PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2018

 Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018 - 2019Ada info Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018. Sebagaimana dirilis dalam berbagai media cetak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di 15-16 Juni 2018. Di bulan yang sama, gaji ke-13 PNS juga akan dibayarkan.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah, tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Hal berbeda dari tahun sebelumnya, kata Asman, THR pada tahun ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS. Kemudian, bila tahun sebelumnya hanya gaji pokok, pada tahun ini THR dibayarkan berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," katanya.

Dia pun mengatakan, perihal pembayaran THR serta gaji ke-13 untuk PNS sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan agar dapat dilakukan tepat waktu. "Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," tambahnya.

Demikian info tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2018, semoga bermanfaat.

==============================

Berikut ini info sebelumnya tentang Pencairan THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2017



PENCAIRAN THR PNS DAN GAJI KE 13 TAHUN 2017
PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas.

PP Gaji Ke 13 Tahun 2017 dan THR PNS 2017
Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji  atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (DISINI)

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (DISINI)

Karena besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.

Ini Besar Gaji Pokok PNS 2017 yang mungkin dijadikan dasar Gaji Ke 13 dan 14 Tahun 2017

Mudah-mudahan info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 membantu Anda berbahagia. Karena para PNS menunggu segera pencairannya guna mencukupi kebutuhan hidup. Nantikan juga info Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2018



========================================



= Baca Juga =



26 comments:

  1. kapan realisasi kenaikan gaji pns 2015????? sekarang sudah akhir april, tapi belum ada tanda-tanda akan naik juklak dan juknisnya belum ada juga. serius engga? jangan-jangan hanya ingin mengecewakan pns saja.

    ReplyDelete
  2. kapan realisasi kenaikan gaji pns 2015????? sekarang sudah akhir april, tapi belum ada tanda-tanda akan naik juklak dan juknisnya belum ada juga. serius engga? jangan-jangan hanya ingin mengecewakan pns saja.

    ReplyDelete
  3. Moga moga presiden jokowi mengerti dan jadi menaikkan gaji pns dan ada gaji ke 13..karna kalau dihitung total pendapatan pns tiap daerah beda beda tergantung otonomi daerahnya

    ReplyDelete
  4. mohon segera direalisasikan kenaikan gaji PNS/TNI/POLRI dan juga pensiunan mengingat mereka semakin terjepit dengan keadaan ekonominya

    ReplyDelete
  5. Tunjangan kinerja itu yg bagiamana lawong saya udah kerja puluhan tahun nggak pernah terima yang namanya tunjangan kinerja warunginformasibisnis.blogspot.com

    ReplyDelete
  6. alhamdulillah Juknis Pembayaran Gaji 13 sudah ada. Sebentar lagi bisa dicairkan ^_^. infonya bisa dilihat di www.bendahara.info

    ReplyDelete
  7. thanks atas infonya, ditunggu artikel yang lainnya

    http://obathepatitisb.infosehatalami.com/kenali-gejala-hepatitis-b-sejak-dini/

    ReplyDelete
  8. mudah2han gajih pns selalu naik setiap thn

    ReplyDelete
  9. Perkembangan terbaru tahun 2016 seperti apakah gaji 13 ?? Terimakasih atas jawabanya

    ReplyDelete
  10. gaji pns naik 1 x......,harga sembako naik 2 x...........

    ReplyDelete
  11. Mudah-mudahan gaji ke 13 dan 14 segera direalisasikan

    ReplyDelete
  12. Amiin, mudah-mudahan PNS bisa lebih sejahtera

    ReplyDelete
  13. Amiin ,mudah2 an cepat terealisasikan

    ReplyDelete
  14. Amiin... Mudah-mudahan PP nya cepat dikeluarkan.

    ReplyDelete

  15. gimana nasib guru non PNS SIAPA YG MIKIR TUHAN YME
    GAK PA-PA TEMEN2 SEPERJUANGAN YG PENTING KITA TETEP EKSIS MENGAJAR KAIau jangan demon ingat nasib anak bangsa OKKKKY

    ReplyDelete
  16. semoga untuk kebijakan pemerintah yg akan datang terkait peningkatan kesejahteraan pns tni polri menjadi lebih baik dari saat ini , di lihat dari profesi lain , misal (guru), anggota dpr, dprd , penghasilan mereka (pns)masih sangat jauh untuk dapat mencukupi kebutuhan hidup yang semakin jauh melambung tinggi .......

    ReplyDelete
  17. semoga gaji ke 14 bagi pensiunan benar2 terealisasi ( walau hanya 50%), sebab gaji ke 14 tahun lalu aku tidak mendapatkan meski sudah kujalani tugas ku selama nyaris 11 bulan sebelum aku pensiun, karena aku pensiun / 1 juni dan katanya yang berhak adalah yang aktif s/d 1 Juli , jadi bagi mereka yang aktifnya sampai bulan2 sebelumnya ya tidak ada perhitungan

    ReplyDelete
  18. Pe detik ini jug lom cair
    Terkesan lambat dan selalu terlambat

    ReplyDelete
  19. Gaji 14 smp di pandeglang kapan nih pak?sampe hari ini blum dpt kabar

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini juga baru kabar kok bu nur....kepastiannya wawohuaklam

      Delete
    2. ini juga baru kabar kok bu nur kepastiannya wawohuaklam

      Delete
  20. Surabaya pe detik ini lom cair

    ReplyDelete
  21. tERIMAKASIH pp 18,19 DAN PMK NO. 52, 54 SUDAH DIFILE. SEMOGA MEMBAWA BERKAH BELI TELEISI 21 INCI BARU DAN MUDIK LANCAR, LEBARAN MABRUR. DOAKAN YAH. ALLAHUAKHBARU.

    ReplyDelete
  22. Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil aktif itu apakah ada potogan atau Gaji pokok Utuh di bayar mohon info

    ReplyDelete

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter