Berita
UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang dimaksud Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun
yang dimaksud Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sedangkan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Terkait Hak dan Kewajiban
Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah dalam penyelenggaraan
pendidikan nasional diatur pada pasal 5 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan Kewajiban Warga Negara diatur
dalam Pasal 5 yang dinyatakan bahwa
1) Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
4) Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
5) Setiap warga negara
berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Hak dan Kewajiban Orang Tua dinyatakan
dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa 1) Orang tua berhak berperan serta dalam
memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan
pendidikan anaknya, 2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban
memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Hak dan Kewajiban Masyarakat
diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pada Pasal
9 ditegaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah Daerah diatur pada Pasal 10 Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan dalam Pasal
11 bahwa (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap
warga negara tanpa diskriminasi, (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Hak dan kewajiban Peserta Didik diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c) mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; d) mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Sedangkan kewajiban peserta didika adalah: a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban Peserta Didik diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; c) mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; d) mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Sedangkan kewajiban peserta didika adalah: a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 20 Tahun 2003 |
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan
informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Adapun
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan
dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat.
Terkait Standar Nasional
Pendidikan dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang
(UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Berkenaan dengan Pendanaan
Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menyatakan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Terkait Akreditasi sekolah dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
Sedangkan Terkait Ujian
Nasional dinyatakan dalam Pasal 57 dan
58 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 57 dinyatakan (1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan
pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis
pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 58 dinyatakan bahwa (1) Evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
Selengkapnya silahkan
download Undang-Undang (UU) Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ----DISINI----
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem