Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah, dinyatakan bahwa Cuti Guru
PNSD dalam rangka penyaluran tunjangan profesi.
a. Guru
PNSD yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)
hari berhak atas
cuti sakit, dengan
ketentuan bahwa PNS yang
bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang
memberikan cuti dengan melampirkan
surat keterangan dokter
sesuai dengan ketentuan Peraturan
Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil.
b.
Guru PNSD yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan
berhak mendapatkan cuti
alasan penting dengan ketentuan bahwa
Guru PNSD yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan
cuti sesuai dengan
ketentuan Peraturan Kepala BKN
Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
c.
Guru PNSD yang
melaksanakan ibadah haji,
berhak untuk mendapatkan Tunjangan
Profesi apabila yang
bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Apabila Guru PNSD yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada Guru PNSD bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Simpulan:
·
Guru yang Cuti Karena Sakit paling lama 14
hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·
Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling
lama 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·
Guru
PNSD yang melaksanakan
ibadah haji untuk pertama kali berhak
untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
Lalu bagaimana Untuk Cuti
Melahirkan? Di dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 memang tidak dinyatakan
secara tegas, namun kita dapat menyandingkannya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas Pada Sekolah Indonesia Di Luar Negeri. Dengan asumsi bahwa Guru di dalam negeri juga
memiliki kedudukan yang sama dengan guru SILN, Guru yang Cuti Melahirkan
juga tetap mendapat TPG.
Berikut ini Kutipan bagian G
poin 4 Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018: Cuti Guru SILN terkait Penerimaan Tunjangan
Profesi Guru SILN yang
sedang cuti sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil
berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan
Pegawai yang
menduduki jabatan guru
SILN pada sekolah
yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan, disamakan
dengan pegawai yang
telah menggunakan hak cuti tahunan
dan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi.
b. Cuti Haji
Guru SILN
yang melaksanakan ibadah
haji berhak untuk mendapatkan cuti
haji apabila yang
bersangkutan melaksanakan ibadah haji
untuk pertama kalinya
dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang
(kloter) yang dikeluarkan
oleh instansi yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD
yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis
dan mendapat persetujuan
dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c. Cuti sakit
Guru
SILN yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1
(satu) bulan berhak ata s cuti sakit, dengan ketentuan bahwa yang
bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis dan
mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang memberikan cuti
dengan melampirkan surat
keterangan dari dokter.
d. Cuti Ibadah Keagamaan:
Guru
SILN dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan
akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah
umrah pada saat
liburan akademik, maka Guru SILN dapat mengajukan cuti ibadah
umrah paling banyak 14 (empat belas)
hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru
SILN yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis
dan mendapat persetujuan
dari pejabat yang berwenang memberikan
cuti. Pejabat yang
berwenang wajib memperhatikan
keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti
keagamaan.
e. Cuti Melahirkan
1) Guru
SILN dapat mengajukan
permintaan secara tertulis dan
mendapat persetujuan cuti
melahirkan anak pertama sampai
dengan kelahiran anak
ketiga pada saat menjadi
Guru SILN, dari
pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru SILN
dapat menggunakan cuti
alasan penting sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan
Kepala BKN Nomor
24 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil
paling lama 1
(satu) bulan dengan
ketentuan bahwa Guru SILN
yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis
dan mendapat persetujuan
dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Simpulan dari Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tersebut:
·
Liburan
menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan
pegawai yang telah
menggunakan hak cuti tahunan dan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi.
Jadi Libur semester atau Akhir Semester tetap mendapat TPG
·
Guru
PNSD yang melaksanakan
ibadah haji untuk pertama kali berhak
untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
·
Guru yang Cuti Karena Sakit paling lama 14
hari tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·
Guru yang Cuti Melahirkan paling Lama 3 bulan
tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
·
Guru yang Cuti Karena Alasan Penting paling
lama 1 bulan tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru.
Bagaimana realisasinya? Wallahu
A'lam Bish-Shawabi.
Demikian info apakah Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena
Saketi, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) ?. Semoga
jadi bahan kajian bersama.
Bgm dengan guru smp yg laksanakan ibadah umrah dan bila tdk di terima bgm solusinya agar bisa diterima
ReplyDeletemas mohon bahansa cutinya jgn membingungkan mana ada yang namanya cuti ibadah haji...sampe fir'aun tumbuh gigi juga ga ada tuh aturan cuti haji ada juga cuti besar (dipergunakan untuk ibadah keagamaan)
ReplyDelete