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi
Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di
Jakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.
Penetapan tersebut juga
berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin seperti pejabat negara,
pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan
dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dengan demikian, objek zakat
bagi pejabat dan aparatur negara termasuk gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang
bersifat tetap.
"Penghasilan yang wajib
dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana yang
diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.
Sedangkan untuk penghasilan
bersih yang dimaksud ialah penghasilan setelah dikeluarkan kebutuhan pokok atau
"al-haajah al-ashliyah".
Niam mengatakan, kebutuhan
tersebut antara lain kebutuhan diri seperti sandang, pangan, papan, kebutuhan
orang yang jadi tanggungannya seperti kesehatan dan pendidikan.
Kebutuhan pokok pun diatur
dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan
kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas ialah Penghasilan
Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah
menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi
dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata
Niam. (antara)
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem