PERSYARATAN DAN ALAMAT PENGIRIMAN BERKAS USULAN KESETARAAN (INPASSING) PANGKAT DAN JABATAN GBPNS

 Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Inpassing Guru Non PNS

Kali ini Admin akan memposting Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar. Berdasarkan Surat Nomor  Dirjen GTK :  36252/B3.4/GT/2018 tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat  Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar disampaikan bahwa Guru Non PNS yang sudah memiliki sertifikat Pendidik dianjurkan untuk mengecek status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh  nomor  urut  berkas,  dapat  segera mengirimkan  berkas Usulan  Kesetaraan  Pangkat  dan  Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud, PO BOX 1316 JKS 12013.

 Persyaratan berkas dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat  Bagi Guru Bukan PNS  (GBPNS) jenjang Pendidikan Dasar
Bagi Guru  yang  telah  memperoleh  nomor berkas  harus  segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning.

Berkas usulan pemberian kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:
a.  Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi  keputusan  pengangkatan  sebagai  Guru  tetap  yang  dilegalisir  oleh  kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.  Asli surat  keterangan  aktif  mengajar  dari  kepala  sekolah (bagi  yang  menjabat  sebagai  kepala  sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e.  Nomor Registrasi Guru (NRG);
f.  Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli  surat  pernyataan  dari kepala  sekolah yang  menyatakan  bahwa  Guru  yang  bersangkutan  masih melaksanakan  kegiatan  proses  pembelajaran/pembimbingan  paling  sedikit  24  jam  tatap  muka  per minggu;
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang  menerbitkan  sertifikat  pendidik  atau  pejabat  yang  menangani  pendidik  pada  dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i.  Salinan  atau  fotokopi  keputusan  dari  kepala  sekolah/madrasah  tentang  pembagian  tugas mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2  tahun  terakhir), yang  dilegalisir oleh  dinas  pendidikan kabupaten/kota;
j.  Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.

Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.

Kepala sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan  surat  pengantar Usulan  Pemberian  Kesetaraan  Pangkat  Dan  Jabatan  Guru  Bukan  Pegawai Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  ditujukan  kepada Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  u.p.  Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat: Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013

Selengkapnya silahkan baca dan download Surat Dirjen GTK Nomor  :  36252/B3.4/GT/2018 tentang Informasi Persyaratan dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat dan Jabatan GBPNS khusus Pendidikan Dasar.




Demikian info tentang Persyaratan berkas dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (inpassing) Jabatan dan Pangkat  Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter