Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 |
Menindaklanjuti mengenai enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99. Bima menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.
Melaui surat edaran itu
juga, Bima menghimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi
Pusat dan Daerah untuk membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di
lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh
pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Serta menyampaikan adanya larangan menyebarluaskan
berita yang berisi ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antargolongan
(SARA).
Dalam Poin b Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99
selain menegasakan bahwa PNS (ASN) dilarang
menyampaikan ujaran kebencian juga memberikan contoh pelanggaran disiplin
terkait larangan ujaran kebencian termasuk jenis sanksi yang dapat dikenakan.
Berikut ini kutipannya:
1)
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya agar
bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahan
situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi
konflik sosial.
2)
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di
lingkungannya adanya larangan menyebartuaskan berita yang berisi ujaran
kebenciari terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
3)
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawalan Instansi Daerah agar membina dan mengawasi seluruh PNS di
lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh
pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
4)
Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau
berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di Iingkungannya,
harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemenksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)
PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian
terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu
pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6)
Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
a)
Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang
dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya
seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
b)
Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang
dilakukan secara Iangsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti
spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
c)
Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud
pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial
(share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
d)
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
e)
Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina,
menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhlnneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
f)
Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud
pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau
comment di media sosial.
7)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf
d) dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan
dampak perbuatan, Sedangkan Pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf e) dan huruf f) dijatuhi hukuman disiplin sedang atau
ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
Selengkapnya silahkan Download
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99
----disini---
Demikian info tentang Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99
semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem