Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7233 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021. Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Juknis Penyaluran – Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Madrasah
Tahun Anggaran 2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen
Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Juknis Penyaluran – Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG Guru Madrasah
Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung
dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan
profesinya dapat dibayarkan.
Baca Juga Juknis Pengangkatan Wakil Kepala Madrasah Terbaru
Tujuan diterbitkannya Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG
Guru Madrasah Tahun 2021, adalah sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan
profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian
Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama.
Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:
1.
kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
2.
kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas
sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
3.
kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
4.
pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan
KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.
Dalam Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021,
dinyatakan bahwa Sasaran
penerima tunjangan profesi guru yaitu:
1.
Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG,
memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di
madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah,
memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa saja Kriteria Penerima
Tunjangan Profesi TPG Guru Madrasah ? Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran
- Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021, bahwa kriteria guru, kepala dan
pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai
berikut:
1.
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format
S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan
memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan
hasil PKG tahun sebelumnya;
4.
Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah
yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. Guru bukan PNS yang mengajar
pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
6. Kepala madrasah yang
aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau
yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7.
Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a)
Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan
pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki
izin operasional;
b)
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang
RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling
sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk
jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk
jenjang MTs/MA/MAK;
c)
Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1)
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
2)
Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar
pada madrasah binaannya.
8.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
a)
Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b)
Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c)
Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor
890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di
satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal
sesuai dengan ketentuan linieritas;
d)
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan
profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
9.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud
antara lain:
a)
Penyuluh agama;
b)
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)
Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)
Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)
Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
c)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN) bukan guru;
10.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a)
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas,
dan TNI/POLRI;
b)
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Kriteria Satuan Administrasi
Pangkal. Yang termasuk Kriteria Satuan Administrasi Pangkal berdasakan Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020
tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021,
adalah sebagai berikut
1.
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah
memiliki izin operasional dari Kementerian Agama;
2.
Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada
madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul
Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah
Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, untuk periode Januari – Juni 2021
dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020, tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah
Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk periode Juli - Desember 2021.
3.
Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan
pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap
guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA
dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta
didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap
satuan Pendidikan;
4.
Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim
(team teaching);
5.
Bagi Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan
selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang
Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif
Indonesia.
Ketentuan Khusus. Adapun
yang termasuk Ketentuan Khusus berdasarkan Kepdirjen
Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan)
TPG Guru Madrasah Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. Tunjangan profesi dapat
dibayarkan kepada:
a.
Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang sakit sampai dengan 14 (empat
belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan
sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap
wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b.
Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin untuk
anak pertama sampai anak ketiga. Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya
dapat menggunakan peraturan cuti besar;
c.
Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti besar untuk
melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah, dibuktikan dengan fotokopi visa haji/umrah
dan atau surat perintah masuk asrama haji. Cuti besar untuk PNS maupun Bukan
PNS merujuk kepada Peraturan Kepala BKN No 24 Tahun 2017;
d.
Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan
yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop,
bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat
tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti
seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e.
Guru, kepala, pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan
sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung
dan/atau pejabat terkait;
f.
Guru, kepala, atau pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan
(izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas
keprofesiannya sebagai guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah.
2. Tunjangan profesi tidak
dapat dibayarkan bagi:
a.
Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga)
hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b.
Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih
dari 14 (empat belas) hari;
c.
Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar
tanggungan negara;
d.
Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau
umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
e.
Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan
(tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor
pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat
masa tugas belajarnya selesai.
Ketentuan Tambahan
1.
Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
2.
Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh
konselor atau guru bimbingan dan konseling;
3. Guru bukan PNS yang
mengajukan cuti:
a.
Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh yayasan
diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
b.
Guru bukan PNS yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti
GBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi pengawas dan disetujui oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya
masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan
sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun;
5.
Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
6.
Guru tetap pada Simpatika dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;
7.
NPK diterbitkan otomatis melalui Simpatika bagi guru yang tercatat aktif di
satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut. NPK otomatis
tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di Simpatika selama 2 (dua)
semester berturut-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan
kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut
dengan melaporkan keaktifan di Simpatika;
8.
Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala
perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:
a.
Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan
kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang
dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan
Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium;
b.
Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan
keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang
dimiliki dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai
program perpustakaan atau laboratorium;
c.
Perpustakaan dan laboratorium yang dimiliki madrasah harus memenuhi standar minimal
sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik luas bangunan maupun
sarana prasarananya.
Selengkapnya silahkan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7233 Tahun 2020
tentang Juknis Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 7233 Tahun 2020 tentang Juknis
Penyaluran (Pembayaran - Pencairan) TPG Guru Madrasah Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat.
ReplyDelete