Berita
KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 20I8
Salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tersebut adalah:
PERTAMA:. Menetapkan Cuti
Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin,
Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya
Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti
Bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bersama
sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan
Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA: Pegawai Negeri Sipit
yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan
tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
KEEMPAT: Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas
jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
KELIMA: Keputusan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2018 terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun
2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017
tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi
hak cuti tahunan PNS.
Cuti bersama diperlukan
untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi
instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018. PNS yang
melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap
melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti
tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan
Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi
pegawai swasta, TNI, dan Polri.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem